Oleh: Fatchurrohman, S.Pd. (Alm)
Sejarah tak akan terulang. Tetapi kita tidak bisa melupakan sejarah begitu saja, karena dengan mengetahui sejarah, kita tidak akan lupa dengan jati diri kita.
alam rangka memperluas kesempatan memperoleh pendidikan bagi masyarakat Desa Tegorejo dan sekitarnya (termasuk masyarakat Kecamatan Pegandon) dipandang perlu adanya sekolah setingkat SLTP.
Oleh karena itu, para tokoh masyarakat yang bekerja di lingkungan Perum Perhutani, perangkat desa, termasuk pemuka masyarakat dalam partai politik tergelitik. Melalui pertemuan-pertemuan informal mereka, sering tercuat adanya hasrat untuk mendirikan sebuah sekolah. Melalui keinginan itulah mereka segera mulai menerima murid terlebih dahulu meskipun belum mempunyai gedung sekolah.
Pada tanggal 1 Agustus 1962 sekolah ini dinyatakan berdiri dengan nama Sekolah Menengah Pertama Persiapan Negeri Pegandon (SMP Persiapan Pegandon). Adapun yang ditunjuk sebagai kepala sekolah waktu itu adalah Soebiyanto, B.A. dari Desa Karangmulyo, Pegandon dan menjabat hingga tahun 1965 (sumber: wawancara dengan Sdr. Kamsani (karyawan sekolah), 17 Desember 2011).
Pada awal pembelajaran, sekolah menerima murid sebanyak tiga kelas pararel. Pelaksanaan proses pembelajaran terpaksa dilakukan di rumah-rumah penduduk karena belum memiliki gedung. Di antaranya di kediaman Ibu Kaminah dan Bapak Soeripto Tegolayang, Desa Tegorejo. Adapun satu kelas lagi di serambi gedung Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Pegandon.
Selanjutnya para pendiri sekolah memikirkan adanya gedung sekolah. Tahap awal mendapatkan tanah. Para pendiri sekolah bekerja sama dengan Kepala Kelurahan Tegorejo (Bpk. H. Machtoer Achsan), selaku pemegang penguasaan tanah Eigendom, yaitu tanah sawah bekas blok landasan pesawat terbang Desa Tegorejo, Kecamatan Pegandon seluas 1,5 Ha dengan Nomor Persil 82 (sumber: Machtoer Achsan, Surat Keterangan No: Pu D.76/280, tanggal 20 Mei 1974).
Pihak Perhutani sangat membantu dalam pengadaan kayu sebagai bahan bangunan, sehingga pada awal tahun 1963 bangunan sekolah dapat diwujudkan. Bangunan tersebut berbentuk L, membujur dari utara ke barat dengan ukuran 9,5 m x 36 m dan 9,5 m x 16 m.
Terdiri atas 6 ruang kelas dengan ukuran 7 m x 8 m, ditambah ruang guru 13 m x 4 m, dan 4 buah kamar mandi dengan ukuran 1,5 m x 2 m. Saat itu biaya seluruhnya ditaksir Rp. 16.484.000,00 (sumber: Surat Keterangan Dinas PU seksi Kendal, Nomor: B.1/3337/74, tanggal 15 Juni 1974).
Kemudian mempercepat pengadaan sarana dan prasarana belajar seperti meja, kursi, papan tulis, dan sekolah pun segera difungsikan.
Setelah G 30 S/PKI, Kepala Sekolah Bapak Soebiyanto, B.A. digantikan oleh Bapak Tjipto Priyo Oetomo, B.A. dari Patebon. Jumlah murid semakin banyak, sedangkan kondisi gedung belum begitu kokoh. Pada tahun 1967 gedung sekolah sempat roboh. Hal ini menimbulkan protes masyarakat terhadap pihak pelaksana proyek pembangunannya saat itu. Namun kemudian dapat didirikan kembali, lebih kokoh hingga saat ini.
Tahun 1971 kepala sekolah diganti oleh Bapak Leo Soewito, B.A. Mutu sekolah semakin baik, jumlah siswa semakin meningkat. Melihat perkembangan sekolah, maka pemerintah (dalam hal ini Departemen Pendidikan dan Kebudayaan) memandang pantas untuk mengubah status sekolah ini menjadi sekolah negeri.
Proses penegerian tidak berjalan mulus. Hal ini dikarenakan status kepala sekolah belum devinitif. Setelah melalui berbagai pertimbangan, maka kepala sekolah diatasnamakan Bapak Soetanto, B.A. yang saat itu menjabat sebagai Camat Pegandon.
Memasuki tahun 1975, berkas permohonan penegerian diajukan kembali ke Jakarta, dan tidak ada satu tahun turunlah Surat Keputusan Penegerian berdasarkan Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor: 0300.a/c/1975 tertanggal 22 Desember 1975, dengan kepala sekolah devinitif Bapak Leo Soewito, B.A.
Sejak saat itu, SMP Negeri Pegandon adalah satu-satunya sekolah menengah yang ada di Kecamatan Pegandon dan sekaligus menjadi kebanggaan masyarakat sekitar. Oleh Karena itu, perkembangannya semakin cepat, sehingga muridnya semakin banyak. Tetapi konsekuensinya adalah semakin banyak pula sarana dan prasarana yang dibutuhkan.
Guna memantapkan keberadaannya, sekolah harus memiliki status kepemilikan tanah yang sah menurut undang-undang. Oleh karena itu, perlu adanya pemindahan kewenangan dalam kaitannya dengan hak atas tanah dan bangunan. Pemerintah kecamatan selaku Petugas Pencatatan Akta Tanah (PPAT) berusaha meresmikan pemindahan hak atas tanah tersebut kepada pihak pengelola yaitu Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah. Pada saat itu SLTP di bawah naungan Kantor Wilayah Departemen Pendidikan Provinsi Jawa Tengah. Serah terima diwakili oleh Drs. Soedarsono, dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 6 Juli 1976 pukul 09.00 WIB disaksikan oleh seluruh tamu undangan, guru dan karyawan, dan seluruh siswa SMP Negeri Pegandon.
Demikian selayang pandang sejarah berdirinya SMP Negeri 1 Pegandon. Namun dalam penentuan tanggal hari jadinya masih dalam perjalanan. Jika dilihat dari sejak berdirinya sebagai SMP swasta, maka usianya 49 tahun (2012), tetapi jika dihitung dari statusnya sebagai SMP negeri maka usianya 40 tahun (Desember 2016).