Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025/2026
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025/2026
Jalur domisili SMP sebesar 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah;
SPMB melalui jalur domisili diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah domisili yang ditetapkan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.
Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu meliputi bencana alam; dan/ataubencana sosial, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
Surat keterangan domisili diterbitkan oleh ketua rukun tetangga atau ketua rukun warga yang dilegalisir oleh lurah / kepaladesa atau pejabat setempat lain yang berwenang.
Surat keterangan domisili memuat mengenai keterangan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam 1 (satu) wilayah kabupaten / kota yang sama dengan sekolah asal.
Selain melakukan pendaftaran SPMB melalui jalur domisili dalam wilayah domisili yang telah ditetapkan, calon peserta didikdapat melakukan pendaftaran SPMB melalui jalur afirmasi; atau jalur prestasi, di luar wilayah domisili domisili peserta didiksepanjang memenuhi persyaratan.
Jalur afirmasi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah
SPMB melalui jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan penyandang disabilitas.
Peserta didik yang melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah domisili sekolah yang bersangkutan.
Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkanoleh Pemerintah Daerah atau Dinas Pendidikan setempat, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskanjarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu wajib menyertakan:
Bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
Surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu, sekolah bersama Pemerintah Daerah dan Dinas Pendidikanakan melakukan verifikasi data dan lapangan sertamenindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebesar 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah
Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari:
instansi;
lembaga;
kantor; atau
perusahaan yang mempekerjakan.
Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calonpeserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.
Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calonpeserta didik yang terdekat dengan sekolah.
Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran domisili, afirmasi dan perpindahan tugas orang tua / wali Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sedikit 20% (dua puluh persen)
SPMB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan: a. Jumlah nilai US yang tertera dalam SKL peserta didik dari sekolah asal; dan/atau b. Prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.
Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaranSPMB.
Pemalsuan bukti atas prestasi akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.