STANDAR PELAYANAN

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINSI JAWA BARAT

Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Tentang Standar Pelayanan Nomor: 800/3436-SK/Disnakertrans, terdapat 30 layanan di Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, yang terdiri dari 4 layanan Bidang, 2 layanan Balai Latihan Kerja Kompetensi (BLKK), 4 layanan Balai Latihan Kerja Mandiri (BLKM), 2 layanan Balai Latihan Kerja Pekerja Migran Indonesia (BLKPMI), dan 18 layanan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan

JENIS PELAYANAN DI LINGKUNGAN DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINSI JAWA BARAT

KOMPONEN STANDAR PELAYANAN DARI SETIAP JENIS PELAYANAN

BIDANG PENEMPATAN, PERLUASAN TENAGA KERJA, DAN TRANSMIGRASI

1.GERAI LAYANAN INFO KERJA (GLIK)

Persyaratan Pelayanan

  1. Masyarakat/Pencaker dan Perusahaan (Pengguna Tenaga Kerja) datang langsung ke Gerai Layanan Info Kerja (GLIK).

  2. Mengisi Buku tamu

  3. Menyampaikan Maksud dan tujuan


Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pencaker (Pencari Kerja) dan Pengguna Tenaga Kerja (Perusahaan) datang langsung ke GLIK dan mengisi buku tamu

  2. Petugas Antar Kerja / Pengantar Kerja melayani Pencaker (Pencari Kerja) dan Pengguna Tenaga Kerja (Perusahaan) sesuai dengan maksud dan tujuannya.

  3. Petugas Antar Kerja mencatat informasi lowongan kerja dan menginformasikannya kepada pencari kerja.

  4. Pengantar Kerja memberikan konseling kepada pencari kerja.


Jangka Waktu Penyelesaian

  1. Pendaftaran Pencari Kerja dan Pengguna Tenaga Kerja 5 Menit

  2. Wawancara untuk Identifikasi maksud dan tujuan kedatangan 10 menit.

  3. Pencatatan data tentang informasi lowongan kerja dan program pelatihan kerja di Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, 15 menit

  4. Melakukan pencocokan antara kualifikasi yg dimiliki oleh pencari kerja dengan syarat lowongan kerja (job Matching), 10 menit

  5. Melaksanakan Penempatan Tenaga Kerja, 20 menit


Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya


Produk Pelayanan

Informasi terkait :

  1. Lowongan Kerja

  2. Informasi Program/Kegiatan Disnakertrans Provinsi jawa Barat


Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis.

  2. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui media social Pengaduan, melalui email bidang penempatan: bidangpenempatan@gmail.com dan IG: pentatransjabar_

BIDANG HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN JAMINAN SOSIAL

2. FASILITASI PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN (PP) DAN PENDAFTARAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)

Persyaratan

  1. Pengajuan Pengesahan PP dan Pendaftran PKB Bagi Perusahaan Lintas Kab/Kota kewenangan Provinsi

  2. Untuk Perusahaan yang memperkejakan 10 orang Tenaga Kerja Wajib membuat Peraturan Perusahaan (PP)

  3. Untuk Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama hasil dari Kesepakatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh baru didaftarkan

  4. Dokumen yang diperlukan untuk Pengesahan Peraturan Perusahaan sesuai dengan Permenakertrans RI. N0. 28.Tahun 2014

a. Surat Permohonan Pengesahan Peraturan Perusahaan

b. Naskah PP yang telah ditanda tangan oleh Pengusaha

c. Naskah PP Lama dan Surat Keputusan Lama

d. Bukti telah diminta saran dan pertimbangan dari SP/SB dan/Atau Wakil Pekerja

e. Daftar Cabang/Unit Kerja/perwakilan perusahaan

f. Surat Pernyataan tidak ada SP/SB

g. Melampirkan Struktur dan Skala Upah

  1. Dokumen yang diperlukan untuk Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama sesuai dengan Permenakertrans RI. N0. 28.Tahun 2014

a. Surat Permohonan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama

b. Naskah PKB suadah ditanda tangan oleh Pengusaha dan Pihak Serikat Pekerja /Serikat Buruh

c. Melampirkan Struktur dan Skala Upah

  1. Untuk prosedur pembuatan dapat dilakukan dengan Online



Prosedur

  1. Menerima berkas permohonan pendaftaran PP /PKB

  2. Agenda surat permohonan PP/ PKB

  3. Disposisi permohonan Perngesahan PP dan pendaftaran PKB kepada pejabat struktural

  4. Penelitian syarat-syarat Pengesahan PP dan pendaftaran PKB dan materi PP/ PKB

  5. Diteliti naskahnya tidak bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan

  6. Penyelesaian setelah persyaratan terpenuhi PP/PKB


Jangka Waktu Pelaksanaan

14 Hari Kerja


Biaya/Tarif

Tidak Ada


Produk Pelayanan

Surat Keterangan Peraturan Perusahaan (PP) & Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)


Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Email: phijamsosjabar@gmail.com

Telp : 022- 7513342

IG: bid.hi_jamsos_jabar_juara

3. PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Persyaratan

  1. Surat Permohonan Pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial disertai fotocopy KTP Pemohon

  2. Surat Penawaran ditangani Mediator Hubungan Industrial

  3. Melakukan Mediasi terhadap perselisihan Hubungan Industrial yang terjadi pada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi

  4. Melakukan Mediasi terhadap perselisihan hubungan industrial atas pelimpahan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI atau Dinas Kabupaten/Kota

  5. Melakukan Mediasi terhadap Perselisihan Hubungan Industrial atas permintaan Dinas Kabupaten/Kota yang tidak memiliki Mediator

  6. Memberikan Bantuan teknis, Supervisi, dan melakukan monitoring penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dilakukan Mediator pada Dinas Kabupaten/Kota


Prosedur

  1. Pengaduan Kasus Perselisihan Hubungan Industrial

  2. Petugas Administrasi mencatatkan di Buku Surat Masuk

  3. Surat Tugas Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

  4. Surat Panggilan kepada para pihak

  5. Klarifikasi kasus perselisihan Hubungan Industrial

  6. Mediasi kasus perselisihan Hubungan Industrial

  7. Perjanjian Bersama/ Anjuran Mediator HI

  8. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

  9. Mahkamah Agung



Jangka Waktu Pelaksanaan

30 (Tiga Puluh ) hari


Biaya/Tarif

Tidak ada


Produk Pelayanan

Produk Hukum


Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Email: phijamsosjabar@gmail.com

Telp: 022- 7513342

IG: bid.hi_jamsos_jabar_juara

BIDANG PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN

4. SURAT PENGANTAR PERMOHONAN NOTA RIKSUS KE PENGADILAN NEGERI

Persyaratan

Surat Permohonan Resmi dari Pihak Asosiasi atau individu yang mewakili pekerja


Prosedur

  1. Diterima oleh petugas untuk dibukukan dalam surat masuk

  2. Pengecekan surat permohonan dan identitas pemohon

  3. Apabila sudah lengkap dijadikan dasar permohonan kepada kepala dinas yang nantinya akan diteruskan kepada Bidang Pengawasan


Waktu Pelayanan

Jam Hari Kerja


Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya


Produk Pelayanan

Surat Pengantar Permohonan


Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Email: disnakertrans.pengawasan@gmail.com

BALAI LATIHAN KERJA KOMPETENSI

5. PELATIHAN KETENAGAKERJAAN

Persyaratan Pelayanan

  1. Pendidikan/Ijazah Terakhir

  2. Surat Keterangan Kesehatan

  3. Bakat/Minat

  4. Domisili/KTP/NIK


Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Calon peserta mendaftarkan diri ke Balai Latihan Kerja Kompetensi

  2. Calon peserta mengikuti seleksi tertulis dan wawancara sesuai dengan jadwal

  3. Hasil seleksi diumumkan oleh petugas pelayanan

  4. Calon peserta yang dinyatakan lulus dipanggil untuk melakukan registrasi

  5. Peserta yang telah melakukan registrasi mengikuti pelaksanaan pelatihan di Balai Latihan Kerja Kompetensi


Jangka Waktu Penyelesaian

Sesuai waktu yang diperlukan/sesuai kebutuhan


Biaya/Tarif

Rp. 0 (gratis)


Produk Pelayanan

Pelatihan Ketenagakerjaan


Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Balai Latihan Kerja Kompetensi, Jl. KH. Agus Salim No. 206 Bekasi

Email: bpk_bekasi@yahoo.co.id

No Telp: (021) 8807621

Fb: https://www.facebook.com/Balai-Latihan-Kerja-Kompetensi-BLKK-Provinsi-Jawa-Barat-109918131760835/

IG: @blkkompetensi_jabar

6. KERJASAMA PENDAYAGUNAAN ALUMNI

Persyaratan Pelayanan

  1. Surat Permohonan dari Industri yang akan mendayagunakan Alumni Pelatihan

  2. Penyebarluasan Informasi kepada alumni Pelatihan

  3. Menyusun Permohonan

  4. Memiliki sertifikat Pelatihan


Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Melakukan identifikasi kebutuhan pasar kerja

  2. Melakukan identifikasi kualifikasi alumni yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja

  3. Mempromosikan alumni ke dunia industri

  4. Melakukan seleksi pada alumni yang akan memasuki dunia kerja

  5. Melaksanakan monitoring pendayagunaan alumni

  6. Mempublikasikan data alumni yang terdayagunakan di dunia industri



Jangka Waktu Penyelesaian

Sesuai waktu yang diperlukan/sesuai kebutuhan



Biaya/Tarif

Rp. 0 (gratis)



Produk Pelayanan

Kerjasama Pendayagunaan Alumni



Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Balai Latihan Kerja Kompetensi, Jl. KH. Agus Salim No. 206 Bekasi

Email: bpk_bekasi@yahoo.co.id

No Telp: (021) 8807621

Fb: https://www.facebook.com/Balai-Latihan-Kerja-Kompetensi-BLKK-Provinsi-Jawa-Barat-109918131760835/

IG: @blkkompetensi_jabar

BALAI LATIHAN KERJA MANDIRI

7. PELATIHAN KERJA MANDIRI MELALUI MOBILE TRAINING UNIT (MTU)

Persyaratan

  1. Warga Negara Indonesia;

  2. Berkeluarga;

  3. Berusia antara 18 tahun sampai dengan 45 tahun;

  4. Memiliki minat kerja mandiri;

  5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk;

  6. Berbadan Sehat;

  7. Lulus seleksi.


Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Forum Jejaring Kerjasama dengan Dinas Kab./Kota yang membidangi Ketenagakerjaan

  2. Koordinasi dengan Dinas Kab./Kota yang membidangi ketenagakerjaan dalam rangka identifikasi calon peserta dan persiapan pelatihan

  3. Mempersiapkan pelaksanaan pelatihan meliputi: instruktur, modul, sarana dan prasarana pendukung pelatihan.

  4. Pelaksanaan pelatihan/proses pelatihan dilaksanakan di Peserta terseleksi sebanyak 30 orang/akt, terdiri dari 2 Kec. @ 3 Desa/Kel. @ 5 Orang, durasi pelatihan selama 3 hari

  5. Materi terdiri dari : materi dasar, materi inti, dan materi penunjang dilanjutkan dengan penyusunan Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL).

  6. Monitoring dan Evaluasi pasca pelatihan dan dilanjutkan dengan survey indeks kepuasan masyarakat (IKM).


Jangka Waktu Pelaksanaan

Selama 3 Hari


Biaya/Tarif

Rp. 0,- / gratis (Sumber Dana APBD)


Produk Pelayanan

Meningkatnya motivasi, pengetahuan, keterampilan dan sikap pencari kerja mandiri


Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  1. Peserta mengisi formulir evaluasi program dan IKM;

  2. Formulir yang telah diisi diserahkan kepada panitia penyelenggara;

  3. Formulir evaluasi program dan IKM akan dilakukan analisa oleh tim evaluasi program.


Kontak

BLK Mandiri Prov. Jabar

Jl. Soekarno Hatta No.567, Gumuruh, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat 40275

Telepon: (022) 7303974

Website: http://balatrans.disnakertrans.jabarprov.go.id/

Instagram: https://www.instagram.com/blkmdisnakertransjabar

Konseling PSM (Whatsapp): +62 812-1405-1443


8. PELATIHAN KERJA MANDIRI SESUAI MINAT USAHA

Persyaratan

  1. Warga Negara Indonesia;

  2. Berkeluarga;

  3. Berusia antara 18 tahun sampai dengan 45 tahun;

  4. Memiliki minat kerja mandiri;

  5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk;

  6. Berbadan Sehat;

  7. Lulus seleksi.


Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Forum Jejaring Kerjasama dengan Dinas Kab./Kota yang membidangi Ketenagakerjaan

  2. Koordinasi dengan Dinas Kab./Kota yang membidangi ketenagakerjaan dalam rangka identifikasi calon peserta dan persiapan pelatihan

  3. Check In peserta, Herregistrasi peserta, persiapan pelaksanaan pelatihan

  4. Mempersiapkan pelaksanaan pelatihan meliputi: instruktur, modul, sarana dan prasarana pendukung pelatihan.

  5. Pelaksanaan pelatihan/proses pelatihan dilaksanakan di Peserta terseleksi sebanyak 30 orang/akt, terdiri dari 2 Kec. @ 3 Desa/Kel. @ 5 Orang, durasi pelatihan selama 3 hari

  6. Materi terdiri dari : materi dasar, materi inti, dan materi penunjang dilanjutkan dengan penyusunan Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL).

  7. Monitoring dan Evaluasi pasca pelatihan dan dilanjutkan dengan survey indeks kepuasan masyarakat (IKM).


Jangka Waktu Penyelesaian

Selama 5 Hari


Biaya/Tarif

Rp. 0,-/gratis (Sumber Dana APBD)


Produk Pelayanan

Meningkatnya motivasi, pengetahuan, keterampilan dan sikap pencari kerja mandiri.


Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  1. Peserta mengisi formulir evaluasi program dan IKM;

  2. Formulir yang telah diisi diserahkan kepada panitia penyelenggara;

  3. Formulir evaluasi program dan IKM akan dilakukan analisa oleh tim evaluasi program.


Kontak

BLK Mandiri Prov. Jabar

Jl. Soekarno Hatta No.567, Gumuruh, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat 40275

Telepon: (022) 7303974

Website: http://balatrans.disnakertrans.jabarprov.go.id/

Instagram: https://www.instagram.com/blkmdisnakertransjabar

Konseling PSM (Whatsapp): +62 812-1405-1443

9. KONSULTASI PENUMBUH-KEMBANGAN KERJA MANDIRI

Persyaratan

  1. Warga Negara Indonesia;

  2. Berkeluarga;

  3. Berusia antara 18 tahun sampai dengan 45 tahun;

  4. Memiliki minat kerja mandiri;

  5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk;

  6. Berbadan Sehat;

  7. Lulus seleksi.


Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Layanan Konsultasi Penumbuh-kembangan Kerja Mandiri

  1. Memberikan kemudahan layanan pelatihan kepada masyarakat;

  2. Memberikan pelayanan konsultasi efektif efisien dan jelas, serta dapat menghasilkan output yang maksimal;

  3. Memberikan pelayanan konsultasi kepada masyarakat pengangur atau pencari kerja mandiri;

  4. Memberikan kepercayaan diri masyarakat starup bisnis;

  5. Memberikan sebaran pelatihan yaitu peserta berasal dari 2 Kecamatan, masing-masing Kecamatan terdiri dari 3 Desa/Kelurahan, masing-masing Desa/Kelurahan terdiri dari 5 orang peserta;

  6. Memberikan kemudahan komunikasi antar alumni, dengan adanya pendataan informasi secara digital



Jangka Waktu Penyelesaian

Jam Hari Kerja


Biaya/Tarif

Rp. 0,-/gratis (Sumber Dana APBD)


Produk Pelayanan

Meningkatnya motivasi, pengetahuan, keterampilan dan sikap pencari kerja mandiri.


Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  1. Peserta mengisi formulir evaluasi program dan IKM;

  2. Formulir yang telah diisi diserahkan kepada panitia penyelenggara;

  3. Formulir evaluasi program dan IKM akan dilakukan analisa oleh tim evaluasi program.


Kontak

BLK Mandiri Prov. Jabar

Jl. Soekarno Hatta No.567, Gumuruh, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat 40275

Telepon: (022) 7303974

Website: http://balatrans.disnakertrans.jabarprov.go.id/

Instagram: https://www.instagram.com/blkmdisnakertransjabar

Konseling PSM (Whatsapp): +62 812-1405-1443

10. DIGITALISASI PENGELOLAAN DATA ALUMNI

Persyaratan

  1. Warga Negara Indonesia;

  2. Berkeluarga;

  3. Berusia antara 18 tahun sampai dengan 45 tahun;

  4. Memiliki minat kerja mandiri;

  5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk;

  6. Berbadan Sehat;

  7. Lulus seleksi.



Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Skema Alur Pengelolaan Informasi Data Spasial Alumni Pelatihan terdiri dari beberapa rangkaian kegiatan, yaitu:

  1. Proses pengumpulan berkas data peserta pelatihan berupa biodata peserta (KTP dan KK);

  2. Proses pendokumentasian (Foto dan Video) peserta pelatihan;

  3. Proses penentuan titik koordinat rumah peserta pelatihan;

  4. Proses input data peserta pelatihan



Jangka Waktu Penyelesaian

Jam Hari Kerja



Biaya/Tarif

Rp. 0,-/gratis (Sumber Dana APBD)



Produk Pelayanan

Meningkatnya motivasi, pengetahuan, keterampilan dan sikap pencari kerja mandiri.



Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  1. Peserta mengisi formulir evaluasi program dan IKM;

  2. Formulir yang telah diisi diserahkan kepada panitia penyelenggara;

  3. Formulir evaluasi program dan IKM akan dilakukan analisa oleh tim evaluasi program.


Kontak

BLK Mandiri Prov. Jabar

Jl. Soekarno Hatta No.567, Gumuruh, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat 40275

Telepon: (022) 7303974

Website: http://balatrans.disnakertrans.jabarprov.go.id/

Instagram: https://www.instagram.com/blkmdisnakertransjabar

Konseling PSM (Whatsapp): +62 812-1405-1443

BALAI LATIHAN KERJA PEKERJA MIGRAN INDONESIA

11. PELAYANAN DATA DAN INFORMASI

Persyaratan Pelayanan

  1. Masyarakat menyampaikan surat permohonan tertulis, ditujukan ke alamat:

Kepala Balai Latihan Kerja Pekerja Migran Indonesia(BLK PMI)

Jln Soekarno Hatta No. 584 Bandung.

  1. Masyarakat datang langsung ke Balai Latihan kerja Pekerja Migran Indonesia (BLK PMI), menunjukan identitas pribadi, dan mengisi buku tamu. (Informasi/ data yang diminta dalam kewenangan Balai Latihan Kerja Pekerja Migran Indonesia (BLK PMI)


Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pengguna Layanan menyampaikan surat resmi ditujukan kepada Kepala BLK PMI

  2. Kepala Balai mendisposisikan surat permohnan kepada Ka.Sie terkait/ Ka. Subbag Tata Usaha

  3. Ka.Sie bersangkutan / Kasubbag. Tata Usaha menugaskan pegawai yang kompeten untuk memberikan informasi pelayana publik.

  4. Pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan informasi kepada pengguna layanan (pemohon).

  5. Pengguna Layanan datang langsung ke Kantor Balai Latihan Kerja Pekerja Migran Indonesia dengan menunjukan identitas pribadi, untuk mendapatkan informasi.


Jangka Waktu Penyelesaian

  1. Melalui surat permohonan: menerima jawaban 2 sejak surat permohonan diterima oleh Balai Latihan Kerja Pekerja Migran Indonesia (BLK PMI).

  2. Datang langsung: paling 1(satu) jam sejak permintaan informasi disampaikan.


Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya apapun (100% gratis)


Produk Pelayanan

Informasi terkait:

  1. Jenis dan rencana pelaksanaan pelatihan

  2. Data alumni pelatihan, dan data PMI


Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis yang dimasukan ke dalam kotak saran.

  2. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui media sosial IG: @blkpmijabar, Facebook BLK PMI, kolom pengaduan pada website BLK PMI www.blkpmi.disnakertrans.jabarprov.go.id, dan email blkpmi.jabar@gmail.com.

  3. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui tlp 022. 87304224 dan fax 022. 7410286

12. PELATIHAN CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA (CPMI)

Persyaratan Pelayanan

  1. CPMI mengisi form pendaftaran calon peserta Pelatihan

  2. CPMI menyerahkan dokumen persyaratan pendaftaran calon peserta pelatihan meliputi :

- Poto Copy KTP

- Poto Copy KK

- Pas Poto Ukuran 3x4 cm warna back ground biru

- Surat Keterangan Sehat dari Dokter

- SKCK

- Membuat Surat Pernyataan Bahwa Minat Bekerja di Luar Negeri

  1. CPMI mengikuti seleksi masuk dan dinyatakan lulus seleksi oleh BLK PMI


Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. CPMI mendaftarkan diri ke BLK PMI dapat dengan datang langsung atau melalui aplikasi on line milik BLK PMI yang akan diterima oleh petugas pelaksana

  2. CPMI mengikuti seleksi masuk sesuai dengan jadual yang telah ditetapkan oleh petugas pelaksana

  3. Hasil seleksi masuk disampaikan/ diumumkan kepada CPMI oleh petugas pelaksana

  4. CPMI yang dinyatakan lulus seleksi dipanggil oleh petugas pelaksana untuk cek in di Asrama BLK PMI

  5. CPMI mengikuti peltihan di BLK PMI dibawah bimbingan Instruktur dan petugas pelaksana.


Jangka Waktu Penyelesaian

  1. Masa Pendaftaran selama 14 hari kerja

  2. Seleksi Calon Peserta dilaksanakan selama dua hari

  3. Pengumuman hasil seleksi diumumkan setelah dua hari pelaaksanaan seleksi selesai

  4. Pemanggilan CPMI yang dinyatakan lulus seleksi (Cek in) dilakukan setelah lima hari dari pengumuman hasil seleksi

  5. CPMI dilatih di BLK PMI selama 21 hari kalender, dengan fasiltas penginapan dan makan minum ditanggung oleh BLK PMI.


Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya apapun (100% gratis)


Produk Pelayanan

Pelatihan CPMI sesuai dengan jabatan pekerjaan Negara tujuan Penempatan


Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis yang dimasukan ke dalam kotak saran.

  2. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui media sosial IG: @blkpmi_disnakertransjbr, Facebook BLK PMI, kolom pengaduan pada website BLK PMI www.blkpmi.disnakertrans.jabarprov.go.id, dan email blkpmi.jabar@gmail.com.

  3. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui tlp 022. 87304224 dan fax 022. 7410286

UPTD PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN

13. PELAYANAN PENGADUAN PERMASALAHAN NORMA KERJA

Persyaratan

  1. Pengaduan Langsung

  2. Melalui surat/Telepon/Sosial Media

  3. Foto Copy Identitas

  4. Dukungan Pengaduan


Prosedur

  1. Mengisi Buku Tamu

  2. Mengisi Formulir

  3. Menghadap Pengawas Atau Kasi Norma Kerja

  4. Menyampaikan Permasalahan dan Bukti Permasalahan

  5. Tanda Terima Pengaduan

  6. Identifikasi Permasalahan Pengaduan

  7. Penanganan Pengaduan

  8. Memberikan informasi perkembangan penanganan pengaduan

  9. Pengadministrasian Surat Pengaduan

  10. Identifikasi Permasalahan Pengaduan

  11. Klarifikasi Pelapor Pengaduan

  12. Penanganan Pengaduan

  13. Memberikan informasi perkembangan penanganan pengaduan


Jangka Waktu Pelaksanaan

50 Hari Kerja


Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya


Produk Pelayanan

Laporan Perkembangan Penanganan Pengaduan (Dokumen)


Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor

Jl. K S Tubun No.150, RT.03/RW.08, Cibuluh, Kec. Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat 16151

Email: uptdpkwil1@jabarprov.go.id

No Telp: 0251-8665250

Instagram: @uptdwasnakerwilayah1bogor

Website: bppkwilayah1.disnakertrans.jabaprov.go.id


UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Bekasi dan Karawang

Jl. Husni Hamid No.6, Nagasari, Kec. Karawang Barat, Karawang, Jawa Barat 41312

Email: bppkwilayah2@gmail.com

Website: https://sipandawa.id/


UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon

Jl. Pemuda No. 53/55, Sunyaragi, Kec. Kesambi, Kota Cirebon

Email: uptdpkw3crb@gmail.com

No Telp: (0231)8806254

Instagram: @wasnaker_3cirebon


UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Bandung

Jl. L. L. R.E. Martadinata No 6-8 Bandung, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40117

Email: uptdwilayah4bdg@gmail.com

No Telp: (022) 4265361

Instagram: @uptdwasnaker.jbr_wil4


UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah V Tasikmalaya

Jl. Ahmad Yani No. 21 Paminggir Garut

email: uptdwasnakerwil.v@gmail.com

Instagram: wasnaker.wil5


Menindaklanjuti pengaduan dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan secepatnya


14. PELAYANAN PENGADUAN PERMASALAHAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)

Persyaratan

  1. Pengaduan Langsung

  2. Melalui surat/Telepon/Sosial Media

  3. Foto Copy Identitas

  4. Dukungan Pengaduan


Prosedur

  1. Mengisi Buku Tamu

  2. Mengisi Formulir

  3. Menghadap Pengawas Atau Kasi Norma K3

  4. Menyampaikan Permasalahan dan Bukti Permasalahan

  5. Tanda Terima Pengaduan

  6. Identifikasi Permasalahan Pengaduan Permasalahan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

  7. Penanganan Pengaduan

  8. Memberikan informasi perkembangan penanganan pengaduan Permasalahan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

  9. Pengadministrasian Surat Pengaduan Permasalahan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

  10. Identifikasi Permasalahan Pengaduan Permasalahan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

  11. Klarifikasi Pelapor Pengaduan

  12. Penanganan Pengaduan

  13. Memberikan informasi perkembangan penanganan pengaduan


Jangka Waktu Pelaksanaan

50 Hari Kerja


Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya


Produk Pelayanan

Laporan Perkembangan Penanganan Pengaduan (Dokumen)


Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor

Jl. K S Tubun No.150, RT.03/RW.08, Cibuluh, Kec. Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat 16151

Email: uptdpkwil1@jabarprov.go.id

No Telp: 0251-8665250

Instagram: @uptdwasnakerwilayah1bogor

Website: bppkwilayah1.disnakertrans.jabaprov.go.id


UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Bekasi dan Karawang

Jl. Husni Hamid No.6, Nagasari, Kec. Karawang Barat, Karawang, Jawa Barat 41312

Email: bppkwilayah2@gmail.com

Website: https://sipandawa.id/


UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon

Jl. Pemuda No. 53/55, Sunyaragi, Kec. Kesambi, Kota Cirebon

Email: uptdpkw3crb@gmail.com

No Telp: (0231)8806254

Instagram: @wasnaker_3cirebon


UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Bandung

Jl. L. L. R.E. Martadinata No 6-8 Bandung, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40117

Email: uptdwilayah4bdg@gmail.com

No Telp: (022) 4265361

Instagram: @uptdwasnaker.jbr_wil4


UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah V Tasikmalaya

Jl. Ahmad Yani No. 21 Paminggir Garut

email: uptdwasnakerwil.v@gmail.com

Instagram: wasnaker.wil5


Menindaklanjuti pengaduan dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan secepatnya

15. PELAPORAN DAN PENCATATAN KECELAKAAN KERJA DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA

Persyaratan

Membawa Formulir yang telah diisi (Tahap 1/ Tahap2/surat ket.dokter) oleh perusahaan (Form dari BPJS)


Prosedur

  1. Menyerahkan Formulir

  2. Memberikan nomor register

  3. Meneliti laporan

  4. Mengambil arsip


Jangka Waktu Pelaksanaan

30 Menit Per Laporan


Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya


Produk Pelayanan

  1. Pembukuan Pencatatan kedalam buku Register Kecelakaan Kerja dan paraf pengawas

  2. Bukti Pencatatan Kecelakaan Kerja


Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor

Jl. K S Tubun No.150, RT.03/RW.08, Cibuluh, Kec. Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat 16151

Email: uptdpkwil1@jabarprov.go.id

No Telp: 0251-8665250

Instagram: @uptdwasnakerwilayah1bogor

Website: bppkwilayah1.disnakertrans.jabaprov.go.id


UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Bekasi dan Karawang

Jl. Husni Hamid No.6, Nagasari, Kec. Karawang Barat, Karawang, Jawa Barat 41312

Email: bppkwilayah2@gmail.com

Website: https://sipandawa.id/


UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon

Jl. Pemuda No. 53/55, Sunyaragi, Kec. Kesambi, Kota Cirebon

Email: uptdpkw3crb@gmail.com

No Telp: (0231)8806254

Instagram: @wasnaker_3cirebon


UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Bandung

Jl. L. L. R.E. Martadinata No 6-8 Bandung, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40117

Email: uptdwilayah4bdg@gmail.com

No Telp: (022) 4265361

Instagram: @uptdwasnaker.jbr_wil4


UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah V Tasikmalaya

Jl. Ahmad Yani No. 21 Paminggir Garut

email: uptdwasnakerwil.v@gmail.com

Instagram: wasnaker.wil5


untuk langkah selanjutnya di selesaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan

16. PENGESAHAAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN KERJA

Persyaratan

  1. Data Perusahaan/Instansi

  2. Data Cabang-cabang Pelayanan Kesehatan Kerja dalam satu manajemen Perusahaan (untuk skala provinsi atau nasional)

  3. Pernyataan dokter penanggung jawab untuk mematuhi peraturan perundangan di bidang kesehatan kerja

  4. Persyaratan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku (SIP, SID/STR)

  5. Pas Photo Dokter Penanggungjawab (4x6) 3 lembar

  6. Penunjukan dari perusahaan sebagai dokter penanggungjawab

  7. Salinan Surat keputusan penunjukan (SKP) dokter dokter pemeriksa

  8. Rencana program dan kegiatan yang akan dilaksanakan minimal dalam 1 tahun berjalan


Prosedur

  1. Perusahaan Mengajukan Permohonan ke UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I s/d V

  2. Pencatatan Surat Masuk

  3. Disposisi Kepala UPTD Ke Kasie K3

  4. Kasie K3 Mendisposisi Ke Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis Kesehatan Kerja

  5. Pemeriksaan persyaratan administrasi

  6. Pemeriksaan lapangan

  7. Penerbitan pengesahan pelayanan kesehatan kerja

  8. UPTD yang belum memiliki spesialis sesuai kompetensi, mengajukan permohonan dalam bentuk nota dinas ke kepala dinas provinsi Jawa Barat Cq. Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan


Jangka Waktu Pelaksanaan

30 Hari Kerja


Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya


Produk Pelayanan

Surat Pengesahaan Pelayanan Kesehatan Kerja


Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor

Jl. K S Tubun No.150, RT.03/RW.08, Cibuluh, Kec. Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat 16151

Email: uptdpkwil1@jabarprov.go.id

No Telp: 0251-8665250

Instagram: @uptdwasnakerwilayah1bogor

Website: bppkwilayah1.disnakertrans.jabaprov.go.id


UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Bekasi dan Karawang

Jl. Husni Hamid No.6, Nagasari, Kec. Karawang Barat, Karawang, Jawa Barat 41312

Email: bppkwilayah2@gmail.com

Website: https://sipandawa.id/


UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon

Jl. Pemuda No. 53/55, Sunyaragi, Kec. Kesambi, Kota Cirebon

Email: uptdpkw3crb@gmail.com

No Telp: (0231)8806254

Instagram: @wasnaker_3cirebon


UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Bandung

Jl. L. L. R.E. Martadinata No 6-8 Bandung, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40117

Email: uptdwilayah4bdg@gmail.com

No Telp: (022) 4265361

Instagram: @uptdwasnaker.jbr_wil4


UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah V Tasikmalaya

Jl. Ahmad Yani No. 21 Paminggir Garut

email: uptdwasnakerwil.v@gmail.com

Instagram: wasnaker.wil5


Menindaklanjuti Permohonan Penyelenggaraan Pengesahan Pelayanan Kesehatan Kerja dari perusahaan dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan atau TKP

17. REKOMENDASI CATERING DI PERUSAHAAN (YANG MENGELOLA MAKAN DI TEMPAT KERJA)

Persyaratan

  1. Membuat Surat Permohonan

  2. Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan

  3. Foto Copy Bukti Pengesahan sebagai badan hukum Perseroan Terbatas yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM

  4. Foto copy Surat Izin Usaha

  5. Foto Copy Tanda Daftar Perusahaan

  6. Hasil Pemeriksaan Kesehatan penyakit penular (TB, Kolera, Cacingan dan inveksi kulit) Bakteriologi tenaga kerja

  7. Sertifikat pelatihan hygine dan sanitasi untuk penjamah makanan

  8. Sertifikat pelatihan gizi bagi pengelola makanan

  9. Hasil Pengujian sample makanan

  10. Surat pernyataan kesanggupan mentaati peraturan perundang-undangan bidang keselamatan dan kesehatan kerja

  11. Wajib lapor ketenagakerjaan online

  12. Hasil Pengujian Kulitas Air

  13. Pas photo



Prosedur

  1. Perusahaan Mengajukan Permohonan ke UPTD Pengawasan Ketenagakerjaa Wilayah I s/d V

  2. Pencatatan Surat Masuk

  3. Disposisi Kepala UPTD Ke Kasie K3

  4. Kasie K3 Mendisposisi Ke Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis Kesehatan Kerja

  5. Pemeriksaan persyaratan administratif dan lapangan

  6. UPTD yang belum memiliki spesialis sesuai kompetensi, mengajukan permohonan nota dinas ke kepala dinas provinsi Jawa Barat Cq. Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan / UPTD



Jangka Waktu Pelaksanaan

30 Hari Kerja


Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya


Produk Pelayanan

Surat Rekomendasi Catering


Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor

Jl. K S Tubun No.150, RT.03/RW.08, Cibuluh, Kec. Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat 16151

Email: uptdpkwil1@jabarprov.go.id

No Telp: 0251-8665250

Instagram: @uptdwasnakerwilayah1bogor

Website: bppkwilayah1.disnakertrans.jabaprov.go.id


UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Bekasi dan Karawang

Jl. Husni Hamid No.6, Nagasari, Kec. Karawang Barat, Karawang, Jawa Barat 41312

Email: bppkwilayah2@gmail.com

Website: https://sipandawa.id/


UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon

Jl. Pemuda No. 53/55, Sunyaragi, Kec. Kesambi, Kota Cirebon

Email: uptdpkw3crb@gmail.com

No Telp: (0231)8806254

Instagram: @wasnaker_3cirebon


UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Bandung

Jl. L. L. R.E. Martadinata No 6-8 Bandung, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40117

Email: uptdwilayah4bdg@gmail.com

No Telp: (022) 4265361

Instagram: @uptdwasnaker.jbr_wil4


UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah V Tasikmalaya

Jl. Ahmad Yani No. 21 Paminggir Garut

email: uptdwasnakerwil.v@gmail.com

Instagram: wasnaker.wil5


Menindaklanjuti Permohonan Rekomendasi Catering dari perusahaan dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan atau TKP.

18. PENERBITAN LISENSI DAN BUKU KERJA PETUGAS PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN (P3K) DI TEMPAT KERJA

Persyaratan

Surat Permohonan dilengkapi dengan foto kopi sertifikat dan pas photo 2x3 (3 lembar)


Prosedur

  1. Perusahaan Mengajukan Permohonan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa barat

  2. Pencatatan Surat Masuk

  3. Disposisi ke Kepala Bidang Pengawasan

  4. Pemeriksaan persyaratan administratif dan penerbitan lisensi petugas P3K


Jangka Waktu Pelaksanaan

30 Hari Kerja


Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya


Produk Pelayanan

Penerbitan Lisensi dan Buku Kerja P3K


Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor

Jl. K S Tubun No.150, RT.03/RW.08, Cibuluh, Kec. Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat 16151

Email: uptdpkwil1@jabarprov.go.id

No Telp: 0251-8665250

Instagram: @uptdwasnakerwilayah1bogor

Website: bppkwilayah1.disnakertrans.jabaprov.go.id


UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Bekasi dan Karawang

Jl. Husni Hamid No.6, Nagasari, Kec. Karawang Barat, Karawang, Jawa Barat 41312

Email: bppkwilayah2@gmail.com

Website: https://sipandawa.id/


UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon

Jl. Pemuda No. 53/55, Sunyaragi, Kec. Kesambi, Kota Cirebon

Email: uptdpkw3crb@gmail.com

No Telp: (0231)8806254

Instagram: @wasnaker_3cirebon


UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Bandung

Jl. L. L. R.E. Martadinata No 6-8 Bandung, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40117

Email: uptdwilayah4bdg@gmail.com

No Telp: (022) 4265361

Instagram: @uptdwasnaker.jbr_wil4


UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah V Tasikmalaya

Jl. Ahmad Yani No. 21 Paminggir Garut

email: uptdwasnakerwil.v@gmail.com

Instagram: wasnaker.wil5


Menindaklanjuti Permohonan Penerbitan Lisensi dari perusahaan dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan atau TKP

19. PENGESAHAAN PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (P2K3) DI PERUSAHAAN (BARU/PERUBAHAN)

Persyaratan

  1. Surat Permohonan

  2. Surat Keputusan Pimpinan Perusahaan & Struktur Organisasi

  3. Foto Copy Sertifikat Ahli K3 Umum Pada Perusahaan Tersebut


Prosedur

  1. Perusahaan Mengajukan Permohonan ke UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I s/d V

  2. Pencatatan Surat Masuk

  3. Disposisi Kepala UPTD Ke Kasie K3

  4. Penerbitan SK Pengesahan P2K3


Jangka Waktu Pelaksanaan

7 Hari Kerja


Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya


Produk Pelayanan

Surat Pengesahaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)


Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor

Jl. K S Tubun No.150, RT.03/RW.08, Cibuluh, Kec. Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat 16151

Email: uptdpkwil1@jabarprov.go.id

No Telp: 0251-8665250

Instagram: @uptdwasnakerwilayah1bogor

Website: bppkwilayah1.disnakertrans.jabaprov.go.id


UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Bekasi dan Karawang

Jl. Husni Hamid No.6, Nagasari, Kec. Karawang Barat, Karawang, Jawa Barat 41312

Email: bppkwilayah2@gmail.com

Website: https://sipandawa.id/


UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon

Jl. Pemuda No. 53/55, Sunyaragi, Kec. Kesambi, Kota Cirebon

Email: uptdpkw3crb@gmail.com

No Telp: (0231)8806254

Instagram: @wasnaker_3cirebon


UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Bandung

Jl. L. L. R.E. Martadinata No 6-8 Bandung, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40117

Email: uptdwilayah4bdg@gmail.com

No Telp: (022) 4265361

Instagram: @uptdwasnaker.jbr_wil4


UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah V Tasikmalaya

Jl. Ahmad Yani No. 21 Paminggir Garut

email: uptdwasnakerwil.v@gmail.com

Instagram: wasnaker.wil5


Menindaklanjuti Permohonan Penerbitan Lisensi dari perusahaan dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan atau TKP

20. PENETAPAN POTENSI BAHAYA INSTALASI/FASILITAS DI PERUSAHAAN (POTENSI BAHAYA BESAR DAN MENENGAH)

Persyaratan

  1. Surat Pemohonan

  2. Identitas Perusahaan

  3. Laporan daftar nama sifat dan kuantitas bahan kimia berbahaya menggunakan formulir lampiran II Kepmenaker 187 Tahun 1999

  4. Lembar data Keselamatan Bahan

  5. Mempunyai Petugas K3 Kimia dan/ atau Ahli K3 Kimia dan ditunjukan dengan sertifikat dari Kemnaker RI


Prosedur

  1. Perusahaan Mengajukan Permohonan ke UPTD Pengawasan Ketenagakerjaa Wilayah I s/d V

  2. Pencatatan Surat Masuk

  3. Disposisi Kepala UPTD Ke Kasie K3

  4. UPTD yang belum memiliki spesialis sesuai kompetensi, mengajukan permohonan nota dinas ke kepala dinas provinsi Jawa Barat Cq. Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan / UPTD

  5. Kasie K3 Mendisposisi Ke Spesialis Kesehatan Kerja dan Lingkungan Kerja

  6. Spesialis K3 Lingkungan kerja dan/atau PJK3 Lingkungan Kerja dan bahan berbahaya yang mendapat penunjukan dari Kemnaker untuk melakukan verifikasi lapangan


Jangka Waktu Pelaksanaan

30 Hari Kerja


Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya


Produk Pelayanan

  1. Surat Keputusan Penetapan Potensi Bahaya Instalasi

  2. Penerbitan Persetujuan atau Pengesahan Dokumen Pengendalian Potensi Bahaya Besar Atau Menengah


Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor

Jl. K S Tubun No.150, RT.03/RW.08, Cibuluh, Kec. Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat 16151

Email: uptdpkwil1@jabarprov.go.id

No Telp: 0251-8665250

Instagram: @uptdwasnakerwilayah1bogor

Website: bppkwilayah1.disnakertrans.jabaprov.go.id


UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Bekasi dan Karawang

Jl. Husni Hamid No.6, Nagasari, Kec. Karawang Barat, Karawang, Jawa Barat 41312

Email: bppkwilayah2@gmail.com

Website: https://sipandawa.id/


UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon

Jl. Pemuda No. 53/55, Sunyaragi, Kec. Kesambi, Kota Cirebon

Email: uptdpkw3crb@gmail.com

No Telp: (0231)8806254

Instagram: @wasnaker_3cirebon


UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Bandung

Jl. L. L. R.E. Martadinata No 6-8 Bandung, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40117

Email: uptdwilayah4bdg@gmail.com

No Telp: (022) 4265361

Instagram: @uptdwasnaker.jbr_wil4


UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah V Tasikmalaya

Jl. Ahmad Yani No. 21 Paminggir Garut

email: uptdwasnakerwil.v@gmail.com

Instagram: wasnaker.wil5


Menindaklanjuti Permohonan Penerbitan Lisensi dari perusahaan dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan atau TKP

21. PENERBITAN PERSETUJUAN/PENGESAHAN DOKUMEN PENGENDALIAN POTENSI BAHAYA BESAR/MENENGAH

Persyaratan

Perusahaan Mengajukan Dokumen Pengendalian Potensi Bahaya Besar atau menengah


Prosedur

  1. Perusahaan Mengajukan Permohonan ke UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I s/d V

  2. Pencatatan Surat Masuk

  3. Disposisi Kepala UPTD Ke Kasie K3

  4. UPTD yang belum memiliki spesialis sesuai kompetensi, mengajukan permohonan nota dinas ke kepala dinas provinsi Jawa Barat Cq. Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan / UPTD

  5. Kasie K3 Mendisposisi Ke Spesialis Kesehatan Kerja dan Lingkungan Kerja

  6. Verifikasi dokumen dan lapangan oleh PJK3 LingkunganKerja dan BahanBerbahayadibawah pengawasan Spesialis Lingker

  7. Pemaparan komperhensif melalui rapat kordinasi dengan stekeholder


Jangka Waktu Pelaksanaan

30 Hari Kerja


Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya


Produk Pelayanan

  1. Berita acara Verifikasi

  2. Risalah Rapat


Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor

Jl. K S Tubun No.150, RT.03/RW.08, Cibuluh, Kec. Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat 16151

Email: uptdpkwil1@jabarprov.go.id

No Telp: 0251-8665250

Instagram: @uptdwasnakerwilayah1bogor

Website: bppkwilayah1.disnakertrans.jabaprov.go.id


UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Bekasi dan Karawang

Jl. Husni Hamid No.6, Nagasari, Kec. Karawang Barat, Karawang, Jawa Barat 41312

Email: bppkwilayah2@gmail.com

Website: https://sipandawa.id/


UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon

Jl. Pemuda No. 53/55, Sunyaragi, Kec. Kesambi, Kota Cirebon

Email: uptdpkw3crb@gmail.com

No Telp: (0231)8806254

Instagram: @wasnaker_3cirebon


UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Bandung

Jl. L. L. R.E. Martadinata No 6-8 Bandung, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40117

Email: uptdwilayah4bdg@gmail.com

No Telp: (022) 4265361

Instagram: @uptdwasnaker.jbr_wil4


UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah V Tasikmalaya

Jl. Ahmad Yani No. 21 Paminggir Garut

email: uptdwasnakerwil.v@gmail.com

Instagram: wasnaker.wil5


Menindaklanjuti Permohonan Penerbitan Lisensi dari perusahaan dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan atau TKP

22. PENERBITAN SURAT KETERANGAN LINGKUNGAN KERJA

Persyaratan

  1. Surat Permohonan atau Berdasarkan Nota Pemeriksaan Ketenagakerjaan

  2. Melampirkan Hasil Riksa Uji


Prosedur

  1. Pencatatan Surat Masuk

  2. Disposisi Kepala UPTD Ke Kasie K3

  3. Kasie K3 Mendisposisi Ke Pegawai Pengawas Spesialis Listrik atau merekomendasikan kepada PJK3 Pengujian/ ahli K3 lingkungan Kerja

  4. UPTD yang belum memiliki spesialis sesuai kompetensi, mengajukan permohonan nota dinas ke kepala dinas provinsi Jawa Barat Cq. Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan / UPTD

  5. Pengawas Spesialis K3 Lingkungan Kerja atau ahli K3 Lingkungan Kerja Melaksanakan Pengujian Ke Perusahaan, untuk ahli K3 sebelum melaksanakan pengujian mengajukan surat pemberitahuan pemeriksaan dan pengujian kepada kepala UPTD.

  6. Spesialis K3 Lingkungan Kerja atau PJK3 Pengujian/ Ahli K3 mengajukan surat permohonan penerbitan Surat Keterangan memenuhi / tidak memenuhi persyaratan K3 kepada kepala UPTD, dengan di sertai dokumen hasil pemeriksaan dan pengujian

  7. Pengawas Spesialis Lingkungan Kerja dan PJK3 Melakukan evaluasi hasil pemeriksaan dan pengujian untuk dibuat dan diterbitkan surat keterangan memenuhi / tidak memenuhi persyaratan K3


Jangka Waktu Pelaksanaan

14 Hari Kerja (setelah Permohonan Penerbitan Surat Keterangan diterima oleh UPTD)


Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya


Produk Pelayanan

Surat Keterangan memenuhi / tidak memenuhi persyaratan K3


Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor

Jl. K S Tubun No.150, RT.03/RW.08, Cibuluh, Kec. Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat 16151

Email: uptdpkwil1@jabarprov.go.id

No Telp: 0251-8665250

Instagram: @uptdwasnakerwilayah1bogor

Website: bppkwilayah1.disnakertrans.jabaprov.go.id


UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Bekasi dan Karawang

Jl. Husni Hamid No.6, Nagasari, Kec. Karawang Barat, Karawang, Jawa Barat 41312

Email: bppkwilayah2@gmail.com

Website: https://sipandawa.id/


UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon

Jl. Pemuda No. 53/55, Sunyaragi, Kec. Kesambi, Kota Cirebon

Email: uptdpkw3crb@gmail.com

No Telp: (0231)8806254

Instagram: @wasnaker_3cirebon


UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Bandung

Jl. L. L. R.E. Martadinata No 6-8 Bandung, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40117

Email: uptdwilayah4bdg@gmail.com

No Telp: (022) 4265361

Instagram: @uptdwasnaker.jbr_wil4


UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah V Tasikmalaya

Jl. Ahmad Yani No. 21 Paminggir Garut

email: uptdwasnakerwil.v@gmail.com

Instagram: wasnaker.wil5


Menindaklanjuti Permohonan Penerbitan Surat Keterangan memenuhi/tidak memenuhi persyaratan K3

23. PENERBITAN SURAT KETERANGAN MEMENUHI ATAU TIDAK MEMENUHI SYARAT K3 INSTALASI LISTRIK/INSTALASI PENYALUR PETIR

Persyaratan

  1. Pemberitahuan tentang rencana Pemeriksaan Riksa Uji dari PJK3 di Perusahaan ke UPTD

  2. Permohonan Penerbitan Surat Keterangan yang dilampiri laporan riksa uji

  3. Evaluasi laporan riksa uji oleh pengawas Spesialis K3 Listrik

  4. Waktu yang diberikan dalam penyelesaian dimulai dari pelaksanaan Riksa Uji yang dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan


Prosedur

  1. Pencatatan Surat Masuk

  2. Disposisi Kepala UPTD Ke Kasie K3

  3. Kasi K3 Mendisposisi Ke Pegawai Pengawas Spesialis Listrik

  4. UPTD yang belum memiliki spesialis sesuai kompetensi, mengajukan permohonan Nota Dinas ke Kepala Dinas Provinsi Jawa Barat Cq. Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan

  5. Pengawas Spesialis lnstalasi Listrik atau ahli K3 Instalasi listrik Melaksanakan Pengujian Ke Perusahaan, untuk ahli K3 sebelum melaksanakan pengujian mengajukan surat pemberitahuan pemeriksaan dan pengujian kepada kepala UPTD.

  6. Spesialis K3 Listrik atau PJK3 Pengujian/ Ahli K3 mengajukan surat permohonan penerbitan Surat Keterangan memenuhi / tidak memenuhi persyaratan K3 kepada kepala UPTD, dengan di sertai dokumen hasil pemeriksaan dan pengujian

  7. Pengawas Spesialis lnstalasi Listrik / Petir dan PJK3 Melakukan evaluasi hasil pemeriksaan dan pengujian untuk dibuat dan diterbitkan surat keterangan memenuhi / tidak memenuhi persyaratan K3


Jangka Waktu Pelaksanaan

14 Hari Kerja (setelah Permohonan Penerbitan Surat Keterangan diterima oleh UPTD)


Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya


Produk Pelayanan

  1. Penerbitan Surat Keterangan memenuhi atau tidak memenuhi syarat K3 Instalasi Listrik/Instalasi Listrik

  2. Penerbitan Surat Keterangan memenuhi atau tidak memenuhi syarat K3 Instalasi Penyalur Petir


Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor

Jl. K S Tubun No.150, RT.03/RW.08, Cibuluh, Kec. Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat 16151

Email: uptdpkwil1@jabarprov.go.id

No Telp: 0251-8665250

Instagram: @uptdwasnakerwilayah1bogor

Website: bppkwilayah1.disnakertrans.jabaprov.go.id


UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Bekasi dan Karawang

Jl. Husni Hamid No.6, Nagasari, Kec. Karawang Barat, Karawang, Jawa Barat 41312

Email: bppkwilayah2@gmail.com

Website: https://sipandawa.id/


UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon

Jl. Pemuda No. 53/55, Sunyaragi, Kec. Kesambi, Kota Cirebon

Email: uptdpkw3crb@gmail.com

No Telp: (0231)8806254

Instagram: @wasnaker_3cirebon


UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Bandung

Jl. L. L. R.E. Martadinata No 6-8 Bandung, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40117

Email: uptdwilayah4bdg@gmail.com

No Telp: (022) 4265361

Instagram: @uptdwasnaker.jbr_wil4


UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah V Tasikmalaya

Jl. Ahmad Yani No. 21 Paminggir Garut

email: uptdwasnakerwil.v@gmail.com

Instagram: wasnaker.wil5


Menindaklanjuti Permohonan Penerbitan Surat Keterangan memenuhi/tidak memenuhi persyaratan K3


24. PENERBITAN SURAT KETERANGAN MEMENUHI ATAU TIDAK MEMENUHI SYARAT K3 PAA

Persyaratan

  1. Pemberitahuan tentang rencana Pemeriksaan Riksa Uji dari PJK3 di Perusahaan ke UPTD

  2. Permohonan Penerbitan Surat Keterangan yang dilampiri laporan riksa uji

  3. Evaluasi laporan riksa uji oleh pengawas Spesialis K3 PAA

  4. Waktu yang diberikan dalam penyelesaian dimulai dari pelaksanaan Riksa Uji yang dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan



Prosedur

  1. Pencatatan Surat Masuk

  2. Disposisi Kepala UPTD Ke Kasie K3

  3. Kasi K3 Mendisposisi Ke Pegawai Pengawas Spesialis K3 PAA

  4. UPTD yang belum memiliki spesialis sesuai kompetensi, mengajukan permohonan Nota Dinas ke Kepala Dinas Provinsi Jawa Barat Cq. Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan

  5. Pengawas Spesialis K3 PAA atau ahli K3 PAA Melaksanakan Pengujian Ke Perusahaan, untuk ahli K3 sebelum melaksanakan pengujian mengajukan surat pemberitahuan pemeriksaan dan pengujian kepada kepala UPTD.

  6. Spesialis K3 PAA atau PJK3 Pengujian/ Ahli K3 mengajukan surat permohonan penerbitan Surat Keterangan memenuhi / tidak memenuhi persyaratan K3 kepada kepala UPTD, dengan di sertai dokumen hasil pemeriksaan dan pengujian

  7. Pengawas Spesialis PAA dan PJK3 Melakukan evaluasi hasil pemeriksaan dan pengujian untuk dibuat dan diterbitkan surat keterangan memenuhi / tidak memenuhi persyaratan K3



Jangka Waktu Pelaksanaan

14 Hari Kerja (setelah Permohonan Penerbitan Surat Keterangan diterima oleh UPTD)



Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya



Produk Pelayanan

Surat Keterangan memenuhi/tidak memenuhi persyaratan K3



Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor

Jl. K S Tubun No.150, RT.03/RW.08, Cibuluh, Kec. Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat 16151

Email: uptdpkwil1@jabarprov.go.id

No Telp: 0251-8665250

Instagram: @uptdwasnakerwilayah1bogor

Website: bppkwilayah1.disnakertrans.jabaprov.go.id


UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Bekasi dan Karawang

Jl. Husni Hamid No.6, Nagasari, Kec. Karawang Barat, Karawang, Jawa Barat 41312

Email: bppkwilayah2@gmail.com

Website: https://sipandawa.id/


UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon

Jl. Pemuda No. 53/55, Sunyaragi, Kec. Kesambi, Kota Cirebon

Email: uptdpkw3crb@gmail.com

No Telp: (0231)8806254

Instagram: @wasnaker_3cirebon


UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Bandung

Jl. L. L. R.E. Martadinata No 6-8 Bandung, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40117

Email: uptdwilayah4bdg@gmail.com

No Telp: (022) 4265361

Instagram: @uptdwasnaker.jbr_wil4


UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah V Tasikmalaya

Jl. Ahmad Yani No. 21 Paminggir Garut

email: uptdwasnakerwil.v@gmail.com

Instagram: wasnaker.wil5


Menindaklanjuti Permohonan Penerbitan Surat Keterangan memenuhi/tidak memenuhi persyaratan K3


25. PENERBITAN SURAT KETERANGAN MEMENUHI ATAU TIDAK MEMENUHI SYARAT K3 PTP

Persyaratan

  1. Pemberitahuan tentang rencana Pemeriksaan Riksa Uji dari PJK3 di Perusahaan ke UPTD

  2. Permohonan Penerbitan Surat Keterangan yang dilampiri laporan riksa uji

  3. Evaluasi laporan riksa uji oleh pengawas Spesialis K3 PTP

  4. Waktu yang diberikan dalam penyelesaian dimulai dari pelaksanaan Riksa Uji yang dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan



Prosedur

  1. Pencatatan Surat Masuk

  2. Disposisi Kepala UPTD Ke Kasie K3

  3. Kasi K3 Mendisposisi Ke Pegawai Pengawas Spesialis PTP

  4. UPTD yang belum memiliki spesialis sesuai kompetensi, mengajukan permohonan Nota Dinas ke Kepala Dinas Provinsi Jawa Barat Cq. Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan

  5. Pengawas Spesialis K3 PTP atau ahli K3 PTP Melaksanakan Pengujian Ke Perusahaan, untuk ahli K3 sebelum melaksanakan pengujian mengajukan surat pemberitahuan pemeriksaan dan pengujian kepada kepala UPTD.

  6. Spesialis K3 PTP atau PJK3 Pengujian/ Ahli K3 mengajukan surat permohonan penerbitan Surat Keterangan memenuhi / tidak memenuhi persyaratan K3 kepada kepala UPTD, dengan di sertai dokumen hasil pemeriksaan dan pengujian

  7. Pengawas Spesialis K3 PTP dan PJK3 Melakukan evaluasi hasil pemeriksaan dan pengujian untuk dibuat dan diterbitkan surat keterangan memenuhi / tidak memenuhi persyaratan K3



Jangka Waktu Pelaksanaan

14 Hari Kerja (setelah Permohonan Penerbitan Surat Keterangan diterima oleh UPTD)



Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya



Produk Pelayanan

Surat Keterangan memenuhi / tidak memenuhi persyaratan K3



Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor

Jl. K S Tubun No.150, RT.03/RW.08, Cibuluh, Kec. Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat 16151

Email: uptdpkwil1@jabarprov.go.id

No Telp: 0251-8665250

Instagram: @uptdwasnakerwilayah1bogor

Website: bppkwilayah1.disnakertrans.jabaprov.go.id


UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Bekasi dan Karawang

Jl. Husni Hamid No.6, Nagasari, Kec. Karawang Barat, Karawang, Jawa Barat 41312

Email: bppkwilayah2@gmail.com

Website: https://sipandawa.id/


UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon

Jl. Pemuda No. 53/55, Sunyaragi, Kec. Kesambi, Kota Cirebon

Email: uptdpkw3crb@gmail.com

No Telp: (0231)8806254

Instagram: @wasnaker_3cirebon


UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Bandung

Jl. L. L. R.E. Martadinata No 6-8 Bandung, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40117

Email: uptdwilayah4bdg@gmail.com

No Telp: (022) 4265361

Instagram: @uptdwasnaker.jbr_wil4


UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah V Tasikmalaya

Jl. Ahmad Yani No. 21 Paminggir Garut

email: uptdwasnakerwil.v@gmail.com

Instagram: wasnaker.wil5


Menindaklanjuti Permohonan Penerbitan Surat Keterangan memenuhi/tidak memenuhi persyaratan K3

26. PENERBITAN SURAT KETERANGAN MEMENUHI ATAU TIDAK MEMENUHI SYARAT K3 BIDANG PENANGGULANGAN KEBAKARAN

Persyaratan

  1. Pemberitahuan tentang rencana Pemeriksaan Riksa Uji dari PJK3 di Perusahaan ke UPTD

  2. Permohonan Penerbitan Surat Keterangan yang dilampiri laporan riksa uji

  3. Evaluasi laporan riksa uji oleh Pengawas Spesialis K3 Bidang Penanggulangan Kebakaran

  4. Waktu yang diberikan dalam penyelesaian dimulai dari pelaksanaan Riksa Uji yang dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan



Prosedur

  1. Pencatatan Surat Masuk

  2. Disposisi Kepala UPTD Ke Kasie K3

  3. Kasi K3 Mendisposisi Ke Pegawai Pengawas Spesialis K3 Bidang Penanggulangan Kebakaran

  4. UPTD yang belum memiliki spesialis sesuai kompetensi, mengajukan permohonan Nota Dinas ke Kepala Dinas Provinsi Jawa Barat Cq. Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan

  5. Pengawas Spesialis K3 Bidang Penanggulangan Kebakaran atau ahli K3 Bidang Penanggulangan Kebakaran Melaksanakan Pengujian Ke Perusahaan, untuk ahli K3 sebelum melaksanakan pengujian mengajukan surat pemberitahuan pemeriksaan dan pengujian kepada kepala UPTD.

  6. Spesialis K3 Bidang Penanggulangan Kebakaran atau PJK3 Pengujian/ Ahli K3 mengajukan surat permohonan penerbitan Surat Keterangan memenuhi / tidak memenuhi persyaratan K3 kepada kepala UPTD, dengan di sertai dokumen hasil pemeriksaan dan pengujian

  7. Pengawas Spesialis K3 Bidang Penanggulangan Kebakaran dan PJK3 Melakukan evaluasi hasil pemeriksaan dan pengujian untuk dibuat dan diterbitkan surat keterangan memenuhi / tidak memenuhi persyaratan K3



Jangka Waktu Pelaksanaan

20 Hari Kerja (setelah Permohonan Penerbitan Surat Keterangan diterima oleh UPTD)



Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya



Produk Pelayanan

  1. Surat Keterangan memenuhi / tidak memenuhi persyaratan K3

  2. Penerbitan Surat Keterangan memenuhi atau tidak memenuhi syarat K3 Alat Pemadam Api Ringan

  3. Penerbitan Surat Keterangan memenuhi atau tidak memenuhi syarat K3 Bidang Penanggulangan Kebakaran Instalasi Hydrant

  4. Penerbitan Surat Keterangan memenuhi atau tidak memenuhi syarat K3 Bidang Penanggulangan Kebakaran Instalasi Fire Alarm



Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor

Jl. K S Tubun No.150, RT.03/RW.08, Cibuluh, Kec. Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat 16151

Email: uptdpkwil1@jabarprov.go.id

No Telp: 0251-8665250

Instagram: @uptdwasnakerwilayah1bogor

Website: bppkwilayah1.disnakertrans.jabaprov.go.id


UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Bekasi dan Karawang

Jl. Husni Hamid No.6, Nagasari, Kec. Karawang Barat, Karawang, Jawa Barat 41312

Email: bppkwilayah2@gmail.com

Website: https://sipandawa.id/


UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon

Jl. Pemuda No. 53/55, Sunyaragi, Kec. Kesambi, Kota Cirebon

Email: uptdpkw3crb@gmail.com

No Telp: (0231)8806254

Instagram: @wasnaker_3cirebon


UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Bandung

Jl. L. L. R.E. Martadinata No 6-8 Bandung, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40117

Email: uptdwilayah4bdg@gmail.com

No Telp: (022) 4265361

Instagram: @uptdwasnaker.jbr_wil4


UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah V Tasikmalaya

Jl. Ahmad Yani No. 21 Paminggir Garut

email: uptdwasnakerwil.v@gmail.com

Instagram: wasnaker.wil5


Menindaklanjuti Permohonan Penerbitan Surat Keterangan memenuhi/tidak memenuhi persyaratan K3

27. PENERBITAN SURAT KETERANGAN MEMENUHI ATAU TIDAK MEMENUHI SYARAT K3 PESAWAT UAP

Persyaratan

  1. Pemberitahuan tentang rencana Pemeriksaan Riksa Uji dari PJK3 di Perusahaan ke UPTD

  2. Permohonan Penerbitan Surat Keterangan yang dilampiri laporan riksa uji

  3. Evaluasi laporan riksa uji oleh pengawas Spesialis K3 Pesawat Uap

  4. Waktu yang diberikan dalam penyelesaian dimulai dari pelaksanaan Riksa Uji yang dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan



Prosedur

  1. Pencatatan Surat Masuk

  2. Disposisi Kepala UPTD Ke Kasie K3

  3. Kasi K3 Mendisposisi Ke Pegawai Pengawas Spesialis K3 Pesawat Uap

  4. UPTD yang belum memiliki spesialis sesuai kompetensi, mengajukan permohonan Nota Dinas ke Kepala Dinas Provinsi Jawa Barat Cq. Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan

  5. Pengawas Spesialis K3 Pesawat Uap atau ahli K3 Pesawat Uap Melaksanakan Pengujian Ke Perusahaan, untuk ahli K3 sebelum melaksanakan pengujian mengajukan surat pemberitahuan pemeriksaan dan pengujian kepada kepala UPTD.

  6. Spesialis K3 Pesawat Uap atau PJK3 Pengujian/ Ahli K3 mengajukan surat permohonan penerbitan Surat Keterangan memenuhi/tidak memenuhi persyaratan K3 kepada kepala UPTD, dengan di sertai dokumen hasil pemeriksaan dan pengujian

  7. Pengawas Spesialis K3 Pesawat Uap dan PJK3 Melakukan evaluasi hasil pemeriksaan dan pengujian untuk dibuat dan diterbitkan surat keterangan memenuhi / tidak memenuhi persyaratan K3



Jangka Waktu Pelaksanaan

14 Hari Kerja (setelah Permohonan Penerbitan Surat Keterangan diterima oleh UPTD)



Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya



Produk Pelayanan

Surat Keterangan memenuhi/tidak memenuhi persyaratan K3



Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor

Jl. K S Tubun No.150, RT.03/RW.08, Cibuluh, Kec. Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat 16151

Email: uptdpkwil1@jabarprov.go.id

No Telp: 0251-8665250

Instagram: @uptdwasnakerwilayah1bogor

Website: bppkwilayah1.disnakertrans.jabaprov.go.id


UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Bekasi dan Karawang

Jl. Husni Hamid No.6, Nagasari, Kec. Karawang Barat, Karawang, Jawa Barat 41312

Email: bppkwilayah2@gmail.com

Website: https://sipandawa.id/


UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon

Jl. Pemuda No. 53/55, Sunyaragi, Kec. Kesambi, Kota Cirebon

Email: uptdpkw3crb@gmail.com

No Telp: (0231)8806254

Instagram: @wasnaker_3cirebon


UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Bandung

Jl. L. L. R.E. Martadinata No 6-8 Bandung, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40117

Email: uptdwilayah4bdg@gmail.com

No Telp: (022) 4265361

Instagram: @uptdwasnaker.jbr_wil4


UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah V Tasikmalaya

Jl. Ahmad Yani No. 21 Paminggir Garut

email: uptdwasnakerwil.v@gmail.com

Instagram: wasnaker.wil5


Menindaklanjuti Permohonan Penerbitan Surat Keterangan memenuhi/tidak memenuhi persyaratan K3

28. PENERBITAN SURAT KETERANGAN HASIL PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN BEJANA TEKAN DAN TANGKI TIMBUN

Persyaratan

  1. Pemberitahuan tentang rencana Pemeriksaan Riksa Uji dari PJK3 di Perusahaan ke UPTD

  2. Permohonan Penerbitan Surat Keterangan yang dilampiri laporan riksa uji

  3. Evaluasi laporan riksa uji oleh pengawas Spesialis K3 Bejana Tekan dan Tangki Timbun

  4. Waktu yang diberikan dalam penyelesaian dimulai dari pelaksanaan Riksa Uji yang dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan



Prosedur

  1. Pencatatan Surat Masuk

  2. Disposisi Kepala UPTD Ke Kasie K3

  3. Kasi K3 Mendisposisi Ke Pegawai Pengawas Spesialis K3 Bejana Tekan dan Tangki Timbun

  4. UPTD yang belum memiliki spesialis sesuai kompetensi, mengajukan permohonan Nota Dinas ke Kepala Dinas Provinsi Jawa Barat Cq. Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan

  5. Pengawas Spesialis K3 Bejana Tekan dan Tangki Timbun atau ahli Bejana Tekan dan Tangki Timbun Melaksanakan Pengujian Ke Perusahaan, untuk ahli K3 sebelum melaksanakan pengujian mengajukan surat pemberitahuan pemeriksaan dan pengujian kepada kepala UPTD.

  6. Spesialis K3 Pesawat Uap atau PJK3 Pengujian/ Ahli K3 mengajukan surat permohonan penerbitan Surat Keterangan memenuhi / tidak memenuhi persyaratan K3 kepada kepala UPTD, dengan di sertai dokumen hasil pemeriksaan dan pengujian

  7. Pengawas Spesialis Bejana Tekan dan Tangki Timbun dan PJK3 Melakukan evaluasi hasil pemeriksaan dan pengujian untuk dibuat dan diterbitkan surat keterangan memenuhi / tidak memenuhi persyaratan K3



Jangka Waktu Pelaksanaan

14 Hari Kerja (setelah Permohonan Penerbitan Surat Keterangan diterima oleh UPTD)



Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya



Produk Pelayanan

Surat Keterangan memenuhi/tidak memenuhi persyaratan K3



Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor

Jl. K S Tubun No.150, RT.03/RW.08, Cibuluh, Kec. Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat 16151

Email: uptdpkwil1@jabarprov.go.id

No Telp: 0251-8665250

Instagram: @uptdwasnakerwilayah1bogor

Website: bppkwilayah1.disnakertrans.jabaprov.go.id


UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Bekasi dan Karawang

Jl. Husni Hamid No.6, Nagasari, Kec. Karawang Barat, Karawang, Jawa Barat 41312

Email: bppkwilayah2@gmail.com

Website: https://sipandawa.id/


UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon

Jl. Pemuda No. 53/55, Sunyaragi, Kec. Kesambi, Kota Cirebon

Email: uptdpkw3crb@gmail.com

No Telp: (0231)8806254

Instagram: @wasnaker_3cirebon


UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Bandung

Jl. L. L. R.E. Martadinata No 6-8 Bandung, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40117

Email: uptdwilayah4bdg@gmail.com

No Telp: (022) 4265361

Instagram: @uptdwasnaker.jbr_wil4


UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah V Tasikmalaya

Jl. Ahmad Yani No. 21 Paminggir Garut

email: uptdwasnakerwil.v@gmail.com

Instagram: wasnaker.wil5


Menindaklanjuti Permohonan Penerbitan Surat Keterangan memenuhi/tidak memenuhi persyaratan K3


29. PENERBITAN SURAT KETERANGAN HASIL PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN ESKALATOR DAN ELEVATOR

Persyaratan

  1. Pemberitahuan tentang rencana Pemeriksaan Riksa Uji dari PJK3 di Perusahaan ke UPTD

  2. Permohonan Penerbitan Surat Keterangan yang dilampiri laporan riksa uji

  3. Evaluasi laporan riksa uji oleh pengawas Spesialis K3 Listrik

  4. Waktu yang diberikan dalam penyelesaian dimulai dari pelaksanaan Riksa Uji yang dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan



Prosedur

  1. Pencatatan Surat Masuk

  2. Disposisi Kepala UPTD Ke Kasie K3

  3. Kasi K3 Mendisposisi Ke Pegawai Pengawas Spesialis K3 Listrik

  4. UPTD yang belum memiliki spesialis sesuai kompetensi, mengajukan permohonan Nota Dinas ke Kepala Dinas Provinsi Jawa Barat Cq. Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan

  5. Pengawas Spesialis Spesialis K3 Listrik atau ahli K3 Eskalator dan Elevator Melaksanakan Pengujian Ke Perusahaan, untuk ahli K3 sebelum melaksanakan pengujian mengajukan surat pemberitahuan pemeriksaan dan pengujian kepada kepala UPTD.

  6. Pengawas Spesialis Spesialis K3 Listrik atau PJK3 Pengujian/ Ahli K3 mengajukan surat permohonan penerbitan Surat Keterangan memenuhi / tidak memenuhi persyaratan K3 kepada kepala UPTD, dengan di sertai dokumen hasil pemeriksaan dan pengujian

  7. Pengawas Spesialis Spesialis K3 Listrik dan PJK3 Melakukan evaluasi hasil pemeriksaan dan pengujian untuk dibuat dan diterbitkan surat keterangan memenuhi / tidak memenuhi persyaratan K3



Jangka Waktu Pelaksanaan

14 Hari Kerja (setelah Permohonan Penerbitan Surat Keterangan diterima oleh UPTD)



Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya



Produk Pelayanan

Surat Keterangan memenuhi/tidak memenuhi persyaratan K3



Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor

Jl. K S Tubun No.150, RT.03/RW.08, Cibuluh, Kec. Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat 16151

Email: uptdpkwil1@jabarprov.go.id

No Telp: 0251-8665250

Instagram: @uptdwasnakerwilayah1bogor

Website: bppkwilayah1.disnakertrans.jabaprov.go.id


UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Bekasi dan Karawang

Jl. Husni Hamid No.6, Nagasari, Kec. Karawang Barat, Karawang, Jawa Barat 41312

Email: bppkwilayah2@gmail.com

Website: https://sipandawa.id/


UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon

Jl. Pemuda No. 53/55, Sunyaragi, Kec. Kesambi, Kota Cirebon

Email: uptdpkw3crb@gmail.com

No Telp: (0231)8806254

Instagram: @wasnaker_3cirebon


UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Bandung

Jl. L. L. R.E. Martadinata No 6-8 Bandung, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40117

Email: uptdwilayah4bdg@gmail.com

No Telp: (022) 4265361

Instagram: @uptdwasnaker.jbr_wil4


UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah V Tasikmalaya

Jl. Ahmad Yani No. 21 Paminggir Garut

email: uptdwasnakerwil.v@gmail.com

Instagram: wasnaker.wil5


Menindaklanjuti Permohonan Penerbitan Surat Keterangan memenuhi/tidak memenuhi persyaratan K3

30. PENERBITAN SURAT KETERANGAN HASIL PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN KONSTRUKSI BANGUNAN (PERANCANGAN DLL)

Persyaratan

  1. Pemberitahuan tentang rencana Pemeriksaan Riksa Uji dari PJK3 di Perusahaan ke UPTD

  2. Permohonan Penerbitan Surat Keterangan yang dilampiri laporan riksa uji

  3. Evaluasi laporan riksa uji oleh pengawas Spesialis K3 Konstruksi Bangunan

  4. Waktu yang diberikan dalam penyelesaian dimulai dari pelaksanaan Riksa Uji yang dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan



Prosedur

  1. Pencatatan Surat Masuk

  2. Disposisi Kepala UPTD Ke Kasie K3

  3. Kasi K3 Mendisposisi Ke Pegawai Pengawas Spesialis K3 Konstruksi Bangunan

  4. UPTD yang belum memiliki spesialis sesuai kompetensi, mengajukan permohonan Nota Dinas ke Kepala Dinas Provinsi Jawa Barat Cq. Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan

  5. Pengawas Spesialis Spesialis K3 Konstruksi Bangunan atau ahli K3 Konstruksi Bangunan Melaksanakan Pengujian Ke Perusahaan, untuk ahli K3 sebelum melaksanakan pengujian mengajukan surat pemberitahuan pemeriksaan dan pengujian kepada kepala UPTD.

  6. Pengawas Spesialis Spesialis K3 Konstruksi Bangunan atau PJK3 Pengujian/ Ahli K3 mengajukan surat permohonan penerbitan Surat Keterangan memenuhi / tidak memenuhi persyaratan K3 kepada kepala UPTD, dengan di sertai dokumen hasil pemeriksaan dan pengujian

  7. Pengawas Spesialis K3 Konstruksi Bangunan dan PJK3 Melakukan evaluasi hasil pemeriksaan dan pengujian untuk dibuat dan diterbitkan surat keterangan memenuhi / tidak memenuhi persyaratan K3



Jangka Waktu Pelaksanaan

14 Hari Kerja (setelah Permohonan Penerbitan Surat Keterangan diterima oleh UPTD)



Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya



Produk Pelayanan

Tidak dipungut biaya


Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor

Jl. K S Tubun No.150, RT.03/RW.08, Cibuluh, Kec. Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat 16151

Email: uptdpkwil1@jabarprov.go.id

No Telp: 0251-8665250

Instagram: @uptdwasnakerwilayah1bogor

Website: bppkwilayah1.disnakertrans.jabaprov.go.id


UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Bekasi dan Karawang

Jl. Husni Hamid No.6, Nagasari, Kec. Karawang Barat, Karawang, Jawa Barat 41312

Email: bppkwilayah2@gmail.com

Website: https://sipandawa.id/


UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon

Jl. Pemuda No. 53/55, Sunyaragi, Kec. Kesambi, Kota Cirebon

Email: uptdpkw3crb@gmail.com

No Telp: (0231)8806254

Instagram: @wasnaker_3cirebon


UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Bandung

Jl. L. L. R.E. Martadinata No 6-8 Bandung, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40117

Email: uptdwilayah4bdg@gmail.com

No Telp: (022) 4265361

Instagram: @uptdwasnaker.jbr_wil4


UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah V Tasikmalaya

Jl. Ahmad Yani No. 21 Paminggir Garut

email: uptdwasnakerwil.v@gmail.com

Instagram: wasnaker.wil5


Menindaklanjuti Permohonan Penerbitan Surat Keterangan memenuhi/tidak memenuhi persyaratan K3


Membutuhkan Informasi Tambahan?

Silahkan menghubungi kontak yang tersedia :)