Konsultasi Gratis
Dalam Pengadilan atau Luar Pengadilan
Litigasi / Non Litigasi
Menjadi Kuasa Hukum (Advokat) dalam proses persidangan Perkara Pidana / Perdata.
Contoh Perkara:
1. Perkara Perceraian
2. Perkara Gugatan Harta Gono-gini
3. Perkara Hak Waris
4. Perkara Hutang-Piutang
5. Perkara Penipuan
6. Perkara Lainnya (Pidana / Perdata)
Menjadi Pendamping Hukum atau Konsultan Hukum yang memberikan solusi atau pendapat hukum soal permasalahan yang kalian sedang hadapi.
Contoh :
1. Anda di laporkan atau ingin melaporkan seseorang terkait tindak Pidana.
2. Anda di Gugat oleh seseorang terkait hukum Perdata.
3. Anda ingin menjalankan bisnis kerjasama terkait kontrak kerja yang ingin di jalankan.
4. Dan hal lainnya.
RINCIAN JASA KAMI
A. DALAM PENGADILAN (LITIGASI)
PERDATA :
Perceraian - Harta Gono-Gini - Hak Asuh Anak - Pengesahan Perkawinan - Adopsi Anak - Hak Warisan - Sengeketa Warisan - Perwalian anak di bawah umur Ganti Rugi - Hutang Piutang - Sengketa Kepemilikan Tanah - Masalah Ketenagakerjaan / Buruh Dan Perkara Lainnya
PIDANA :
Penipuan - Penggelapan - Narkotika - Pemalsuan - Pencuriam - Perzihanan - KDRT dalam keluarga - Penganiayaan - Pemerasan - Pencemaran Nama Baik - Dan Perkara Lainnya
B. LUAR PENGADILAN ( NON LITIGASI )
▶️ Konsultasi Hukum - Pendampingan di Kepolisian ( Buat Laporan/ sedang dilaporkan) dan Keperluan Lainnya.
▶️ JASA PEMBUATAN SURAT PERSOALAN HUKUM DAN LAINNYA
Surat Gugatan / sedang di Gugat - Surat Somasi (Teguran) - Surat Perjanjian - Surat Pernyataan - Surat Kontrak Kerja - Review Surat Perjanjian - Surat
Permohonan - Perjanjian Sebelum Nikah - Dan Surat Lainnya
C. SEPUTAR SERTIPIKAT TANAH
Peningkatan Girik/AJB/HGB ke SHM - Balik Nama Sertipikat - Pecah Nama Sertipikat - Akta Jual Beli - ROYA (Hak Tanggungan) - Pengecekan Berkas Saat Jual Beli - Pembuatan Surat Wasiat / Warisan / Hibah - Perubahan Nama SPPT PBB (Pajak Bumi Bangunan)
D. BIDANG USAHA
Akta Pendirian Badan Hukum (PT - PT. Perorangan - CV - Firma) - Akta Pembubaran Badan Hukum - Retainer/ Legal Perusahaan.
PT. LEGALITAS KEPASTIAN HUKUM