PENDAHULUAN
Selamat datang di Solstice Roleplay! Kami sangat senang menyambut Anda dalam komunitas roleplay kami yang penuh kreativitas dan imersi. Untuk memastikan pengalaman bermain yang menyenangkan, adil, dan kondusif bagi semua pemain. Kami telah menyusun serangkaian peraturan yang harus dipatuhi oleh seluruh anggota komunitas.
Peraturan ini dibuat untuk menjaga keseimbangan dalam dunia roleplay, mencegah penyalahgunaan, serta menciptakan lingkungan yang menghargai kreativitas dan interaksi antar pemain. Dengan memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan, kita dapat bersama-sama membangun pengalaman bermain yang realistis, seru, dan bebas dari gangguan yang dapat merusak kesenangan bermain.
Kami mengharapkan semua pemain membaca, memahami, dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap aturan dapat mengakibatkan sanksi mulai dari peringatan hingga larangan permanen dari server, tergantung pada tingkat keseriusan pelanggaran yang dilakukan.
Mari kita bersama-sama menciptakan komunitas roleplay yang positif, dinamis, dan penuh dengan cerita yang menarik. Selamat bermain dan nikmati pengalaman roleplay Anda di Solstice Roleplay!
PASAL 1
Penggunaan Modifikasi atau Cheat
Dalam permainan sangat dilarang karena dapat mengganggu keseimbangan dan keadilan bagi seluruh pemain. Modifikasi yang memberikan keuntungan tidak wajar, seperti aimbot, wallhack, speed hack, atau jenis kecurangan lainnya, akan berakibat pada sanksi berat yang dapat berupa larangan sementara hingga permanen dari server.
Setiap pemain diharapkan bermain dengan jujur dan menghormati sistem yang telah dirancang untuk menciptakan pengalaman roleplay yang adil.
PASAL 2
Eksploitasi Bug
Bug atau kesalahan teknis dapat terjadi. Pemain dilarang untuk menyalahgunakan bug demi keuntungan pribadi, seperti memperoleh uang dalam game secara tidak wajar, menghindari hukuman dalam roleplay, atau mendapatkan akses ke fitur yang seharusnya tidak tersedia.
Jika seorang pemain menemukan bug, mereka diwajibkan untuk segera melaporkannya kepada administrator server agar dapat segera diperbaiki dan tidak disalahgunakan oleh pihak lain.
PASAL 3
Kepatuhan Terhadap Roleplay
Solstice Roleplay mengutamakan pengalaman bermain yang imersif, sehingga setiap pemain diharapkan untuk menjaga konsistensi peran (in-character) mereka.
Tindakan seperti Metagaming (menggunakan informasi luar karakter untuk keuntungan dalam karakter) dan Powergaming (melakukan tindakan yang tidak realistis atau memaksakan skenario kepada pemain lain) sangat dilarang.
Pemain harus tetap dalam karakter sepanjang waktu dan menyesuaikan interaksi mereka dengan dunia roleplay yang telah disepakati bersama.
PASAL 4
Perilaku dalam Komunitas
Untuk menciptakan lingkungan yang nyaman bagi semua pemain, setiap individu harus menghormati satu sama lain dalam komunikasi dan interaksi di dalam maupun di luar permainan.
Spam, flaming, ujaran kebencian, serta perilaku yang mengarah pada diskriminasi atau pelecehan tidak akan ditoleransi.
Komunitas ini harus menjadi tempat yang aman dan ramah bagi semua anggota, di mana setiap pemain dapat menikmati pengalaman bermain tanpa merasa tidak nyaman atau terganggu oleh tindakan yang tidak pantas.
PASAL 5
Kepatuhan Terhadap Administrator.
Administrator server bertanggung jawab untuk memastikan aturan ditegakkan dengan adil dan transparan. Setiap keputusan yang dibuat oleh tim administrator harus dihormati oleh pemain.
Jika seorang pemain merasa keputusan tersebut tidak adil, mereka diperbolehkan untuk mengajukan banding melalui prosedur resmi yang telah ditetapkan oleh server. Namun, tindakan meremehkan atau menantang wewenang administrator secara tidak hormat akan berujung pada sanksi lebih lanjut.
PASAL 6
Penggunaan Akun
Setiap pemain bertanggung jawab penuh atas akun mereka dan keamanan akun harus dijaga dengan baik untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak lain.
Berbagi akun dengan orang lain atau melakukan tindakan penipuan terkait identitas akun dilarang keras.
Jika terjadi penyalahgunaan atau peretasan akun, segera laporkan kepada administrator untuk penanganan lebih lanjut.
PASAL 7
Iklan dan Promosi
Pemain tidak diperbolehkan untuk mempromosikan server lain, layanan, atau komunitas di luar Solstice Roleplay tanpa izin dari administrator.
Segala bentuk iklan yang tidak relevan dengan komunitas ini akan dianggap sebagai spam dan dapat berujung pada sanksi.
PASAL 8
Penggunaan Kendaraan
Pemain harus menggunakan kendaraan dengan cara yang realistis dan sesuai dengan aturan roleplay.
Tindakan seperti menabrak pemain lain secara sengaja (vehicle deathmatch), menggunakan kendaraan untuk kabur dari situasi roleplay yang logis tidak memungkinkan, atau melakukan eksploitasi kendaraan lainnya akan dikenakan sanksi.
Semua kendaraan yang digunakan harus sesuai dengan karakter dan latar belakang roleplay yang dimainkan.
PASAL 9
Perampokan dan Penipuan
Dalam skenario roleplay, perampokan dan penipuan diperbolehkan dengan batasan yang telah ditentukan oleh aturan server.
Pemain tidak boleh melakukan tindakan ini secara berlebihan atau di luar batas kewajaran.
Setiap aksi kriminal harus memiliki alasan roleplay yang kuat dan tidak boleh merusak pengalaman bermain pemain lain secara tidak adil.
Pemain yang menjadi korban penipuan atau perampokan harus tetap menjaga imersi dan tidak melakukan tindakan di luar karakter untuk menghindari konsekuensi.
PASAL 10
Penyanderaan dan Interaksi dengan Pihak Berwenang
Dalam roleplay yang melibatkan penyanderaan atau interaksi dengan pihak berwenang, pemain diharuskan untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Penyanderaan harus dilakukan dengan skenario yang masuk akal dan tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk memperoleh keuntungan tidak wajar. Begitu pula dengan interaksi dengan polisi atau pihak berwenang lainnya, pemain harus memastikan bahwa mereka tetap dalam karakter dan tidak melakukan tindakan yang merusak jalannya roleplay.
PASAL 11
Hukuman Ringan
(Max: Jail 200 menit dan 1 warn)
Power Gaming — Perilaku di mana seorang pemain memaksakan tindakan atau keputusan yang tidak realistis dan tidak memberikan ruang bagi pemain lain untuk merespons atau berinteraksi secara wajar sesuai dengan peran mereka.
MetaGaming — Menggunakan informasi yang didapat di luar karakter untuk keuntungan dalam permainan, misalnya menggunakan pengetahuan yang pemain tahu di dunia nyata tapi tidak diketahui oleh karakter mereka dalam permainan.
Mixxing — Tindakan mencampurkan elemen Out of Character (OOC) dengan In Character (IC). Artinya, seorang pemain menggunakan informasi atau perilaku yang berasal dari kehidupan nyata (OOC) dalam peran mereka di dalam permainan (IC), yang dapat merusak pengalaman roleplay dan imersi.
Car Ramming — Tindakan menggunakan kendaraan untuk menabrak atau menyerang pemain lain, dengan tujuan untuk menyebabkan kerusakan atau bahkan membunuh pemain tersebut.
Car Surfing — Berdiri atau duduk di atas kendaraan yang bergerak tanpa roleplay yang masuk akal, seperti berdiri di atap mobil yang melaju tanpa alasan IC yang sah.
Car Jacking — Tindakan mencuri atau merebut kendaraan dari pemain lain dengan cara yang agresif atau paksa.
Ninja Jacking — Mengambil kendaraan pemain lain tanpa melakukan roleplay yang sesuai, seperti langsung mencuri kendaraan hanya dengan menekan tombol tanpa melakukan interaksi IC.
Chicken Running — Tindakan seorang pemain yang mencoba menghindari konflik atau pertempuran dengan cara lari atau kabur secara tidak realistis atau tidak sesuai dengan karakter mereka.
Bunny Hopping — Teknik di mana seorang pemain terus-menerus melompat atau "bunny hop" untuk mendapatkan keuntungan tertentu, seperti menghindari tembakan, meningkatkan kecepatan gerakan, atau sekadar untuk mendapatkan keuntungan dalam pertempuran atau situasi tertentu.
Money Machine — Tindakan mencari uang dalam permainan dengan cara yang tidak sesuai dengan mekanisme roleplay atau aturan server, biasanya dengan menggunakan metode yang dianggap tidak realistis atau eksploitasi.
Abuse Item — Menyalahgunakan item dalam game dengan cara yang tidak sesuai dengan mekanisme roleplay, seperti menggunakan makanan atau obat secara berlebihan tanpa roleplay yang jelas untuk mendapatkan keuntungan dalam pertempuran.
Non RP Crash — Kecelakaan atau tabrakan kendaraan yang terjadi tanpa alasan yang masuk akal dalam alur roleplay atau dilakukan dengan cara yang tidak realistis dan mengganggu pengalaman bermain.
Non RP Advertisement — Publikasi iklan yang tidak sesuai pedoman yang berlaku baik dalam segi kebahasan maupun produk yang dijual. Misalnya, publikasi iklan dengan kata-kata sekedarnya dan barang yang dijual adalah produk ilegal.
Non RP Name — Penamaan karakter yang dibuat tidak sesuai dengan konsep atau aturan roleplay yang berlaku dalam server.
Fail Landing — Seorang pemain yang mengendarai pesawat atau helikopter gagal melakukan pendaratan dengan aman, yang seringkali mengakibatkan kerusakan pada kendaraan, karakter, atau bahkan kematian karakter yang sedang dimainkan.
Non RP Punch — Tindakan memukul karakter lain tanpa alasan logis atau narasi yang sesuai dalam skenario roleplay, dan biasanya dilakukan secara tiba-tiba atau tanpa melalui emote atau interaksi yang benar.
PASAL 12
Hukuman Sedang
(Min: Jail 120 menit & Max: 300 menit dan 3 warns)
Non Rp Behavior — Perilaku yang tidak sesuai dengan aturan roleplay atau tidak realistis dalam dunia permainan. Bertindak dengan cara yang tidak mencerminkan karakter mereka, tidak mengikuti logika dunia permainan.
Non Rp Fear — Tindakan ketidakmampuan atau ketidakinginan karakter untuk merasa takut dalam situasi yang seharusnya menimbulkan rasa takut. Non-RP Fear terjadi ketika seorang pemain bertindak dengan cara yang tidak realistis atau tidak konsisten dengan perasaan takut yang seharusnya dimiliki karakter mereka dalam situasi tertentu.
Non Rp Drive — Mengemudi kendaraan tanpa memperhatikan aturan atau logika roleplay yang seharusnya ada di dunia game. Ini berarti pemain mengemudi dengan cara yang tidak realistis atau tidak sesuai dengan peran mereka dalam permainan, yang bisa mengganggu pengalaman roleplay dan membuat permainan terasa kurang imersif.
Random Punch — Memukul pemain lain secara acak tanpa alasan roleplay yang sah, sering kali dilakukan untuk mengganggu atau tanpa konteks IC yang jelas.
Refil At War [RAW] — Tindakan mengisi ulang atau memulihkan sumber daya (seperti kesehatan, amunisi, atau kendaraan) selama situasi perang atau pertempuran antar pemain atau kelompok.
Refuse Rp — Menolak untuk mengikuti atau melanjutkan roleplay yang sedang berlangsung tanpa alasan yang jelas atau sah, seperti mengabaikan perintah dari otoritas IC atau tidak merespons tindakan pemain lain.
Retard RP — Gaya bermain yang tidak realistis, tidak sopan, atau bahkan menghina, di mana seorang pemain berpura-pura memiliki gangguan mental atau perilaku yang tidak masuk akal hanya untuk menghibur diri mereka sendiri atau membuat situasi roleplay yang tidak serius.
Force Roleplay — Pemain dipaksa atau dipaksa untuk berpartisipasi dalam alur cerita atau skenario yang tidak mereka inginkan atau tidak sesuai dengan karakter mereka. Praktik ini dianggap sebagai bentuk paksaan dalam roleplay, di mana pemain dipaksa untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan preferensi atau karakter mereka.
Revenge Kill — Tindakan di mana seorang pemain membunuh pemain lain sebagai bentuk pembalasan atas kematian sebelumnya, tanpa adanya alasan yang sah atau logis dalam alur roleplay.
Quick Scroll — Menggunakan scroll mouse atau metode lain untuk mengganti senjata dengan sangat cepat tanpa roleplay yang sesuai, memberikan keuntungan yang tidak adil dalam pertempuran.
Fail Rp — Melakukan tindakan yang bertentangan dengan konsep roleplay, seperti berperilaku tidak realistis dalam situasi tertentu atau mengabaikan aturan roleplay dasar.
Flamming. Tindakan menyerang atau menghina pemain lain dengan kata-kata yang kasar, provokatif, atau ofensif, baik secara pribadi maupun dalam konteks permainan.
Abuse GZ — Menyerang atau melakukan tindakan kriminal di zona aman (Green Zone), seperti rumah sakit atau tempat respawn, yang seharusnya menjadi area bebas konflik.
Olympic Swimming — Berenang dalam jarak yang tidak realistis tanpa memperhitungkan stamina karakter, seperti berenang dari satu pulau ke pulau lain tanpa merasa lelah atau tenggelam.
Fail Rp Robbery — Melakukan perampokan dengan cara yang tidak sesuai dengan aturan roleplay, seperti merampok tanpa perencanaan yang jelas atau melanggar batas jumlah pemain yang diperbolehkan dalam perampokan.
Logging to Avoid — Keluar dari game dengan sengaja untuk menghindari konsekuensi roleplay, seperti logout saat akan ditangkap oleh polisi atau ketika sedang dalam situasi berbahaya.
OOC Insult — Tindakan menghina atau menyerang pemain lain di luar peran (out of character). Ini terjadi ketika seorang pemain berbicara atau berperilaku dengan cara yang tidak sesuai dengan karakter yang mereka mainkan dalam dunia roleplay, namun menggunakan kata-kata atau perilaku yang menyerang pemain lain secara pribadi.
OOC Lie — Tindakan berbohong atau memberikan informasi yang tidak benar di luar karakter yang sedang dimainkan oleh pemain. Ini berarti pemain berbicara atau memberikan klaim yang tidak sesuai dengan kenyataan di dunia nyata, tetapi bukan dalam konteks karakter mereka dalam permainan.
Spawn Killing — Tindakan membunuh pemain segera setelah mereka muncul kembali (spawn) di dalam game. Biasanya terjadi saat seorang pemain atau kelompok sengaja menunggu di sekitar titik respawn untuk membunuh pemain yang baru saja muncul, sehingga pemain tersebut tidak memiliki kesempatan untuk melarikan diri atau berinteraksi dengan lingkungan sekitar.
Ramboing — Tindakan seorang pemain yang secara berlebihan dan tidak realistis terlibat dalam pertempuran, biasanya menggunakan senjata berat dan melawan banyak lawan sekaligus. Ramboing ini melibatkan aksi heroik atau berlebihan, di mana seorang pemain bertindak seperti "pahlawan" yang tak terkalahkan dan menghadapi banyak lawan tanpa mempertimbangkan risiko atau konsistensi dengan alur cerita.
PASAL 13
Hukuman Berat
(Min: 1440 menit / Ban Temporary 1 day(s) dan 3 warn(s))
Corruption Faction/Family Bank — Menyalahgunakan dana atau sumber daya dari faksi atau keluarga dalam game untuk kepentingan pribadi tanpa persetujuan IC yang sesuai.
Abuse Server Feature / Bug — Penyalahgunaan kekuasaan, sumber daya, atau fitur dalam permainan yang merugikan pemain lain atau merusak pengalaman roleplay secara keseluruhan. Tindakan abuse seringkali mengarah pada gangguan dalam alur cerita atau gameplay, yang bisa mengarah pada sanksi atau larangan dari server.
Deathmatch — Aktivitas di mana pemain saling bertempur atau membunuh satu sama lain tanpa alasan yang jelas, biasanya tanpa mengikuti aturan roleplay yang berlaku di server.
Terorist Act — Tindakan yang melibatkan penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menciptakan rasa takut, intimidasi, atau gangguan dalam komunitas atau server. Tindakan ini bisa mencakup segala bentuk aksi yang dilakukan oleh pemain dengan tujuan untuk menakut-nakuti atau menciptakan kekacauan, yang mungkin melibatkan pemboman, serangan besar-besaran, atau tindakan radikal lainnya yang mengganggu alur roleplay.
Evading Roleplay — Tindakan seorang pemain yang menghindari atau mengabaikan elemen-elemen permainan yang berfokus pada interaksi, peran, atau alur cerita. Ini sering kali dilakukan dengan cara yang tidak sesuai dengan aturan atau etika roleplay yang telah disepakati, seperti menghindari peran yang seharusnya dimainkan, melarikan diri dari situasi yang membutuhkan keputusan roleplay, atau berperilaku tidak realistis untuk menghindari konsekuensi atau situasi yang berpotensi menguntungkan pemain lain dalam permainan.
PASAL 14
Hukuman Seumur Hidup
(Ban Permanent)
Cheater — Pemain yang menggunakan cara-cara tidak sah untuk mendapatkan keuntungan dalam permainan, baik melalui perangkat lunak pihak ketiga (seperti cheat atau mod), eksploitasi bug dalam game, atau teknik manipulasi lainnya.
Real Trade Money — Pembelian atau penjualan item, uang dalam game, atau akun permainan dengan menggunakan mata uang dunia nyata. Dalam konteks SA:MP, ini berarti membeli atau menjual uang dalam game atau barang virtual untuk uang nyata di luar sistem permainan.
Insulting Server — Menghina server atau komunitas dengan perkataan yang menjelekkan atau bersifat provokatif, baik dalam chat IC maupun OOC.
Account Sharing — Berbagi akun dengan pemain lain, yang dapat menyebabkan penyalahgunaan akun dan melanggar keamanan serta aturan server.
Dual UCP — Membuat lebih dari satu akun di dalam server dengan tujuan menyalahgunakan sistem, seperti menghindari hukuman atau mendapatkan keuntungan tidak adil.
OOC Lie to Admin — Perkataan yang dibuat-buat untuk mengelabui administrator dengan berbohong, baik secara mengarang cerita maupun memutar balikan fakta.
Insulting to Admin — Perkataan yang tidak pantas dan tidak layak diucapkan karena termasuk ke dalam ranah tidak menghormati administrator.
PASAL 15
Keterangan Hukuman
Hukuman Ringan — Player yang BR pada tingkat ringan sesuai pasal 11, hukuman diberikan berdasarkan keputusan administrator dengan maksimal; Jail 200 menit dan 1 warn.
Hukuman Sedang — Player yang melakukan tindakan pasal 12 (hukuman sedang), diberi hukuman minimal; Jail 120 menit, dan maksimal; 300 menit dan 3 warns.
Hukuman Berat — Player yang melakukan pasal 13 (hukuman berat), sanksi diberikan paling ringan; 1440 menit / Ban Temporary 1 day(s) dan 3 warn(s).
Hukuman Seumur Hidup — Pasal 14 apabila player melakukan, akan diberi sanksi Ban Permanent. Untuk unban bergantung kepada keputusan yang mem-banned dan administrator lainnya.
PASAL 16
Los Santos Police Department
Kepolisian adalah institusi negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dengan profesionalisme, integritas, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap anggota kepolisian wajib berperilaku jujur, adil, bertanggung jawab, menaati perintah yang sah, menghindari segala bentuk penyalahgunaan wewenang, serta tidak melakukan tindakan yang dapat merusak citra kepolisian.
Penggunaan kekuatan dan senjata api oleh anggota kepolisian harus dilakukan secara proporsional, legal, dan bertanggung jawab, serta hanya diperbolehkan dalam keadaan darurat yang mengancam nyawa atau keselamatan umum setelah memberikan peringatan yang sesuai, kecuali dalam situasi tertentu yang tidak memungkinkan.
Setiap penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, menghormati hak asasi manusia, dilakukan dengan alasan yang jelas, serta tidak boleh disertai penyiksaan, intimidasi, atau tindakan sewenang-wenang.
Kepolisian dilarang menerima suap, gratifikasi, atau bentuk pemberian lain yang dapat mempengaruhi keputusan dalam tugasnya, serta wajib melaporkan setiap tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh sesama anggota kepada pihak berwenang untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Dalam menjalankan tugasnya, anggota kepolisian wajib bersikap sopan, ramah, dan profesional terhadap masyarakat, serta tidak boleh melakukan tindakan diskriminatif berdasarkan ras, agama, gender, atau status sosial, dengan tetap mengutamakan prinsip keadilan dan pelayanan publik.
Setiap anggota kepolisian wajib menjaga kondisi fisik dan mentalnya agar dapat menjalankan tugas dengan optimal, menggunakan perlengkapan keselamatan yang sesuai saat bertugas di lapangan, serta berhak atas fasilitas kesehatan yang disediakan oleh negara.
Informasi yang diperoleh dalam tugas kepolisian bersifat rahasia dan hanya boleh diakses oleh pihak yang berwenang, sehingga anggota kepolisian dilarang membocorkan informasi yang dapat mengganggu proses penyelidikan atau merugikan pihak tertentu, serta harus menggunakan media sosial secara bijak agar tidak merusak citra kepolisian.
Setiap anggota kepolisian wajib mengikuti pelatihan berkala untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuannya dalam bidang hukum, investigasi, hak asasi manusia, serta teknik penanganan konflik guna memastikan pelaksanaan tugas yang lebih efektif dan profesional.
Setiap anggota kepolisian bertanggung jawab atas semua tindakan yang diambil dalam menjalankan tugasnya dan wajib menerima konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan, dengan pengawasan yang dilakukan oleh internal kepolisian serta lembaga independen, dan masyarakat berhak mengajukan pengaduan atas tindakan yang dianggap melanggar hukum atau etika profesi.
PASAL 17
Los Santos Fire Department
Paramedis dan pemadam kebakaran adalah tenaga profesional yang bertugas dalam pelayanan kesehatan darurat dan penanggulangan kebakaran serta penyelamatan dalam keadaan darurat, baik dalam situasi bencana alam, kecelakaan, maupun keadaan darurat lainnya yang memerlukan respons cepat dan terkoordinasi.
Paramedis bertugas memberikan pelayanan medis darurat, perawatan dasar, serta tindakan stabilisasi awal kepada individu yang membutuhkan bantuan medis segera sebelum mendapatkan perawatan lebih lanjut di fasilitas kesehatan.
Pemadam kebakaran bertugas menangani kebakaran, melakukan penyelamatan korban bencana, menangani bahan berbahaya, serta memberikan edukasi dan simulasi pencegahan kebakaran kepada masyarakat untuk mengurangi risiko kebakaran dan meningkatkan kesiapsiagaan dalam situasi darurat.
Paramedis dan pemadam kebakaran berhak atas perlindungan hukum, akses terhadap pelatihan dan pengembangan kompetensi berkelanjutan, serta kompensasi yang layak sesuai dengan tingkat risiko dan tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.
Paramedis dan pemadam kebakaran wajib menjalankan tugas dengan profesionalisme, tanggung jawab, disiplin, serta kepatuhan terhadap prosedur dan standar operasional yang berlaku demi keselamatan diri sendiri, tim, dan masyarakat.
Paramedis dan pemadam kebakaran wajib mematuhi kode etik profesi dengan menjunjung tinggi integritas, kepedulian, serta keselamatan dan kesejahteraan masyarakat. Pelanggaran terhadap kode etik dapat dikenakan sanksi administratif atau hukum sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Negara memberikan perlindungan hukum terhadap ancaman, kekerasan, atau gangguan yang dihadapi paramedis dan pemadam kebakaran dalam menjalankan tugas, serta menjamin akses terhadap bantuan hukum jika diperlukan.
PASAL 18
Los Santos News Agency
Lembaga Pers adalah organisasi yang bertugas mengumpulkan, mengolah, dan menyebarluaskan informasi kepada publik secara jujur, objektif, dan bertanggung jawab, serta memastikan bahwa informasi yang diterbitkan tidak menyesatkan atau merugikan kepentingan umum.
Lembaga Pers bertugas menyampaikan berita, investigasi, dan dokumentasi peristiwa yang terjadi di Solstice dengan mematuhi kode etik jurnalistik, serta memastikan bahwa setiap informasi yang dipublikasikan telah melalui verifikasi yang ketat dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Lembaga Pers berwenang untuk melakukan wawancara, meliput peristiwa, dan mengakses informasi publik yang tidak bersifat rahasia negara atau mengancam ketertiban umum, serta wajib menghormati hak privasi individu dan tidak menyalahgunakan informasi untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Lembaga Pers berhak atas kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang, serta perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, termasuk hak untuk menolak intervensi yang dapat menghambat kebebasan dan independensi dalam melaporkan berita.
Lembaga Pers wajib menyajikan informasi yang akurat, berimbang, serta tidak mengandung hoaks, fitnah, atau ujaran kebencian, dengan mengutamakan kepentingan publik serta menghindari penyebaran berita yang dapat memperkeruh situasi sosial, politik, dan keamanan di Kota Solstice.
Lembaga Pers wajib menjaga kode etik jurnalistik dengan menjunjung tinggi integritas, netralitas, dan profesionalisme dalam pemberitaan, serta dilarang menerima suap atau tekanan dari pihak mana pun yang dapat mempengaruhi objektivitas dalam pemberitaan.
Pelanggaran terhadap kode etik pers dapat dikenakan sanksi berupa teguran, pencabutan izin, atau tindakan hukum sesuai tingkat pelanggaran, dengan mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat dan kredibilitas pers.
Negara memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dan pekerja pers dari ancaman, intimidasi, atau kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik, serta menjamin kebebasan pers sebagai pilar utama dalam menjaga transparansi dan demokrasi di Kota Solstice.
PASAL 19
Aturan Dasar Tindakan Kriminal
Player yang bertindak dalam aksi kriminal harus dengan character minimal level 3 dan dengan Character Story yang terverifikasi. Korbannya bukan warga baru dan dengan minimal level 3.
Area yang diperbolehkan melakukan aksi kriminal adalah selain Green Zone (GZ) dan Blue Zone (BZ). Kedua area tersebut juga sangat dilarang dijadikan tempat pelarian.
Terdapat pelarangan terhadap beberapa kendaraan yang digunakan dalam melakukan tindakan kriminal. Kendaraan tersebut, yaitu; VIP Vehicle (donatur), sport car, business vehicle, Job and Sidejob vehicle (yang tidak berasal dari dealer), pesawat/helikopter, dsb.
Tindakan kriminal tidak boleh dilakukan terhadap player yang sedang mengerjakan tugas sampingan (sidejob).
Setelah kriminal diberlakukan, maka akan dikenakan waktu delay (60menit) terhadap player yang sama.
Aksi kriminal ringan seperti robbery hanya dapat dilakukan bila terdapat 1 PD yang online dan 1 FD yang online bukan duty, karena apabila terdapat panggilan keresahan dari masyarakat secara otomatis PD dan FD berotoritas segera menangani kasus tersebut sesuai tugas dan fungsi masing-masing, serta dilarang membiarkan.
Dilarang keras penggunaan program pihak ketiga selama proses kriminal berlangsung, termasuk mod-mod yang berpotensi disalahgunakan selama proses RP kriminal.
Batas uang scamming adalah senilai $1,500.00. Lebih dari batas akan ditindak.
PASAL 20
Perampokan dan Penculikan Umum
Player yang menjadi pelaku minimal level 3 dan Character Story yang verified. Kemudian terkait korban, minimal level 2.
Dilarang merampok atau menculik warga yang baru bergabung ke kota.
Harus dilakukan dengan alasan roleplay yang jelas dan teratur.
Pelaku dalam aksi robbery (perampokan) dan penculikan, minimal berjumlah 2 orang dan maksimal 4 orang. Apabila lebih akan terindikasi melanggar Pasal 13 (Hukuman Berat) dan diberi konsekuensi sesuai Pasal 15 (Keterangan Hukuman).
Barang yang dibolehkan untuk dirampas berupa; uang (Max. $350.00), component, cigarette, dan seeds (max. 10pcs)
Berikan kesempatan kepada korban untuk merespon secara roleplay dan tidak boleh langsung membunuh.
Aksi kriminal dilakukan harus diluar GZ (Green Zone) dan BZ (Blue Zone). Kedua zona tersebut juga dilarang dijadikan tempat persembunyian.
Senjata yang digunakan dalam perampokan dan penculikan biasa, yaitu; HandGun dan Shotgun.
PASAL 21
Perampokan Bank
Sebelum melakukan tindakan perampokan bank, pihak harus konfirmasi kepada administrator terlebih dahulu untuk mendapatkan perizinan dan mengurus segala bentuk administrasi yang diperlukan untuk mendukung RP.
Tindakan perampokan bank dapat dilakukan ketika mencukupi batas player yang diperlukan, yakni minimal sekitar 8 orang yang semuanya harus berasal dari FnG Official dan telah mendapatkan perizinan dari administrator.
Peralatan senjata yang digunakan harus sesuai dengan pasal (pasal badside rules).
Perampokan bank hanya dapat dilakukan oleh FnG (Family and Gangster) yang memiliki sertifikasi Official dan telah mendapatkan izin dari admin.
Sebelum roleplay perampokan bank, pihak kriminal harus mempersiapkan strategi atau rencana yang jelas.
Syarat adanya kepolisian dan paramedis, harus dengan PD (min. 5 staff on duty) dan FD (min. 3 Staff on duty). Di dukung LSNA (Los Santos News Agency) untuk meliput Breaking News perampokan bank.
Perampokan Bank juga hanya dapat diberlakukan pada hari Jum'at hingga Minggu, tergantung admin yang memutuskan penjadwalannya.
PASAL 22
Penyanderaan
Penyanderaan hanya dapat dilakukan ketika Pasal 21 diberlakukan (Perampokan Bank).
Minimal jumlah sandera, yakni sekitar 1 - 3 orang atau lebih dan yang disandera bukan merupakan anggota sendiri (Fake Hostage).
Sandera harus diberi waktu untuk merespons roleplay sebelum tindakan lebih lanjut dilakukan.
Negosiasi dengan kepolisian dapat dilangsungkan, dan apabila polisi setuju sandera harus dilepaskan sesuai kesepakatan.
Sandera harus diberi waktu untuk merespons roleplay sebelum tindakan lebih lanjut dilakukan.
Perampok tidak boleh membunuh sandera tanpa alasan RP yang jelas (Killing Hostage hanya boleh jika polisi melanggar kesepakatan).
Sandera tidak boleh melakukan Non-RP Fear, seperti melawan tanpa alasan logis saat ditodong senjata.
PASAL 23
Aturan Pursuit
Selama pursuit berlangsung, kendaraan yang digunakan harus memenuhi peraturan yang berlaku pada Pasal 22 (Aturan Dasar Tindakan Kriminal).
Apabila pelaku tertangkap, maka harus mengikuti segenap instruksi (RP) yang diberikan oleh kepolisian dan dilarang dengan sengaja keluar game untuk menghindari hukuman (Logging to Avoid). Bila dilakukan akan dikenakan sanksi sebagaimana tingkat hukuman yang terdapat pada Bab II Break Rules Pasal 12 Ayat 16.
Mengganti pakaian atau identitas selama masih dalam pengejaran hanya dapat dilakukan setelah 10 menit Lost Visu.
Pemanfaatan program pihak ketiga sangat dilarang selama pursuit berlangsung.
PASAL 24
Batasan Penggunaan Senjata
Selama roleplay kriminal berlangsung menggunakan persenjataan sesuai jenis atau tingkatan Roleplay kriminal;
Low-Level Crime (Kriminalitas Tingkat Rendah): Knife, Colt, dan Silenced Pistol.
Medium-Level Crime (Kriminalitas Tingkat Sedang): Desert Eagle, dan Shotgun.
High-Level Crime (Kriminalitas Tingkat Sedang): Sawn-off Shotgun, Rifle, TEC9, dan AK47.
PASAL 25
Batasan Ammunition
Colt 45: 170 Ammo
Silenced Pistol: 70 Ammo
Shotgun: 50 Ammo
Sawn-off Shotgun: 40 Ammo
Desert Eagle: 70 Ammo
Rifle: 20 Ammo
AK47: 400 Ammo
TEC9: 400 Ammo
PASAL 26
Family and Gangster
Mematuhi semua aturan yang berlaku pada BAB IV Badside Rules.
Defends Hood;
Jumlah Minimal Pemain – Geng yang defend harus memiliki minimal 3 anggota aktif di dalam wilayahnya.
No Spawn Kill – Tidak boleh menyerang pemain yang baru saja respawn di area defend.
No Revenge Kill (RK) – Jika mati dalam defend, pemain tidak boleh kembali ke lokasi defend hingga RP selesai.
Batas Waktu Defend – Jika serangan berlangsung lebih dari 45 menit tanpa ada hasil yang jelas, admin berhak menghentikan RP.
Defend Hanya Bisa Dilakukan oleh Anggota Geng yang Terdaftar – Player luar tidak boleh ikut campur dalam defend.
Car Ramming – Seperti menabrak secara berulang kali untuk membunuh lawan.
Rules FnG Pull Up;
Minimal 3 Pemain untuk Pull Up – Tidak boleh melakukan pull up sendirian.
Harus Ada Alasan RP – Pull up tidak boleh dilakukan hanya untuk troll atau iseng, harus ada alasan dalam roleplay.
No Deathmatch (DM) – Dilarang asal menembak tanpa roleplay yang jelas.
No PG (Power Gaming) – Tidak boleh melakukan aksi yang tidak masuk akal, seperti menyerang sendirian ke base penuh lawan.
Tidak Boleh Kabur ke Tempat Tidak Bisa Ditembak (Abuse Map) – Misalnya memanfaatkan bug lokasi agar tidak bisa diserang.
Admin Berhak Menghentikan Pull Up Jika Tidak RP dengan Baik – Jika ada pelanggaran serius atau terjadi DM berlebihan, admin dapat menghentikan RP pull up.
Persenjataan "High-Level Crime" dilarang keras dibawa dan digunakan selama tidak ber-Roleplay pada tingkat kriminal tersebut.
PASAL 27
Penetapan Hukuman
Player yang melanggar Pasal 19 hingga 26, konsekuensi tergantung keputusan admininstrator dan tingkat keparahan yang dilakukan.
Setiap keputusan admin yang sesuai adalah penetapan yang berlandaskan peraturan yang berlaku. Apabila tidak menghormati keputusan admin, akan dikenakan konsekuensi tambahan. Namun, bila admin memutuskan seenaknya dan berlebihan dalam pengambilan keputusannya, maka warga berhak komplen atau memberi keluhan terhadap admin tersebut.
... (harap tunggu kelengkapan keputusan hukuman dari admin).