Surat tanda daftar BKK dari Disnaker Kab. Minahasa KlikDisin untuk menampilkan surat.
KEPUTUSAN KEPALA SMK NEGERI 3 TONDANO
Nomor : 132/I16.17/SMK.3/KP/2025
tentang
PENETAPAN
PENGURUS BURSA KERJA KHUSUS
SMK NEGERI 3 TONDANO
TAHUN 2025
Menimbang
:
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan keterserapan lulusan pada dunia industri dan usaha, maka dilakukan pembentukan Bursa Kerja Khusus (BKK) SMK Negeri 3 Tondano
b. Bahwa dalam rangka kelancaran kegiatan Bursa Kerja Khusus di SMK Negeri 3 Tondano Tahun 2025 perlu dibentuk pengurus Bursa Kerja Khusus (BKK) SMK Negeri 3 Tondano
Mengingat
:
a. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional;
b. Undang-undang Nomor 32 tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah;
c. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja
d. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep.131/DPPTKDN/11/2004 tentang Petunjuk Teknis Bursa Kerja Khusus
e. Program kerja SMK Negeri 3 Tondano tahun pelajaran 2025/2026.
MEMUTUSKAN
Pertama
:
Menetapkan Susunan Pengurus Bursa Kerja Khusus Satuan Pendidikan SMK Negeri 3 Tondano tahun 2025 sebagaimana tertuang pada lampiran Keputusan ini.
Kedua
:
Pengurus Bursa Kerja Khusus sebagaimana butir pertama bertanggung jawab sebagai Pelaksana Program Busa Kerja Khusus (BKK) dengan tugas dan peran sebagaimana dituangkan dalam Lampiran Surat Keputusan ini.
Ketiga
:
Pengurus agar membuat program kerja dan rancangan anggaran biaya kegiatan Bursa Kerja Khusus (BKK) di SMK Negeri 3 Tondano tahun 2025 dan laporan kegiatan dari seluruh program kegiatan yang sudah dilaksanakan.
Keempat
:
Semua biaya yang ditimbulkan dari Surat Keputusan ini dibebankan pada anggaran Bursa Kerja Khusus (BKK) yang berlangsung.
Kelima
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Tondano.
Pada tanggal : 01 Juli 2025
Kepala SMK Negeri 3 Tondano
Imelda Moonik, S.Pd
NIP. 19740928 200003 2 003