Diposting tanggal 17 Juii 2021, pukul 15.22 WIB.
Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
Berikut data wali kelas IX (sembilan) beserta nomor HP (WhatsApp) :
Wali kelas IX A : Toyyibah, S.Ag. (085224044326)
Wali kelas IX B : Mursihati, S.Pd. (087718832768)
Wali kelas IX C : Supandi, S.Pd. (08179063781)
Wali kelas IX D : Tati Haryati, S.Pd. (081320524647)
Wali kelas IX E : Suwarno, S.Pd. (082115098196)
Wali kelas IX F : Annah Nurjanah, S.Pd. (081313222500)
Wali kelas IX G : Nu'man Zain, S.Pd. (083823743005)
Wali kelas IX H : Rusdi, S.Pd. (089661771402)
Berikut dilampirkan juga absensi kelas IX (sembilan) tahun ajaran 2021/2022 :
Diposting tanggal 21 Juni 2021, pukul 00.13 WIB.
Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
Beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum mengisi formulir pendaftaran :
Pengecekan kembali alamat email yang didaftarkan, jangan sampai salah pengetikan huruf, angka dan lainnya, karena akan mempengaruhi sistem kami yang tidak bisa mengirimkan pemberitahuan melalui email yang terdaftar.
Memastikan data diri calon peserta didik adalah benar, dan hanya boleh mengisi 1 (satu) nama calon peserta didik dalam satu kali pengisian formulir agar tidak terjadi duplikat nama peserta dengan nomor peserta yang berbeda.
Jika terjadi kekeliruan data diri calon peserta didik baru, segera menghubungi operator kami tanpa mengisi kembali data diri calon peserta didik baru, guna menghindari terjadinya kendala seperti pada poin nomor 2.
Jika tidak mendapat balasan email dari kami, segera menghubungi operator kami, agar dapat ditindaklanjuti kemudian.
Email balasan dari kami ketika selesai mengisi formulir pendaftaran onlina berupa Formulir Pendaftaran, Tanda Bukti Pendaftaran, dan SPTJM.
Kontak operator PPDB SMP Negeri 3 Jatibarang Tahun Ajaran 2021/2022 :
Taufiq Hidayat (087729927271)
Widi Novrial A. (081224196416)
Berikut link formulir pendaftaran PPDB SMP Negeri 3 Jatibarang Tahun Ajaran 2021/2022.
Diposting tanggal 18 Mei 2021, pukul 12.39 WIB.
Berikut alur pendaftaran PPDB SMP Negeri 3 Jatibarang Tahun Ajaran 2021/2022:
Pendaftar (wali murid/guru kelas) calon peserta didik baru akan mengetahui informasi pembukaan pendaftaran PPDB SMP Negeri 3 Jatibarang melalui tautan :
Pendaftar (wali murid/guru kelas) calon peserta didik baru mengisi formulir pendaftaran secara daring (online) melalui link yang akan tersedia ketika pendaftaran sudah mulai dibuka sesuai jadwal yang tersedia. (Maksimal 1 nama calon peserta didik baru yang mendaftar, untuk menghindari duplikat nama dan nomor pendaftaran).
Pendaftar (wali murid/guru kelas) calon peserta didik baru mengisi formulir pendaftaran secara online pada tautan yang akan tersedia melalui portal SMP Negeri 3 Jatibarang sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Pendaftar (wali murid/guru kelas) calon peserta didik baru akan menerima formulir pendaftaran dan tanda bukti pendaftaran melalui email yang terdaftar pada saat pengisian formulir pendaftaran.
Pendaftar (wali murid/guru kelas) calon peserta didik baru membawa formulir pendaftaran dan tanda bukti pendaftaran yang sudah dicetak/printout, mulai tanggal 28 Juni - 3 Juli 2021 beserta berkas yang harus diserahkan.
Catatan :
Untuk contoh pengisian tentang cara pendaftaran PPDB SMP Negeri 3 Jatibarang ini bisa mengisi data pada tautan dibawah ini:
Diposting tanggal 17 Mei 2021, pukul 00.04 WIB.
Penerimaan Peserta Didik Baru SMP Negeri 3 Jatibarang Tahun Pelajaran 2021/2022 akan dijadwalkan sebagai berikut :
Sosialisasi : 17 Mei - 26 Juni 2021
Pendaftaran : 28 Juni - 3 Juli 2021
Pengumuman : 5 Juli 2021
Daftar Ulang : 6 - 10 Juli 2021
Pendaftaran dilakukan secara online melalui Portal SMP Negeri 3 Jatibarang ini.
_______________________________________________________________________________________________________
Persyaratan Umum :
Mengisi formulir pendaftaran (dilakukan secara online)
Fotokopi Ijazah yang Dilegalisir
Fotokopi Akta Kelahiran
Fotokopi KTP Orangtua
Fotokopi Kartu Keluarga
Menyerahkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dari Orangtua/Wali.
Berusia Maksimal 15 Tahun pada Tanggal 28 Mei 2021.
_______________________________________________________________________________________________________
Persyaratan Khusus :
Untuk Jalur Prestasi (Akademik)
Menyerahkan Raport Asli dan Keterangan Peringkat 3 Besar dari Kepala Sekolah (Kelas III s.d. Kelas V)
Sertifikat Penghargaan (Asli) dan Keterangan Legalisasi dari Kepala Sekolah
Untuk Jalur Prestasi (Non Akademik)
Menyerahkan Surat Keterangan Kejuaraan dari Pengurus Penyelenggara.
Untuk Jalur Mutasi Pekerjaan Orangtua
Surat Rekomendasi Perpindahan dari Pimpinan Dinas/Instansi/Kantor/Lembaga
Diposting tanggal 14 April 2021, pukul 14.55 WIB.
Tidak terasa tahun ajaran baru sebentar lagi akan datang. Seperti biasa, ketika tahun ajaran baru calon peserta didik, wali murid, hingga sekolah sibuk mempersiapkan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, PPDB tahun ajaran 2021/2022 dilaksanakan melalui empat jalur pendaftaran, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/ wali, dan juga jalur prestasi.
Jalur zonasi sendiri memiliki banyak manfaat seperti mendekatkan siswa dengan lingkungan sekolah, pemerataan akses pendidikan, kondisi kelas yang heterogen, peningkatan kapasitas guru, peningkatan SPM dan PPK, hingga menjadi alat ukur intervensi pemerintah pusat dan pemda.
Empat Jalur PPDB Tahun Ajaran 2021/2022
Untuk jenjang SMP, setiap jalur memiliki kuota tersendiri. Jalur zonasi tingkat SMP minimal 50%, jalur afirmasi minimal 15%, jalur perpindahan tugas orang tua/ wali maksimal 5%, dan sisa kuota dialihkan ke jalur prestasi. Berikut ini penjelasan setiap jalurnya.
Jalur zonasi
Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Sekolah juga wajib memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
Hanya ada sedikit penambahan aturan jalur zonasi untuk jenjang SMP di tahun 2021 ini. Tambahan aturan tersebut adalah jika kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili. Keadaan tertentu meliputi bencana alam atau bencana sosial.
Jalur afirmasi
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas. Peserta didik yang melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
Jalur perpindahan tugas orang tua/ wali
Untuk jalur perpindahan tugas orang tua/ wali sebagaimana dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/ wali, sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.
Jalur prestasi
PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal atau prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.
Rapor menggunakan nilai rapor pada lima semester terakhir. Untuk bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Sumber :
Referensi:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
Rapat Koordinasi Direktorat SMP Persiapan Pembelajaran Tatap Muka 5 April 2021
Diposting tanggal 13 Januari 2021, pukul 10.43 WIB.
Terwujudnya SMP Negeri 3 Jatibarang "BERGEMA"
(Bersih, Edukatif, Religius, Generasi unggul dan Mandiri) pada tahun 2022.
===================================================================================================
Mengoptimalkan kinerja warga sekolah dan pemeliharaan lingkungan sekolah yang bersih, sehat, aman, dan nyaman.
Mengembangkan kecerdasan peserta didik sesuai minat, bakat, dan kemampuan melalui suasana pembelajaran yang inovatif, produktif, dan menyenangkan.
Meningkatkan prestasi akademik, dan non akademik.
Mengembangkan karakter yang memiliki kepedulian sosial dan kepedulian budaya bangsa.
Meningkatkan dan mengamalkan imtaq dengan menerapkan nilai-nilai akhlak dan agama dalam kehidupan sehari-hari.
Mencetak generasi cerdas, kreatif, inovatif, unggul, dan mandiri yang bermental juara.
Meningkatkan disiplin kerja, disiplin belajar mengajar dengan mengacu profesional guru dan tenaga kependidikan dalam rangka meningkatkan SDM yang berkualitas.
Menciptakan tim yang cerdas, kompak, dan dinamis dengan motto "Berani Berubah Lebih Baik"
===================================================================================================