PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)

SMPN 1 CICURUG

TAHUN PELAJARAN 2020/2021

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 44 tahun 2019 tentang Tata cara Penerimaan Peserta Didik Baru dan Keputusan Bupati nomor 421/Kep.444/Disdik/2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2020/2021, maka dengan ini diberitahukan bahwa SMPN 1 Cicurug Kabupaten Sukabumi tahun pelajaran 2020/2021 membuka pendaftran calon peserta didik baru dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Daya tampung :

Calon peserta didik yang akan diterima di sekolah ini sesuai dengan daya tampung sekolah pada Tahun pelajaran 2020/2021 sebanyak 10 (Sepuluh ) rombongan belajar, dengan jumlah siswa masing-masing rombongan belajar maksimal 32 siswa sehingga jumlah keseluruhan sebanyak 320 calon siswa .

B. Mekanisme pendaftaran

a. Daring (dalam jaringan)

Pendaftaran dilakukan secara kolektif melalui sekolah/Madrasah asal atau dilakukan perorangan melalui online dengan alamat https://sites.google.com/view/smpn-1-cicurug/halaman-muka

b. Bagi Luring ( luar jaringan tanpa melibatkan proses dalam jaringan) Pendaftaran langsung ke Panitia PPDB SMPN 1 Cicurug.

C. Jalur dan Prosentase

a. Jalur zonasi Maksimal 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah, dengan rincian

1) Zonasi murni,

2) Inklusi dan disabilitas

b. Jalur Afirmasi 15 % (lima belas persen)

Diperuntukan bagi peserta didik dari KETM

c. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.

d. Jalur prestasi paling banyak 30 % (tiga puluh persen) dari daya tampung, dengan rincian

1) Prestasi akademis,

2) Prestasi nonakademis

Dalam hal jalur prestasi tidak terpenuhi maka sisa kuota dialihkan kepada calon peserta didik dalam zonasi dengan prioritas domisili calon peserta didik dari kecamatan dimana sekolah yang dituju berada dan memiliki prestasi akademis atau nonakademis

D. Persyaratan Umum

a. Telah lulus SD/MI Program Paket A dan memiliki ijazah/surat keterangan lulus

b. Menyerahkan surat keterangan lulus asli yang diterbitkan Sekolah/Madrasah atau salinan ijazah yang dilegalisasi

c. Menyerahkan salinan akta kelahiran / surat keterangan lahir

d. Menyerahkan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua

e. Menyerahkan salinan Kartu Keluarga

f. Berusia setinggi-tingginya 15 (lima belas) tahun pertanggal 1 juli 2020

g. Menyerahkan ijazah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA)

E. Persyaratan lainnya

1. Zonasi/ termasuk untuk penyandang disabilitas (50%)

a. Domisili berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB

b. Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang dilegalisir pejabat setempat (yg menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkan.

c. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi

2. Afirmasi (15 %) Diperuntukkan bagi peserta didik dari KETM

a. Dibuktikan dengan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah

b. Jika tidak memiliki bukti keikutsertaan dalam program pemerintah, maka dapat diganti dengan hasil verifikasi lapangan dalam bentuk berita acara yang diketahui oleh kepala desa/lurah

c. Meliputi calon peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar zonasi

3. Perpindahan orang tua / Wali (5%)

a. Ditujukan bagi calon peserta didik di luar zonasi sekolah yang bersangkutan

b. Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan

c. Dapat digunakan untuk anak Pendidik dan Tenaga Kependidikan (dibuktikan dengan : kartu anggota organisasi profesi atau surat keterangan keanggotaan dan SK pengangkatan atau surat penugasan

4. Prestasi (30%)

Terdiri atas prestasi akademis dan nonakademis

Jalur prestasi terdiri atas prestasi akademis dan prestasi non akademis

a. Prestasi Akademis

1) Jalur prestasi akademis ditentukan berdasarkan rata-rata skoring peringkat dan rata-rata nilai rapor kelas IV semester 1 dan 2, Kelas V semester 1 dan 2, dan kelas VI semester 1

2) Calon peserta didik termasuk kedalam peringkat 1-10 di kelas VI SD/MI, setiap peringkat hanya ditempati oleh seorang peserta didik

3) Jika di SD/MI terdapat kelas VI parallel maka penyusunan peringkat dilakukan secara keseluruhan, bukan peringkat pada masing-masing kelas

4) Menyerahkan form lembar isian peringkat dan rata-rata nilai rapor

b. Prestasi Non Akademis

1) Jalur prestasi nonakademis ditentukan berdasarkan skoring hasil perlombaan dan /atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan /atau tingkat kabupaten

2) Menyerahkan bukti prestasi dalam jalur prestasi non akademik ( medali, sertifikat/piagam ASLI) diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB

§ Peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di luar zonasi S.01

§ Dalam hal kuota jalur prestasi tidak terpenuhi maka sisa kuota dialihkan ke jalur prestasi untuk peserta didik yang berdomisil di dalam zonasi S.01.

F. SELEKSI

a. Seleksi PPDB menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring)

b. Seleksi dilakukan jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung.

a. Seleksi Jalur Zonasi

Ø proses seleksi dilakukan melalui pemeringkatan berdasarkan jarak terdekat domisili ke sekolah tujuan

Ø hasil pemeringkatan data calon peserta didik hingga batas kuota merupakan seluruh calon peserta didik yang diterima pada seleksi PPDB.

jika pada batas kuota terdapat beberapa calon peserta didik yang memiliki jarak sama, pemeringkatan selanjutnya dilakukan berdasarkan usia yang lebih tua calon peserta didik

b. Seleksi Jalur Afirmasi

Ø proses seleksi dilakukan melalui pemeringkatan berdasarkan jarak domisili ke sekolah tujuan

Ø hasil pemeringkatan data calon peserta didik hingga batas kuota merupakan seluruh calon peserta didik yang diterima pada seleksi PPDB.

Ø jika pada batas kuota terdapat beberapa calon peserta didik yang memiliki jarak sama, pemeringkatan selanjutnya dilakukan berdasarkan usia yang lebih tua calon peserta didik.

c. Jalur Kepindahan Orangtua/Wali

Ø proses seleksi dilakukan melalui pemeringkatan berdasarkan jarak domisili ke sekolah tujuan

Ø hasil pemeringkatan data calon peserta didik hingga batas kuota merupakan seluruh calon peserta didik yang diterima pada seleksi PPDB.

jika pada batas kuota terdapat beberapa calon peserta didik yang memiliki jarak sama, pemeringkatan selanjutnya dilakukan berdasarkan usia yang lebih tua calon peserta

Seleksi Jalur Prestasi

d. Jalur prestasi akademis dan non akademis

Jalur prestasi akademis

Ø proses seleksi dilakukan melalui pemeringkatan berdasarkan jumlah rata-rata skoring peringkat setiap semester dan rata-rata nilai rapor rata-rata nilai rapor kelas IV semester 1 dan 2, kelas kelas V semester 1 dan 2, dan kelas VI semester 1.

Jalur prestasi non akademis

Ø data kepemilikan bukti dokumen prestasi berupa piagam, sertifikat atau medali atau piala dari kejuaraan diberikan skor berdasarkan tingkat kejuaraan dan tingkat wilayah.

Ø jika calon peserta didik memiliki beberapa prestasi, perhitungan skor hanya diberlakukan pada satu jenis atau satu bidang prestasi yang dianggap tertinggi oleh calon peserta didik.

Ø sekolah menjumlahkan skor total dari dokumen/bukti pendukung prestasi

Ø proses seleksi dilakukan melalui pemeringkatan berdasarkan skor total.

Hasil pemeringkatan data calon peserta didik hingga batas kuota merupakan seluruh calon peserta didik yang diterima pada seleksi PPDB.

jika pada batas kuota terdapat beberapa calon peserta didik yang memiliki skor prestasi yang sama, pemeringkatan selanjutnya dilakukan berdasarkan jarak terdekat dari sekolah ke domisili calon peserta didik.

Tanggal-tanggal Penting:

Pendaftaran

Hari/ Tanggal : Senin-Sabtu/29 Juni-4 Juli 2020

(sepanjang hari untuk yang daring)

Pukul : 08.00 – 14.00 (untuk yang luring)

Tempat : SMPN 1 Cicurug

Pengumuman Hari/ Tanggal Selasa, 7 Juli 2020

Pukul : Dimulai dari jam 10.00 WIB

Tempat : SMPN 1 Cicurug


Daftar Ulang Hari/ Tanggal Rabu- Jum’at, 8 s/d 10 Juli 2020

Pukul : 08.00 – 14.00 SWIB

Tempat : SMPN 1 Cicurug

Catatan :

Apabila sampai dengan batas akhir waktu daftar ulang, calon peserta didik tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri

Untuk pengumpulan berkas menggunakan MAP BIOLA

  1. Jalur Zonasi MAP WARNA BIRU

  2. Jakur Afirmasi MAP WARNA MERAH

  3. Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali MAP WARNA KUNING

  4. Jalur Prestasi MAP WARNA HIJAU


Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Atas perhatian dan dukungannya, kami sampaikan terima kasih

Cicurug, 23 Juni 2019

Kepala SMPN 1 Cicurug

Marini, S.Pd.M.M.Pd.

NIP. 196507241988032002