STAI Miftahul Ulum Tasikmalaya berdiri sebagai wujud dari cita-cita luhur untuk membentuk generasi muslim yang berilmu, berakhlak, dan mampu berkontribusi bagi masyarakat. Kampus ini lahir dari kesadaran kolektif para tokoh pendidikan Islam di daerah Tasikmalaya terhadap pentingnya pendidikan tinggi Islam dalam membangun peradaban bangsa, terutama di wilayah pedesaan yang jauh dari pusat-pusat pendidikan tinggi.
Didirikan oleh Yayasan Pendidikan Islam Miftahul Ulum Tasikmalaya, pendirian STAI Miftahul Ulum secara resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor 041/YPI-M/I/2008, tanggal 10 Januari 2008. Upaya ini kemudian mendapatkan pengakuan pemerintah melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor Dj.I/149/2012, yang menetapkan bahwa STAI Miftahul Ulum resmi sebagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta.
Sejak saat itu, kampus yang berlokasi di Jalan Raya Derah RT 002 RW 001, Desa Karyabakti, Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya ini berkembang menjadi salah satu lembaga pendidikan Islam terkemuka di kawasan Priangan Timur. Dengan semangat keilmuan dan keislaman yang kuat, STAI Miftahul Ulum menyelenggarakan program pendidikan tinggi di bidang Komunikasi Penyiaran Islam (KPI) dan Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyah), serta menambahkan PGMI dan Hukum Ekonomi Syariah (HES) dalam upaya menjawab kebutuhan zaman.
Sebagai kampus berbasis nilai-nilai keislaman, STAI Miftahul Ulum menetapkan visinya menjadi Center of Excellent dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat berbasis Islam di Kabupaten Tasikmalaya pada tahun 2028.
Dengan pendekatan akademik yang integratif antara ilmu dan nilai, STAI Miftahul Ulum Tasikmalaya terus melahirkan para lulusan yang bercirikan Ulul Albab: berilmu, berzikir, dan berpikir kritis demi membangun masyarakat madani dan mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045.
STAI Miftahul Ulum Tasikmalaya berdiri sebagai wujud dari cita-cita luhur untuk membentuk generasi muslim yang berilmu, berakhlak, dan mampu berkontribusi bagi masyarakat. Kampus ini lahir dari kesadaran kolektif para tokoh pendidikan Islam di daerah Tasikmalaya terhadap pentingnya pendidikan tinggi Islam dalam membangun peradaban bangsa, terutama di wilayah pedesaan yang jauh dari pusat-pusat pendidikan tinggi.
Didirikan oleh Yayasan Pendidikan Islam Miftahul Ulum Tasikmalaya, pendirian STAI Miftahul Ulum secara resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor 041/YPI-M/I/2008, tanggal 10 Januari 2008. Upaya ini kemudian mendapatkan pengakuan pemerintah melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor Dj.I/149/2012, yang menetapkan bahwa STAI Miftahul Ulum resmi sebagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta.
Sejak saat itu, kampus yang berlokasi di Jalan Raya Derah RT 002 RW 001, Desa Karyabakti, Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya ini berkembang menjadi salah satu lembaga pendidikan Islam terkemuka di kawasan Priangan Timur. Dengan semangat keilmuan dan keislaman yang kuat, STAI Miftahul Ulum menyelenggarakan program pendidikan tinggi di bidang Komunikasi Penyiaran Islam (KPI) dan Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyah), serta menambahkan PGMI dan Hukum Ekonomi Syariah (HES) dalam upaya menjawab kebutuhan zaman.
Sebagai kampus berbasis nilai-nilai keislaman, STAI Miftahul Ulum menetapkan visinya menjadi Center of Excellent dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat berbasis Islam di Kabupaten Tasikmalaya pada tahun 2030.
Dengan pendekatan akademik yang integratif antara ilmu dan nilai, STAI Miftahul Ulum Tasikmalaya terus melahirkan para lulusan yang bercirikan Ulul Albab: berilmu, berzikir, dan berpikir kritis demi membangun masyarakat madani dan mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045.