Jalur Domisili sebanyak 45% dari kuota daya tampung.
Jalur Afirmasi sebanyak 20% dari kuota daya tampung.
Jalur Prestasi sebanyak 30% dari kuota daya tampung
Jalur Mutasi sebanyak 5% dari kuota daya tampung.
Panitia Penerimaan Murid Baru SMP Negeri 4 Prabumulih melakukan Pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru melalui mekanisme daring (online), dokumen calon murid baru diunggah dalam aplikasi.
Panitia Penerimaan Murid Baru SMP Negeri 4 Prabumulih melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen persyaratan calon murid baru.
Verifikasi dan validasi dilakukan dalam bentuk pemeriksaaan dokumen secara luring (offline), calon murid membawa berkas pendaftaran beserta dokumen asli ke SMP Negeri 4 Prabumulih untuk diverifikasi dan divalidasi oleh Panitia.
Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi terdapat pemalsuan dokumen, calon murid baru dinyatakan tidak lolos seleksi.
Dalam hal calon murid yang mendaftar melalui Jalur Domisili melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah daerah, baik Domisili radius jarak dan atau Domisili wilayah kelurahan, penentuan penerimaan murid baru dilakukan dengan urutan prioritas:
Jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan; dan
Usia;
Dalam hal terdapat sisa kuota Jalur Domisili, khususnya kuota domisili wilayah kelurahan dapat dialokasikan untuk menambah kuota jalur domisili radius jarak.
Dalam hal calon murid yang mendaftar melalui Jalur Afirmasi melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan murid baru dilakukan dengan urutan prioritas jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan
Dalam hal terdapat sisa kuota Jalur Afirmasi, khususnya kuota afirmasi penyandang disabilitas dapat dialokasikan untuk menambah kuota Jalur Afirmasi dari keluarga tidak mampu
Dalam hal terdapat sisa kuota Jalur Afirmasi, sisa kuota dapat dialokasikan untuk menambah kuota jalur domisili dan atau jalur prestasi
Dalam hal calon murid yang mendaftar melalui Jalur Prestasi melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan mempertimbangkan urutan prioritas:
Hasil pembobotan atas prestasi; dan
Jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan.
Hasil pembobotan atas prestasi;
Dalam hal terdapat sisa kuota jalur prestasi, khususnya kuota prestasi hasil perlombaan dapat dialokasikan untuk menambah kuota jalur prestasi nilai rapor (perengkingan), afirmasi dan domisili.
Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Mutasi melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan mempertimbangkan urutan prioritas:
Jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan; dan
Usia
Dalam hal terdapat sisa kuota Jalur Mutasi, sisa kuota dapat dialokasikan untuk menambah kuota jalur domisili, jalur afirmasi dan atau jalur prestasi.
Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2025 (dibuktikan dengan akta lahir atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan dari pihak berwenang dan dilegalisir oleh Lurah/Kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang); dan
Telah menyelesaikan SD atau bentuk lain yang sederajat (dibuktikan dengan Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL)/Surat Keterangan Kelas Akhir (Kelas VI) Tahun Pelajaran 2024/2025).
Persyaratan usia pada poin (1) tersebut dikecualikan untuk calon murid:
Penyandang disabilitas
Pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus
Pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus
Pada satuan pendidikan yang berada di daerah tertinggal, terdepan atau terluar
1) Prestasi Perengkingan Nilai Raport
Memiliki peringkat kelas nilai rapor (Peringkat 1 - 5), pada 5 (lima) semester terakhir yaitu mulai kelas 4 (empat) sampai dengan kelas 6 (enam) semester 1 (satu) dibuktikan dengan rapor yang disertai surat keterangan peringkat nilai rapor dari Kepala Satuan Pendidikan asal.
Jika Sekolah terdiri dari 2 rombel maka peringkat kelas dari 2 rombel tersebut dapat mendaftar di Jalur Prestasi Perengkingan Nilai Rapor.
2) Prestasi Hasil Perlombaan dan atau Penghargaan di Bidang Akademik dan Non Akademik
A. Prestasi Bidang Akademik
Menjadi Juara 1 – 3 atau Juara Harapan 1 Tingkat Kota, Tingkat Provinsi, Tingkat Nasional dan Tingkat Internasional pada ajang lomba:
Olimpiade Siswa Nasional (OSN)
Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI)
Kompetensi Sains Madrasah (KSM)
Lomba-lomba yang diselenggarakan oleh Kemendikbudristek
Lomba siswa berprestasi yang dilaksanakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih.
B. Prestasi Bidang Non Akademik
Menjadi Juara 1 – 3 atau Juara Harapan 1 Tingkat Kota, Tingkat Provinsi, Tingkat Nasional dan Tingkat Internasional pada ajang lomba:
Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N)
Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)
Hafidz Quran (minimal 1 Juz), Calon murid baru yang memilih Jalur Prestasi Hafidz Quran akan diuji hafalan Al Quran oleh Panitia pada saat verifikasi berkas.
Musabaqah Tilawatil Qur’An (MTQ)
Ajang Kompetensi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA)
Gala Siswa Indonesia (GSI)
Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV)
Pekan Olahraga Kabupaten (PORKAB)
Pekan OlahragaNasional (PON)
Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA)
Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS)
Paragames Olahraga Nasional
Jambore Nasional (PRAMUKA)
Ajang lain yang diselenggarakan oleh Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah
Bukti Prestasi hasil perlombaan bidang akademik dan atau non akademik dibuktikan dengan
Sertifikat/Piagam
Dokumen lain terkait prestasi
Bukti atas prestasi diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru (20 Mei 2025).
Sistem penghitungan skor hasil perlombaan dan atau pengharagaan di bidang akademik maupun non akademik tercantum dalam lampiran
Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah yang aktif dan telah divalidasi oleh Dinas Sosial.
Cek mandiri pemilik kartu KIP peserta didik https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1/cek_nisn
cek mandiri pemilik kartu PKH/KKS https://cekbansos.kemensos.go.id/
Calon Murid penyandang disabilitas harus memiliki:
Kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang sosial; atau
Surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.
Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu berdasarkan data terpadu Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, tidak dapat berupa kartu keikutsertaan program Jaminan Kesehatan Nasional dan atau surat keterangan tidak mampu.
Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang memperkerjakan Orangtua/Wali.
Surat keterangan pindah domisili Orangtua/Wali calon murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
Surat penugasan dari instansi, lembaga atau perusahaan yang memperkerjakan Orangtua/Wali sebagaimana poin 1, paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru
Persyaratan khusus pada jalur mutasi bagi calon murid yang berasal dari anak guru harus memiliki
Surat Penugasan Orangtua sebagai guru; dan
Kartu Keluarga
Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru (2 Juni 2025).
Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon Murid sebagaimana dimaksud pada poin nomor (2) maka kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon murid baru meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru serta harus dibuktikan dengan akta kematian dan atau akta perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.
Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili.
Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
Penambahan anggota keluarga, selain calon Murid;
Pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah; atau
Kartu keluarga hilang atau rusak.
Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada nomor (5) harus disertakan:
Kartu keluarga yang lama bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak; atau
Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila kartu keluarga hilang.
Perubahan Kartu Keluarga karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada Kartu Keluarga tersebut
Dalam rangka verifikasi kebenaran data dalam kartu keluarga, Satuan Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai kewenangannya
Jika Kartu Keluarga tidak dimiliki oleh calon murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa calon murid yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan Domisili. Keadaan tertentu tersebut ditetapkan dengan Keputusan Walikota yang meliputi:
Bencana alam
Bencana sosial
Satuan Pendidikan memprioritaskan calon murid yang memiliki Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili dalam satu wilayah kecamatan
Cakupan Wilayah Jalur Domisili SMP Negeri 4 Prabumulih meliputi:
Kelurahan Patihgalung
Kelurahan Prabumulih
Kelurahhan Anak Petai
Kelurahan Muntang Tapus
Kelurahan Pasar 1
Kelurahan Tebing Tanah Putih