I N F O R M A S I U M U M
Statistik Kementerian Agama Kabupaten Polewali Mandar merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam mewujudkan tata kelola data yang akurat, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kegiatan statistik dilaksanakan oleh Statistisi sebagai jabatan fungsional yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan data statistik sektoral di lingkungan Kementerian Agama. Dalam pelaksanaannya, Statistisi berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Statistisi, yang mengatur kedudukan, tugas, tanggung jawab, dan jenjang jabatan Statistisi sebagai pelaksana kegiatan statistik pemerintah.
Penyelenggaraan kegiatan statistik di Indonesia berpedoman pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, serta Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik. Berdasarkan ketentuan tersebut, kegiatan statistik terbagi menjadi tiga jenis utama, yaitu:
Statistik Dasar, yang sepenuhnya diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Statistik Sektoral, yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah secara mandiri atau bersama BPS sesuai kebutuhan tugas dan fungsi instansi.
Statistik Khusus, yang diselenggarakan oleh lembaga, organisasi, atau masyarakat untuk kepentingan tertentu.
Data yang dihasilkan menjadi dasar pengambilan keputusan dan kebijakan di tingkat kabupaten, provinsi, maupun nasional, serta berkontribusi dalam mewujudkan Satu Data Indonesia sesuai Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019.
Melalui portal ini, kami berkomitmen untuk menghadirkan data yang terpadu, transparan, dan mudah diakses, demi mendukung terwujudnya pelayanan publik berbasis data yang akurat dan terpercaya.
R E G U L A S I
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 12, BN.2022/No.506, peraturan.go.id: 49 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi TENTANG Jabatan Fungsional Statistisi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2022.