Apa dasar hukum pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)?
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.
Apa yang dimaksud dengan Industri Rumah Tangga Pangan?
Industri Rumah Tangga Pangan yang selanjutnya disingkat IRTP adalah perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis.
.Apa yang dimaksud dengan Pangan?
.Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
.Apa yang dimaksud dengan Pangan Olahan?
Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu, dengan atau tanpa bahan tambahan.
.Apa yang dimaksud dengan Pangan Produksi IRTP?
Pangan Produksi IRTP adalah pangan olahan hasil produksi IRTP yang diedarkan dalam kemasan eceran dan berlabel.
.Apa yang dimaksud dengan Label Pangan?
Label Pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan.
.Apa yang dimaksud dengan Izin Edar?
Izin Edar adalah persetujuan hasil Penilaian Pangan Olahan yang diterbitkan oleh Kepala Badan dalam rangka peredaran Pangan Olahan.
.Apa yang dimaksud dengan Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)?
Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap Pangan Produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran Pangan Produksi IRTP.
.Apa yang dimaksud dengan Nomor P-IRT?
Nomor P-IRT adalah nomor Pangan Produksi IRTP yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari SPP-IRT dan wajib dicantumkan pada Label Pangan Produksi IRTP.
.Apa kriteria jenis produksi yang diizinkan untuk memperoleh Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga?
Produk termasuk dalam 15 jenis pangan yang diizinkan untuk diproduksi dalam rangka memperoleh SPP-IRT dan tidak termasuk:
Pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial atau pasteurisasi
Pangan yang diproses dengan pembekuan (frozen food) yang penyimpanannya memerlukan lemari pembeku
Pangan olahan asal hewan yang disimpan dingin/beku
Pangan diet khusus dan pangan keperluan medis khusus, antara lain MP-ASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, pangan untuk penderita diabetes. Karena produk-produk pangan tersebut masuk kriteria yang harus mendapatkan izin MD (Makanan Dalam Negeri) atau ML (Makanan Luar Negeri) dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).
Produk dapat disimpan pada suhu ruang lebih dari 7 (tujuh) hari
..Apa saja jenis pangan yang dizinkan untuk memperoleh Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga?
Kode Jenis Pangan Contoh
01 HASIL OLAHAN IKAN KERING Abon daging, dendeng daging, dsb
02 HASIL OLAHAN DAGING KERING Ikan kering, ikan asin, ikan asap, dsb
03 HASIL OLAHAN UNGGAS KERING Unggas goreng, rendang unggas, dsb
04 HASIL OLAHAN SAYUR Acar, asinan sayur, keripik sayur, dsb
05 HASIL OLAHAN KELAPA Geplak, serundeng kelapa, dsb
06 TEPUNG DAN HASIL OLAHNYA Bihun, biskuit, kerupuk, tepung sagu, dsb
07 MINYAK DAN LEMAK Minyak kelapa, minyak wijen, dsb
08 SELAI, JELI DAN SEJENISNYA Selai, jeli buah, cincau, konnyaku, dsb
09 GULA, KEMBANG GULA DAN MADU Gula merah, madu, sirup, gulali, dsb
10 KOPI DAN TEH KERING Kopi biji kering/bubuk, teh daun kering/ bubuk, dsb
11 BUMBU Bumbu masakan kering, sambal, dsb
12 REMPAH-REMPAH Bawang merah bubuk, cabe kering/bubuk, dsb
13 MINUMAN SERBUK Minuman serbuk kopi, dsb
14 HASIL OLAHAN BUAH Keripik buah, pisang sale, dsb
15 HASIL OLAHAN BIJI-BIJIAN, Keripik umbi, rengginang, emping, dsb
KACANG-KACANGAN DAN UMBI
Berapa lama masa berlaku Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga?
5 tahun sejak tanggal diterbitkan
Bagaimana Alur dan Syarat Permohonan Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga?
Klik > https://drive.google.com/file/d/16V-AWQa9ILxsDdmuGXB2qY8VAALnCXgq/view?usp=share_link
Berapa biaya permohonan Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga??
Tidak dikenakan biaya
.Jika terjadi perubahan dalam industri rumah tangga pangan, apa yang harus mengajukan sertifikat yang baru?
Ya, Industri Rumah Tangga Pangan wajib mengajukan Permohonan Perubahan Sertifikat Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga.
.Perubahan apa saja yang menyebabkan Industri Rumah Tangga PAngan harus mengajukan perubahan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga?
Perubahan bentuk usaha
Perubahan nama Industri Rumah Tangga Pangan
Pergantian pemilik Industri Rumah Tangga Pangan
Perubahan alamat atau lokasi Industri Rumah Tangga Pangan
.Apakah larangan bagi industri rumah tangga pangan?
Industri Rumah Tangga Pangan dilarang memproduksi produk selain yang tercantum dalam Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga. Jika masa berlaku Sertifikat Industri Rumah Tangga Pangan telah berakhir, maka pangan produksi Industri Rumah Tangga Pangan dilarang untuk diedarkan.
.Apa yang menyebabkan terjadinya pencabutan SPP-IRT?
Pemilik dan/atau penanggung jawab perusahaan melakukan pelanggaran terhadap peraturan di bidang pangan;
Pangan Produksi IRTP terbukti sebagai penyebab Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan;
Pangan IRTP terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau bahan kimia obat (BKO);
Pangan Produksi IRTP mencantumkan klaim selain peruntukannya sebagai Pangan Produksi IRTP;
Lokasi sarana produksi Pangan Produksi IRTP tidak sesuai dengan lokasi yang tercantum dalam dokumen pendaftaran pada saat mendapatkan SPPIRT dan/atau dokumen yang didaftarkan pada saat pemberian SPP-IRT; dan/atau
Sarana dan/atau produk Pangan Olahan yang dihasilkan terbukti tidak sesuai dengan SPP-IRT yang telah diberikan.