Letak Geografis

 

SMP Negeri  7 Bukittinggi  terletak di Jalan Tuangku Kurai Parit Antang  Tigo Baleh Kelurahan Parit Antang Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi yang luas lahannya  5764  m ² dengan nomor sertifikat tanah : 03.02.03.06.4.00002  tanggal 7 Juni 2005 atau lebih tepatnya berada dibelakang Kantor Kerapatan Adat Kurai. merupakan satu-satunya SMP Negeri di Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh.


Sejarah Perkembangannya


SMP Negeri  7 Bukittinggi dahulu bernama SMP Negeri 8 Bukittinggi merupakan  filial atau pengembangan dari SMP Negeri 6 Bukittinggi ( SMP Negeri 2 Bukittinggi sekarang), yang berdiri secara resmi pada tanggal 20 November 1984 berdasarkan Keputusan Mentri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia  No. 0557 / 0 / 1984 Tentang Pembukaan, Penunggalan dan Penegerian Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama. Pada masa itu SMP Negeri 2 Bukittinggi dipimpin oleh Bapak Malik


Pada tanggal 7 Maret 1997 SMP Negeri 8 Bukittinggi, berobah nama menjadi SLTP Negeri  7 Bukittinggi berdasarkan SK Mendikbud Nomor 034/0/1997, kemudian berdasarkan Keputusan Walikota Bukittinggi Nomor  188.45.45-2004 tanggal 1 Maret 2004  berubah kembali menjadi SMP Negeri 7 Bukittinggi 

Tempat berdirinya SMP Negeri 7 merupakan tempat paling bersejarah bagi masyarakat Kurai Limo Jorong (sebutan bagi masyarakat asli Bukittinggi ) karena daerah itu menurut Tambo Kurai Lima Jorong merupakan daerah tempatan pertama bagi masyarakat Kurai Lima Jorong.


Terlaksananya pendirian  SMP Negeri 7 Bukittinggi berkat keinginan dan kerjasama masyarakat Tigo Baleh dengan pemerintah dimana mewakili pihak masyarakat yang berperan aktif pada waktu itu sebagai Panitia Pembebasan Tanah Pendirian Sekolah adalah :

Pelindung    : Salman Tk Marajo  ( Lurah Parit Antang )

Ketua          : Dt. Panduko Sinaro

Sekretaris    : Yusar St. Palindih

Bendahara   : Dt. Sampono Tuo

 

Tanah yang dibebaskan untuk pendirian untuk pendirian sekolah adalah :

 

1.  Tanah kaum Suku Tanjung   Dt. Balai Banyak

2.  Tanah kaum Suku Sikumbang Dt, Batuah

3.  Tanah Kaum Suku Guci Dt, Bandaro dan Dt. Mankudun