Calon Peserta Didik Baru SMK, meliputi :
Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat (MTs, paket B)
Lulus tahun berjalan dan tahun sebelumnya;
CPD baru kelas 10 (sepuluh) memenuhi persyaratan usia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
Mendapatkan akun untuk login pendaftaran dari sekolah asal
Scan dokumen (Asli bukan fotocopy) persyaratan umum & khusus yang diperlukan dalam bentuk jpg & pdf (Ukuran kurang dari 1Mb)
Data persyaratan khusus di upload pada saat pendaftaran
Login dan mengisi data pada aplikasi SPMB
Pilih jalur prioritas terdekat dan sekolah tujuan
Cek ulang data
Submit (kirim data)
Download hasil pendaftaran
Cetak bukti pendaftaran
UMUM :
Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP, atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah, jika ijazah belum terbit
Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah;
Kartu Tanda Penduduk orang tua peserta didik;
Kartu Keluarga (Minimal Satu Tahun), KTP (Nama Wali pada KK sama dengan pada rapor)
Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data Calon Peserta Didik asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditanda tangan orang tua (format dapat diunduh pada website SPMB).
Buku Rapor (Semester 1 s.d 5)
KHUSUS :
KETM
Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu berdasarkan data terpadu Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (KIP dan terdaftar pada Dapodik, KKS atau Kartu Sembako Murah, atau lainnya dan terdaftar pada DTKS yang dikelola oleh Dinas Sosial)
Tidak berlaku bagi jaminan Kesehatan
Dapatkan akun dari sekolah asal
Scan dokumen (Asli bukan fotocopy) persyaratan umum & khusus yang diperlukan dalam bentuk jpg & pdf (Ukuran kurang dari 1Mb)
Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (Bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)
Data persyaratan khusus di upload pada saat pendaftaran
Login dan mengisi data pada aplikasi SPMB
Mengisi data pada format pendaftaran SPMB
Pilih jalur afirmasi dan sekolah tujuan
Cek ulang data
Submit (kirim data)
Cetak bukti pendaftaran
Calon Peserta Didik Baru SMK, meliputi :
Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat (MTs, paket B)
Lulus tahun berjalan dan tahun sebelumnya;
CPD baru kelas 10 (sepuluh) memenuhi persyaratan usia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
Mendapatkan akun untuk login pendaftaran dari sekolah asal
Scan dokumen (Asli bukan fotocopy) persyaratan umum & khusus yang diperlukan dalam bentuk jpg & pdf (Ukuran kurang dari 1Mb)
Data persyaratan khusus di upload pada saat pendaftaran
Login dan mengisi data pada aplikasi SPMB
Pilih jalur prioritas terdekat dan sekolah tujuan
Cek ulang data
Submit (kirim data)
Download hasil pendaftaran
Cetak bukti pendaftaran
UMUM :
Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP, atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah, jika ijazah belum terbit
Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah;
Kartu Tanda Penduduk orang tua peserta didik;
Kartu Keluarga (Minimal Satu Tahun), KTP (Nama Wali pada KK sama dengan pada rapor)
Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data Calon Peserta Didik asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditanda tangan orang tua (format dapat diunduh pada website SPMB).
Buku Rapor (Semester 1 s.d 5)
KHUSUS :
KETM
Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu berdasarkan data terpadu Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (KIP dan terdaftar pada Dapodik, KKS atau Kartu Sembako Murah, atau lainnya dan terdaftar pada DTKS yang dikelola oleh Dinas Sosial)
Tidak berlaku bagi jaminan Kesehatan
Catatan khusus :
Bagi pendaftar jalur Afirmasi KETM, Domisili terdekat (SMK); Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan bahwa CPD yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun,
Bagi CPD yang tinggal dengan wali/tidak tinggal dengan orang tua, berlaku ketentuan :
Telah berdomisili paling singkat satu tahun dibuktikan kesesuaian data kota/kabupaten pada Kartu Keluarga wali dengan sekolah asal pada saat kelas 9 (sembilan);
Dibuktikan dengan kesesuaian nama wali pada buku rapor /ijazah;
Melampirkan surat kematian dari RT/RW tempat orang tua meninggal jika orang tua telah meninggal dunia;
Melampirkan surat/akta cerai dari instansi berwenang, jika orang tua telah bercerai;
Wajib melampirkan Surat Pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang menerima CPD untuk berdomisili, dan tercantum dalam Kartu Keluarganya. serta surat kuasa pengasuhan dari orang tua;
Ketentuan nomor 1. sampai dengan 5. hanya diperuntukkan bagi CPD lulusan tahun 2025, tidak diperuntukkan bagi lulusan tahun sebelumnya dan CPD yang berasal dari SMP/MTs berasrama (Boarding School);
Kartu Keluarga yang diperbaharui karena ada perubahan anggota keluarga sehingga terbit kurang dari satu tahun, wajib melampirkan fotocopy KK sebelumnya atau melampirkan surat keterangan dari RT dan RW yang menjelaskan berapa lama yang bersangkutan telah menetap.
Surat Keterangan Domisili jika Calon Peserta Didik adalah korban bencana alam/sosial (korban banjir, longsor, gempa bumi, gunung meletus/huru hara) yang mengakibatkan calon peserta didik pindah alamat karena evakuasi/mitigasi ke daerah yang aman, atau calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali, dan belum/tidak disertai perubahan Kartu Keluarga.
Bagi pemilik KK yang data alamatnya tidak lengkap (tidak memiliki nama jalan hingga nomor rumah), wajib memotret rumahnya dengan hasil foto nampak depan rumah terfoto lengkap /utuh, diunggah ke website SPMB.
Calon Peserta Didik Baru SMK, meliputi :
Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat (MTs, paket B)
Lulus tahun berjalan dan tahun sebelumnya;
CPD baru kelas 10 (sepuluh) memenuhi persyaratan usia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
Mendapatkan akun untuk login pendaftaran dari sekolah asal
Scan dokumen (Asli bukan fotocopy) persyaratan umum & khusus yang diperlukan dalam bentuk jpg & pdf (Ukuran kurang dari 1Mb)
Data persyaratan khusus di upload pada saat pendaftaran
Login dan mengisi data pada aplikasi SPMB
Pilih jalur prioritas terdekat dan sekolah tujuan
Cek ulang data
Submit (kirim data)
Download hasil pendaftaran
Cetak bukti pendaftaran
UMUM :
Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP, atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah, jika ijazah belum terbit
Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah;
Kartu Tanda Penduduk orang tua peserta didik;
Kartu Keluarga (Minimal Satu Tahun), KTP (Nama Wali pada KK sama dengan pada rapor)
Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data Calon Peserta Didik asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditanda tangan orang tua (format dapat diunduh pada website SPMB).
Buku Rapor (Semester 1 s.d 5)
KHUSUS :
PDBK (Peserta Didik Berkebutuhan Khusus)
Penyandang disabilitas atau CIBI memiliki :
Kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; atau
Surat keterangan dari dokter /dokter spesialis/psikolog/Resource Center
Calon Murid Cerdas Istimewa dibuktikan dengan hasil diagnosa :
memiliki IQ (Intellegence Quotient ) 130 ke atas pada skala Weschler,
2. kreativitas yang tinggi serta
3. komitmen yang tinggi terhadap tugas.
Hasil diagnosa selain skala Weschler, wajib menyertakan keterangan hasil IQ Penyetaraan terhadap skala Weschler.
Calon Murid dengan Bakat Istimewa lebih spesifik pada bidang praktikal. Bisa dalam bidang olahraga, musik, menari, dan sebagainya.
Calon murid yang memiliki bakat istimewa tetapi tidak disertai Cerdas Istimewa, mendaftar SPMB melalui jalur prestasi.
INFORMASI SPMB JABAR :
Pendaftaran, dapat dilakukan melalui :
Secara Online : Secara Mandiri / Oleh Operator Sekolah Asal
Alamat : https://spmb.jabarprov.go.id/apps/login
Secara Offline : Sekolah tujuan (Jika ada kendala dengan pendaftaran online)
Mendaftar kesekolah tujuan (Bagi yang sudah mendapatkan Akun) : https://spmb.jabarprov.go.id/apps/login
Waktu Pendaftaran :
Dari jam 08.00 - 14.00 (Offline/Luring)
Dari jam 08.00 - 20.00 (Online/Daring)
Perhatian :
Bila sudah mendaftar secara online diharapkan datang ke SMKN 1 Cibarusah dengan membawa dokumen/berkas sesuai persyaratan jalur mendaftar untuk diverifikasi.
Membawa Dokumen/berkas ASLI.
Dibaca secara seksama untuk infomasi yang lebih jelas.
Keterangan :
Scan dokumen (Asli bukan fotocopy) persyaratan umum & khusus yang diperlukan dalam bentuk jpg & pdf (Ukuran kurang dari 1Mb)
Siapkan dokumen diatas dalam bentuk fotocopy