Sejak diluncurkannya keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat No: 420/Kep-47/DISDIK/2012 Tentang Penetapan Sekolah Penyelenggara Program Percepatan Belajar tahun 2011/2013, Keputusan Kepala Dinas Provinsi Jawa Barat No: 420/Kep-47/DISDIK/2012 Tentang Penetapan Sekolah Penyelenggara Pendidikan Khusus untuk Siswa Cerdas / Bakat Istimewa dalam Seting Inklusif, dalam rangka memberikan memberikan perhatian khusus kepada siswa yang berpotensi atau bakat istimewa serta mengembangkan potensi peserta didik secara utuh dan optimal. Dalam rangka mengembangkan potensi anak didik tersebut tentunya memerlukan strategi dan pelayanan khusus yang sistematis dan terarah.