Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Buer yang selanjutnya disingkat LSP P1 SMKN 1 Buer adalah Lembaga perpanjangan tangan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi terhadap peserta didik SMK Negeri 1 Buer serta Sekolah Jejaring kerjanya.
LSP P1 SMKN 1 Buer dipersiapkan pembentukannya oleh SMK Negeri 1 Buer yang mempunyai komitmen membangun dan memelihara kompetensi peserta didiknya sendiri.
Pembentukan LSP SMK Negeri 1 Buer dibuktikan dengan Surat keputusan Kepala Sekolah dengan nomor 421.5/1447/SMK/2019 tentang Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P1 SMK Negeri 1 Buer.
LSP P1 SMKN 1 Buer bertugas melakukan sertifikasi tempat uji kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi atas nama BNSP.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, LSP P1 SMKN 1 Buer mengacu pada pedoman yang dikeluarkan BNSP. Dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang harus ditaati untuk menjamin agar Lembaga sertifikasi menjalankan proesdur sertifikasi secara konsisten dan profesional, sehingga dapat diterima di dunia internasional.
Saat ini LSP P1 SMKN 1 Buer masih dalam proses Permohonan Lisensi Awal oleh BNSP.
Skema Sertifikasi KKNI Level II pada Kompetensi Keahlian Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan
Skema Sertifikasi KKNI Level II pada Kompetensi Keahlian Teknik Kendaraan Ringan Otomotif
LSP-P1 SMKN 1 Buer
No. Lisensi
Kantor : Jl. Lintas Sumbawa-Tano Km. 56 Desa Buin Baru
Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa - NTB
e-Mail : lspp1.smkn1buer@gmail.com
Telpon : -
website : s.id/lspp1.smkn1buer