Selamat Datang di Website SMPN 4 Prabumulih "Mewujudkan Warga Sekolah yang Berkarakter, Peduli Lingkungan, Cerdas Bertindak dan Terampil Berteknologi"
Jalur Domisili sebanyak 40% dari kuota daya tampung.
Jalur Afirmasi sebanyak 20% dari kuota daya tampung.
Jalur Prestasi sebanyak 35% dari kuota daya tampung
Prestasi Akademik (15%): Berdasarkan nilai rapor atau prestasi akademik lainnya.
Prestasi Non-Akademik (15%): Berdasarkan piagam atau sertifikat perlombaan/penghargaan di bidang olahraga, seni, atau keterampilan lainnya.
Prestasi Nilai Tes Kemampuan Akademik/TKA (5%): Berdasarkan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang diselenggarakan Kemendikdasmen
Jalur Mutasi sebanyak 5% dari kuota daya tampung.
Panitia Penerimaan Murid Baru SMP Negeri 4 Prabumulih melakukan Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru melalui mekanisme daring (online), dokumen calon murid baru diunggah dalam website resmi SMPN 4 Prabumulih
Panitia Penerimaan Murid Baru SMP Negeri 4 Prabumulih melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen persyaratan calon murid baru.
Verifikasi dan validasi dilakukan dalam bentuk pemeriksaaan dokumen secara luring (offline), calon murid didampingi orangtua/wali membawa berkas pendaftaran beserta dokumen asli ke SMP Negeri 4 Prabumulih untuk diverifikasi dan divalidasi oleh Panitia.
Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi terdapat pemalsuan dokumen, calon murid baru dinyatakan gugur/tidak lolos seleksi/didiskualifikasi
Dalam hal calon murid yang mendaftar melalui Jalur Domisili melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah daerah, baik Domisili Utama dan atau Domisili Sebaran, penentuan penerimaan murid baru dilakukan dengan urutan prioritas:
Jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan; dan
Usia;
Dalam hal terdapat sisa kuota Jalur Domisili, khususnya kuota domisili wilayah sebaran dapat dialokasikan untuk menambah kuota jalur domisili utama.
Dalam hal calon murid yang mendaftar melalui Jalur Afirmasi melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan murid baru dilakukan dengan urutan prioritas jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan
Dalam hal terdapat sisa kuota Jalur Afirmasi, khususnya kuota afirmasi penyandang disabilitas dapat dialokasikan untuk menambah kuota Jalur Afirmasi dari keluarga tidak mampu
Dalam hal terdapat sisa kuota Jalur Afirmasi, sisa kuota dapat dialokasikan untuk menambah kuota jalur domisili dan atau jalur prestasi
Dalam hal calon murid yang mendaftar melalui Jalur Prestasi melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan mempertimbangkan urutan prioritas:
Hasil pembobotan atas prestasi; dan
Jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan.
Hasil pembobotan atas prestasi;
Dalam hal terdapat sisa kuota jalur prestasi, khususnya kuota prestasi non-akademik dapat dialokasikan untuk menambah kuota jalur prestasi akademik, prestasi nilai TKA, afirmasi dan domisili.
Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Mutasi melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan mempertimbangkan urutan prioritas:
Jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan; dan
Usia
Dalam hal terdapat sisa kuota Jalur Mutasi, sisa kuota dapat dialokasikan untuk menambah kuota jalur domisili, jalur afirmasi dan atau jalur prestasi.
Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2026 (dibuktikan dengan akta lahir atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan dari pihak berwenang dan dilegalisir oleh Lurah/Kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang); dan
Telah menyelesaikan SD atau bentuk lain yang sederajat (dibuktikan dengan Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL)/Surat Keterangan Kelas Akhir (Kelas VI) Tahun Pelajaran 2025/2026).
Persyaratan usia pada poin (1) tersebut dikecualikan untuk calon murid:
Penyandang disabilitas
Pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus
Pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus
Pada satuan pendidikan yang berada di daerah tertinggal, terdepan atau terluar
1) PRESTASI AKADEMIK
Diperuntukan bagi calon murid yang memiliki prestasi akademik yang dibuktikan dengan nilai raport dan SPTJM kepala SD/MI/sederajat dan fotokopi sertifikat/piagam yang dilegalisir
Rangking/Peringkat kelas 1 - 5, pada 5 (lima) semester terakhir yaitu mulai kelas 4 (empat) sampai dengan kelas 6 (enam) semester 1 (satu) dibuktikan dengan rapor yang disertai surat keterangan peringkat nilai rapor dari Kepala Satuan Pendidikan asal. Jika Sekolah terdiri dari 2 rombel maka peringkat kelas dari 2 rombel tersebut dapat mendaftar di Jalur Prestasi Akademik.
Sertifikat/Piagam peringkat/rangking peringkat kelas 1 - 5 asli atau fotokopi sertifikat/piagan rangking/peringkat juara umum pertama sampai ketiga yang dilegalisir
Sertifikat/piagam hasil perlombaan prestasi akademik di bindang sains, teknologi, riset, inovasi dan atau bidang akademik lain yang diterbitkan paling lama 3 (tiga tahun sebelum pendaftaran penerimaan murid baru yang dibuktikan dengan SPTJM kepala sekolah dan sertifikat/piagam prestasi akademik yang dilegalisir.
Menjadi Juara 1 – 3 Tingkat Kota, Tingkat Provinsi, Tingkat Nasional dan Tingkat Internasional pada ajang lomba:
Olimpiade Sains Nasional (OSN)
Kompetensi Sains Nasional (KSN)
Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN)
Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI)
Kompetensi Sains Madrasah (KSM)
Lomba Cerdas Cermat Pendidikan Agama Islam (LCC PAI)
Lomba Cerdas Cermat Mata Pelajaran (LCC)
Lomba Murid berprestasi yang dilaksanakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih.
Lomba bidang akademik lainnya
Prestasi hasil lomba bidang akademik diperuntukan bagi calon murid baru yang memiliki prestasi akademik pada kategori perorangan/Individu dan/atau beregu/kelompok;
Dalam seleksi SPMB jalur prestasi akademik hasil lomba, Kepala Satuan Pendidikan wajib memverifikasi dan memvalidasi Dokumen prestasi/penghargaan dengan mengidentifikasi data dan/atau dokumen sertifikat/piagam yang telah Disampaikan oleh calon murid baru.
Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti atas sertifikat/piagam prestasi akademik yang diperoleh murid selama 3 (Tiga) tahun terakhir di SD/MI/sederajat, panitia penerimaan murid baru dapat melakukan verifikasi dan validasi lapangan serta menindaklanjuti hasilnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
Apabila terbukti pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf f calon murid baru dinyatakan gugur atau didiskualifikasi
Bobot nilai ranking/peringkat kelas dan peringkat umum nilai serta nilai Sertifikat/piagam prestasi akademik terlampir di file Juknis SPMB SMPN 4 Prabumulih
Apabila calon murid baru dalam tahun ajaran dan/atau semester yang sama terdapat surat keterangan/sertifikat/piagam peringkat kelas dan/atau peringkat umum, maka ditetapkan 1 (satu) saja bobot nilai surat keterangan/sertifikat/piagam peringkat kelas/umum dengan nilai bobot yang tertinggi.
Apabila di salah satu semester tidak mendapatkan peringkat kelas/peringkat umum, maka bobot nilai pada semester tersebut dihitung 0 (nol).
Jumlah sertifikat/piagam prestasi akademik yang dapat diajukan oleh calon murid baru SPMB maksimum 5 (lima) sertifikat/piagam dengan bobot nilai tertinggi;
Rumus nilai akhir (NA) SPMB jalur prestasi akademik:
NA = [(Jumlah bobot nilai prestasi akademik x 60%) + (rata-rata nilai rapor 5 semester x 40%)]
2) PRESTASI NON-AKADEMIK
Diperuntukan bagi calon murid yang memiliki prestasi non-akademik yang dibuktikan SPTJM kepala SD/MI/sederajat dan fotokopi sertifikat/piagam prestasi non-akademik yang dilegalisir;
Prestasi non-akademik sebagaimana dimaksud dapat berupa pengalaman sebagai ketua organisasi kepanduan (Pramuka), dan bentuk organisasi intra lainnya yang resmi dibentuk dan diakui oleh satuan pendidikan;
Sertifikat/piagam prestasi non-akademik di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang non akademik lain yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum pendaftaran penerimaan murid baru yang dilegalisir;
Menjadi Juara 1 – 3 atau Juara Harapan 1 Tingkat Kota, Tingkat Provinsi, Tingkat Nasional dan Tingkat Internasional pada ajang lomba:
Prestasi bidang seni budaya adalah Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N/FLS3N);
Prestasi bidang olahraga Seperti:
• Gala Siswa Indonesia (GSI);
• Ajang Kompetensi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA);
• Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN);
• Pekan Olahraga Nasional (PON);
• Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV);
• Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS);
• Pekan Olahraga Pelajar Wilayah (POPWIL);
• Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA); dan/atau
• Paragames Olahraga Nasional.
Prestasi bidang Keagamaan:
• Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ);
• Penghafal Kitab Suci (Hafidz Al Quran minimal 1 Juz) Hafalan Al Quran akan diuji oleh Panitia
Prestasi bidang Pramuka/kepanduan
Prestasi Lomba bidang non akademik lainnya
Prestasi hasil lomba bidang non-akademik diperuntukan bagi calon Murid baru yang memiliki prestasi pada kategori perorangan/Individu dan/atau beregu/kelompok;
Dalam seleksi jalur prestasi hasil lomba, Kepala Satuan Pendidikan SMP/MTs/Sederajat wajib memverifikasi dan memvalidasi prestasi/penghargaan dengan mengidentifikasi data dan/atau dokumen sertifikat/piagam yang telah disampaikan oleh calon Murid baru;
Jumlah sertifikat/piagam prestasi non-akademik yang dapat diajukan oleh calon murid baru SPMB maksimum 5 (lima) sertifikat/piagam dengan bobot nilai tertinggi;
Sekolah tidak boleh menerima bukti prestasi hanya dari satu jenis bidang kompetisi.
Kompetisi sebagaimana dimaksud memiliki kriteria sebagai berikut;
Minimal pada tingkat kabupaten/kota untuk lomba tidak berjenjang dan minimal pada tingkat kecamatan untuk lomba berjenjang; dan
Dapat diikuti oleh peserta dari seluruh kalangan (non-diskriminasi)
Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti atas sertifikat/piagam prestasi non-akademik yang diperoleh murid selama 3 (tiga) tahun terakhir di SD/MI/sederajat, panitia penerimaan murid baru dapat melakukan verifikasi dan validasi lapangan serta menindaklanjuti hasilnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dinyatakan gugur atau didiskualifikasi;
Bobot nilai Sertifikat/piagam prestasi non akademik untuk kejuaran berjenjang dan kejuaraan tidak berjenjang terlampir di file Juknis SPMB SMPN 4 Prabumulih
Jumlah sertifikat/piagam prestasi non-akademik yang dapat diajukan oleh calon murid baru paling banyak 5 (lima) sertifikat/piagam yang memiliki bobot nilai tertinggi;
Pengalaman dalam kepengurusan organisasi di sekolah paling banyak 3 (tiga) jenis organisasi resmi dibentuk dan diakui oleh satuan;
Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Prestasi melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan mempertimbangkan urutan prioritas:
a. hasil pembobotan atas prestasi; dan
b. jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan.
Rumus nilai akhir (NA) SPMB jalur prestasi non-akademik:
NA = (Jumlah bobot nilai prestasi non akademik x 100%)
3) PRESTASI BERDASARKAN NILAI TKA
Diperuntukan bagi calon murid yang mendaftar penerimaan Jalur prestasi murid baru mewajibkan memiliki nilai TKA yang dibuktikan fotokopi sertifikat TKA dan SPTJM kepala SD/MI/sederajat;
Jenis penerimaan Prestasi Nilai TKA menambahkan kemampuan akademik berdasarkan rata rata nilai rapor 5 (lima) semester terakhir yaitu mulai semester 7 (tujuh) sampai dengan semester 11 (sebelas) pada seluruh mata pelajaran yang dibuktikan dengan SPTJM kepala SD/MI/sederajat;
Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti atas dan sertifikat TKA murid SD/MI/Sederajat, panitia penerimaan murid baru dapat melakukan verifikasi dan validasi lapangan serta menindaklanjuti hasilnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
Apabila terbukti terjadi pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud pada poin sebelunnya, calon murid baru dinyatakan gugur atau didiskualifikasi.
Rumus nilai akhir (NA) SPMB jalur prestasi nilai TKA:
NA = (Skor rata-rata TKA x 60%) + (rata-rata nilai rapor x 40%)
Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah yang aktif dan telah divalidasi oleh Dinas Sosial.
Cek mandiri pemilik kartu KIP peserta didik https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1/cek_nisn
Cek mandiri pemilik kartu PKH/KKS https://cekbansos.kemensos.go.id/
Calon Murid penyandang disabilitas harus memiliki:
Kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang sosial; atau
Surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.
Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu berdasarkan data terpadu Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, tidak berlaku untuk kartu keikutsertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang memperkerjakan Orangtua/Wali.
Surat keterangan pindah domisili Orangtua/Wali calon murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
Surat penugasan dari instansi, lembaga atau perusahaan yang memperkerjakan Orangtua/Wali sebagaimana poin 1, paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru
Persyaratan khusus pada jalur mutasi bagi calon murid yang berasal dari anak guru harus memiliki
Surat Penugasan Orangtua sebagai guru; dan
Kartu Keluarga
Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili harus memiliki Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru (Sebelum tanggal 15 Juni 2025).
Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon Murid sebagaimana dimaksud pada poin nomor (2) maka kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon murid baru meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru serta harus dibuktikan dengan akta kematian dan atau akta perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.
Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili.
Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
Penambahan anggota keluarga, selain calon Murid;
Pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah; atau
Kartu keluarga hilang atau rusak.
Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada nomor (5) harus disertakan:
Kartu keluarga yang lama bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak; atau
Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila kartu keluarga hilang.
Perubahan Kartu Keluarga karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada Kartu Keluarga tersebut
Dalam rangka verifikasi kebenaran data dalam kartu keluarga, Satuan Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai kewenangannya
Jika Kartu Keluarga tidak dimiliki oleh calon murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa calon murid yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan Domisili. Keadaan tertentu tersebut ditetapkan dengan Keputusan Walikota yang meliputi:
Bencana alam
Bencana sosial
Satuan Pendidikan memprioritaskan calon murid yang memiliki Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili dalam satu wilayah kecamatan
Cakupan Wilayah Jalur Domisili Sebaran SMP Negeri 4 Prabumulih meliputi:
Kelurahan Patihgalung
Kelurahan Prabumulih
Kelurahhan Anak Petai
Kelurahan Muntang Tapus
Kelurahan Pasar 1
Kelurahan Tebing Tanah Putih