Rukun Jual Beli
Rukun Jual Beli
Company profil
Prinsip umum jual beli
Jual beli Yang Dilarang
CNC bubut
Iklan T-Nut
Artikel Sotehman
Bagi Anda yang sedang berbelanja atau bertransaksi bersama kami, mungkin ada pertanyaan seputar Faktur Pajak atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Melalui artikel ini, kami ingin transparan dan menjelaskan mengapa kami berstatus sebagai perusahaan Non-PKP.
PKP adalah singkatan dari Pengusaha Kena Pajak. Perusahaan yang berstatus Non-PKP adalah badan usaha atau pengusaha yang belum atau tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Secara ketentuan undang-undang di Indonesia, kewajiban memungut dan menyetorkan PPN umumnya diwajibkan bagi perusahaan yang omzet penjualannya telah melewati batas minimum tertentu (saat ini Rp4,8 miliar per tahun). Skala usaha kami saat ini berada di bawah batas tersebut, sehingga kami belum diwajibkan (dan tidak memilih secara sukarela) untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Status Non-PKP ini membawa beberapa implikasi penting untuk transaksi Anda:
Harga yang Lebih Kompetitif
Karena kami tidak memungut PPN 11%, harga produk atau layanan yang tertera di website kami adalah harga murni tanpa tambahan komponen PPN. Ini membuat anggaran belanja Anda menjadi lebih hemat dan efisien.
Tidak Dapat Menerbitkan Faktur Pajak (e-Faktur)
Bagi perusahaan besar (corporate buyer) yang memerlukan Faktur Pajak standar untuk keperluan pelaporan pajak perusahaan Anda (kredit pajak masukan), mohon diperhatikan bahwa kami tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak resmi. Sebagai gantinya, kami akan melampirkan Nota/Kwitansi Pembelian Resmi yang sah sebagai bukti transaksi.
Dokumen Pembelian Tetap Sah Secara Hukum
Meskipun bukan Faktur Pajak, nota atau kwitansi resmi dari kami tetap dapat Anda gunakan sebagai bukti pengeluaran sah untuk keperluan pembukuan internal atau pencatatan keuangan perusahaan Anda.
Meskipun kami bukan PKP dan tidak memungut PPN, bukan berarti kami bebas pajak. Kami tetap mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia dengan taat melaporkan dan membayar Pajak Penghasilan (PPh) atas setiap pendapatan usaha yang diperoleh.
Bagi sebagian besar pelanggan perorangan (retail) atau UMKM, bertransaksi dengan perusahaan Non-PKP jauh lebih praktis dan menguntungkan karena bebas dari kerumitan administrasi PPN.
Namun, jika perusahaan Anda adalah instansi besar atau badan usaha ber-PKP yang wajib mencatatkan Pajak Masukan dari setiap pembelian, kami menyarankan Anda untuk mempertimbangkan hal ini sebelum melakukan transaksi.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut seputar proses pemesanan, nota pembelian, atau hal lainnya, jangan ragu untuk menghubungi admin kami melalui : https://bit.ly/4mAGEjg