[FAQ - Seputar Klinik Anggaran Digital BKAD Kab. Lebak]
Q: Siapa saja yang dapat menggunakan layanan Klinik Anggaran Digital ini?
A: Layanan Klinik Anggaran Digital ini bagi Pejabat Pengelola Keuangan, PPTK, atau operator SIPD di seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak.
Q: Berapa lama waktu tunggu hingga pertanyaan saya dijawab?
A: Tim kami akan berusaha memberikan jawaban secepatnya. Estimasi waktu penyelesaian standar adalah [1-2 hari kerja], tergantung tingkat kompleksitas permasalahan yang dikonsultasikan.
Q: Apakah saya harus datang langsung ke kantor BKAD jika sudah mengisi form online?
A: Tidak perlu. Selama permasalahan dapat diselesaikan secara online, jawaban akan kami berikan melalui portal ini. Jika dibutuhkan asistensi tatap muka (desk), tim kami akan memberikan jadwal panggilan khusus melalui jawaban konsultasi.
Q: Bagaimana jika sistem SIPD sedang down atau error nasional?
A: Untuk kendala error server pusat (Kemendagri), tim BKAD hanya dapat meneruskan laporan. Silakan pantau terus grup komunikasi resmi SKPD untuk update perbaikannya.
[FAQ Seputar Penyusunan Perencanaan Anggaran Belanja Daerah]
BKAD Kabupaten Lebak bertindak sebagai unsur pelaksana fungsi penunjang keuangan daerah. Dalam penyusunan anggaran, Kepala BKAD bertindak selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) sekaligus Ketua/Anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang bertugas menyusun Ranperda APBD, meneliti RKA-SKPD, serta memverifikasi kesesuaian plafon anggaran belanja.
Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Permendagri Pedoman Penyusunan APBD yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri setiap tahun anggaran.
Peraturan Bupati (Perbup) Lebak tentang Standar Harga Satuan (SHS), Analisis Standar Belanja (ASB), dan HPS/SSH Kabupaten Lebak tahun berjalan.
Peraturan Bupati Lebak tentang RKPD Kabupaten Lebak tahun berjalan.
Seluruh proses input perencanaan dan penganggaran belanja di Kabupaten Lebak diwajibkan menggunakan SIPD-RI (Sistem Informasi Pembangunan Daerah) dari Kemendagri. Penginputan RKA-SKPD mengacu pada rancangan KUA-PPAS yang telah disepakati.
Penginputan Belanja Pegawai didasarkan pada data existing Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK, serta memperhitungkan proyeksi kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, dan formasi penerimaan baru.
Komponen TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) diinput sesuai dengan regulasi/Perbup TPP Kabupaten Lebak yang telah mendapat persetujuan dari Kemendagri.
SKPD tidak diperkenankan menginput harga/item di luar sistem.
SKPD harus mengajukan usulan Usulan Komponen Baru SSH/SBR/ASB terlebih dahulu ke BKAD /Tim Verifikasi Standar Harga Pemkab Lebak untuk diverifikasi dan dimasukkan ke dalam basis data sistem SIPD sebelum RKA di-lock (dikunci).
Pemohon telah mengajukan usulan/proposal secara tertulis kepada Bupati Lebak sebelum batas waktu penyusunan KUA-PPAS.
Telah dioperkan ke SKPD Teknis terkait untuk diverifikasi kelayakan dan keabsahan lembaganya.
Tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati tentang Daftar Penerima Hibah/Bansos.
Pencairan dan penganggarannya wajib mengikuti Perbup tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Pertanggungjawaban, dan Evaluasi Hibah/Bansos Kabupaten Lebak.
Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak & Retribusi Daerah (BHPR) dikalkulasikan oleh BKAD Lebak berdasarkan formula proporsional sesuai Peraturan Perundang-undangan dan Perbup terkait.
Penganggarannya berada di bawah SKPD pengampu (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa / DPMD Kabupaten Lebak).
Saat jadwal asistensi dengan TAPD/BKAD, SKPD wajib membawa:
Draft RKA-SKPD yang sudah dicetak dari SIPD RI.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) / Terms of Reference (TOR) untuk tiap kegiatan/sub-kegiatan.
Rincian Anggaran Biaya (RAB) rinci.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Kepala SKPD.
Data pendukung pendukung (misal: Surat Pengusulan Hibah, Berita Acara Musrenbang, dll).
Kesesuaian Kode Rekening Belanja (Permendagri 90/2019 jo. Kepmendagri 050-145/2022).
Kesesuaian Pagu (tidak boleh melebihi plafon anggaran sementara pada PPAS).
Kesesuaian Satuan Harga (tidak melebihi batas atas SHS/ASB Kabupaten Lebak).
Urgensi & Kelayakan Belanja (rasionalitas rincian belanja modal, barang/jasa, dan perjalanan dinas).
Jika terjadi pergeseran antar rincian objek belanja dalam 1 sub-kegiatan yang sama (dan tidak mengubah total pagu anggaran):
SKPD mengajukan Surat Permohonan Pergeseran Anggaran kepada Bupati Lebak c.q. Kepala BKAD.
BKAD memverifikasi alasan pergeseran.
Setelah disetujui, dilakukan perubahan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) melalui penetapan Perbup Perubahan DPA, yang nantinya ditampung dalam Laporan Perubahan APBD berjalan.