Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan SNI ISO 37001:2016 memberikan panduan untuk membantu organisasi baik sektor publik, swasta dan nirlaba dalam membangun, mengimplementasikan, dan terus meningkatkan program kepatuhan atau SMAP dengan tujuan untuk mengidentifikasi, mencegah, dan mendeteksi penyuapan.
Insan PLN UIP3B Sumatera bersama Stakeholder telah menerapkan pelaksanaan Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001 : 2016 dengan prinsip 4 NO’s :
No Bribery (hindari/menolak segala bentuk suap menyuap dan pemerasan).
No Kickback (hindari/menolak meminta komisi, tanda terima kasih baik dalam bentuk uang dan dalam bentuk lainnya).
No Gift (hindari/menolak penerimaan/ pemberian hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku).
No Luxurious Hospitality (hindari/menolak penyambutan dan jamuan yang berlebihan).
Secara garis besar, manfaat implementasi SMAP pada sistem PLN antara lain adalah :
a. Proses Bisnis lebih efisien
b. Peningkatan GCG & Citra Perusahaan
c. Memberikan kepercayaan investor & pelanggan
d. Produk PLN sesuai kebutuhan pelanggan
Komitmen Manajemen UIP3B Sumatera dalam menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan
Wujud Komitmen Manajemen PLN UIP3B Sumatera terkait penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dalam menjalankan proses bisnis dengan berpedoman pada SNI ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang menjunjung tinggi nilai integritas dan berpegang teguh pada prinsip 4 NO’s.
Manajemen PLN UIP3B Sumatera mengajak seluruh pegawai, keluarga pegawai, stakeholder, dan mitra untuk senantiasa menjaga integritas, jujur, objektif, transparan, dan akuntabel.
PT PLN (Persero) UIP3B Sumatera telah resmi mendapatkan sertifikat SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berdasarkan hasil resertifikasi Nomor: 03 13 K 24000766 tanggal 7 November 2024 pada ruang lingkup Penerapan Anti Penyuapan pada seluruh proses bisnis PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Sumatera. Sertifikat tersebut dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (LSSMAP) TUV NORD Indonesia yang terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) LSSMAP-003-IDN.
Pada kesempatan ini General Manager UIP3B Sumatera menyampaikan capaian kembali sertifikasi SNI ISO 37001:2016 SMAP ini merupakan penegasan kembali dan sebagi bukti nyata PLN untuk menjalankan proses bisnis perusahaan yang bersih dari praktik korupsi dengan berprinsip pada Good Corporate Governance (Tata Kelola Perusahaan Yang Baik). “Tone from the top, Mulai dari General Manager, Senior Bagian, Pejabat dan juga Manager Unit Pelaksana, kami telah berkomitmen menjalankan penerapan ISO 37001 SMAP dengan prinsip 4No’s yaitu :
No Bribery (menolak/hindari suap menyuap dan pemerasan);
No Kickback (menolak/hindari komisi, tanda terima kasih baik dalam bentuk uang dan dalam bentuk lainnya);
No Gift (menolak/hindari hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku);
No Luxurious Hospitality (menolak/hindari penyambutan dan jamuan yang berlebihan).
Perlu dukungan serta komitmen kita semua, mulai dari insan PLN, stakeholder dan mitra PLN, Sertifikasi SNI ISO 37001:2016 SMAP ini merupakan langkah nyata PLN dalam menindaklanjuti surat Menteri BUMN Nomor: S-35/MBU/02/2020 guna melaksanakan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) serta surat sekretaris BUMN Nomor:S-17/S.MBU/02/2020 yang menginstruksikan semua BUMN wajib melakukan sertifikasi ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
harapan kedepan sudah tidak ada kejadian praktik korupsi dan penyuapan di setiap proses bisnis PLN UIP3B Sumatera sehingga perusahaan dapat berjalan lebih efisien dan efektif, meningkatnya GCG dan citra PLN, produk PLN sesuai dengan kebutuhan pelanggan, serta terbangunnya kepercayaan investor dan pelanggan.
Buku Manual Penunjang SMAP ini merupakan bagian dari Buku Manual Utama SMAP dan merangkum pemetaan pemenuhan klausul-klausul persyaratan SMAP pada Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Sumatera serta memberikan informasi atas dasar penetapan, penerapan, pemeliharaan, peninjauan, dan peningkatan Tata Kelola Anti Penyuapan di Unit. Ketentuan dan aturan yang lebih rinci mengenai pengelolaan Risiko Penyuapan di Perusahaan diatur dalam Peraturan Direksi tentang Tata Kelola Anti Penyuapan di PT PLN (Persero)