INFO EBOOK KLIK DI BAWAH INIÂ
INFO EBOOK KLIK DI BAWAH INIÂ
Buku panduan ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan pendidikan informatika farmasi yang relevan dengan konteks Indonesia masa kini dan masa depan. Cakupannya memadukan fondasi teori global terbaik dengan kerangka regulasi Indonesia terkini — dari UU No. 17 Tahun 2023, PP No. 28 Tahun 2024, platform SATUSEHAT, serialisasi 2D Barcode BPOM, hingga penggunaan AI dan genomik dalam praktek kefarmasian.
Sasaran pembaca: Mahasiswa Program Profesi Apoteker, Apoteker Praktisi, dan Pemangku Kepentingan Transformasi Digital Kesehatan Indonesia
Pelayanan Kefarmasian
di Era Transformasi Digital
(293 halaman)
Buku pedoman ini disusun untuk membekali mahasiswa program studi D3 dan S1 Farmasi serta para praktisi di pelayanan kefarmasian, dengan pemahaman komprehensif tentang transformasi digital dalam pelayanan kefarmasian di Indonesia. Di era yang bergerak sangat cepat ini, apoteker tidak hanya dituntut mahir secara klinis, tetapi juga harus melek digital, inovatif, dan adaptif terhadap perubahan.
Buku ini mencakup dua belas bab yang disusun secara sistematis: dimulai dari landasan konseptual pelayanan kefarmasian modern, dilanjutkan dengan berbagai dimensi transformasi digital — dari manajemen sumber daya manusia, pemasaran farmasi berbasis Marketing 5.0 dan 6.0, pengelolaan perbekalan berbasis teknologi, hingga topik mutakhir seperti kecerdasan buatan, telefarmasi, etika digital, dan visi Farmasi 5.0.
ETIKA DAN REGULASI FARMASI — EDISI 2026
Buku Ajar Program Studi Farmasi
Untuk para apoteker & Vokasi Farmasi Indonesia yang setiap hari berdiri di persimpangan antara kewajiban moral, tanggung jawab hukum, dan kebaikan manusiawi dan memilih untuk tetap berdiri di sisi pasien. Serta untuk mahasiswa farmasi yang sedang belajar bahwa menjadi apoteker adalah panggilan, bukan sekadar profesi.
Buku ajar ini lahir dari keyakinan yang sederhana namun mendalam: bahwa profesi farmasi memerlukan lebih dari sekadar keahlian teknis. Seorang apoteker yang excellent bukan hanya yang paling hafal nama obat atau paling mahir menghitung dosis — melainkan yang memiliki kompas moral yang kokoh, pemahaman hukum yang memadai, dan komitmen yang tulus terhadap kesejahteraan pasien dan masyarakat.
Edisi 2026 ini merupakan hasil dari proses panjang penelaahan literatur, diskusi dengan praktisi, dan refleksi atas perubahan regulasi yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Pengesahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 telah membawa transformasi fundamental dalam lanskap hukum kefarmasian Indonesia. Revisi Kode Etik Apoteker Indonesia 2022 dan Standar Kompetensi Apoteker Indonesia 2023 memperbarui landasan normatif profesi. Sementara itu, perkembangan teknologi — dari resep elektronik SATUSEHAT hingga kecerdasan buatan dalam pengecekan interaksi obat — menciptakan dimensi etika baru yang belum pernah dihadapi generasi apoteker sebelumnya.
Apt. Stefanus Nofa, S.Si.
Edisi digital pertama · Oktober 2026
40 halaman
Pemasaran farmasi selalu berada pada wilayah yang menuntut kecermatan tinggi. Ia bertemu dengan ilmu pemasaran, bukti ilmiah, regulasi, etika profesi, akses terhadap obat, serta hak pasien untuk memperoleh informasi yang benar. Berbeda dengan pemasaran produk konsumsi biasa, keputusan yang lahir dari komunikasi pemasaran di sektor ini dapat memengaruhi cara pasien, apoteker, tenaga kesehatan, fasilitas kesehatan, dan pembayar menilai suatu pilihan terapi. Oleh sebab itu, keberhasilan komersial tidak dapat dipisahkan dari keselamatan pasien, penggunaan obat yang rasional, dan kepatuhan terhadap peraturan.
Buku ini ditulis untuk menjembatani kesenjangan antara konsep manajemen pemasaran dan realitas praktik kefarmasian Indonesia. Pembaca akan menemukan pembahasan mengenai pasar obat resep, obat bebas, obat bebas terbatas, obat generik, produk bahan alam, kosmetik, serta alat kesehatan dalam kerangka yang berpusat pada nilai klinis dan kebutuhan pemangku kepentingan. Setiap pembahasan diarahkan untuk menumbuhkan cara berpikir strategis: mulai dari memahami lingkungan pasar, merumuskan segmentasi, menyusun komunikasi ilmiah, mengelola rantai pasok, hingga mengevaluasi hasil secara bertanggung jawab.