Pasal-1
Lembaga ini bernama Komite Sekolah SMA Pangudi Luhur Jakarta, yang selanjutnya disebut Komite Sekolah SMA Pangudi Luhur Jakarta.
Pasal - 2
Komite ini berkedudukan di tempat sekolah berada Sekolah SMA Pangudi Luhur Jakarta dan dibentuk untuk jangka waktu tertentu.
Pasal – 3
Komite SMA Pangudi Luhur Jakarta berstatus sebagai Mitra Kerja satuan pendidikan, merupakan lembaga yang dibentuk oleh sekolah dengan persetujuan Yayasan Pangudi Luhur Perwakilan untuk membantu pelaksanaan pendidikan.
Pasal - 4
Komite SMA Pangudi Luhur Jakarta sebagai lembaga sosial edukatif berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945
Pasal - 5
Komite ini dibentuk dengan tujuan sebagai berikut:
1. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam partisipasi pendidikan.
2. Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta aktif dan seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
3. Menciptakan suasana dan kondisi yang transparan, akuntabel dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Pasal - 6
Visi Komite SMA Pangudi Luhur Jakarta adalah mendorong dan menciptakan suasana yang kondusif bagi terwujudnya proses pendidikan yang profesional, maju dan mandiri dalam rangka menciptakan anak didik yang bertaqwa, cerdas, terampil dan santun yang berbasis kompetensi, memperhatikan aspirasi masyarakat sekolah serta berwawasan kebangsaan agar memiliki keunggulan daya saing yang berkesinambungan.
Pasal - 7
Dalam mewujudkan visi tersebut maka misi Komite SMA Pangudi Luhur Jakarta adalah:
1. Memberikan saran pendapat dan menyampaikan masukan secara lisan maupun tertulis kepada sekolah sebagai partisipasi dalam pendidikan di sekolah
2. Membantu sekolah dalam meningkatkan kualitas pembelajaran
3. Membantu memfasilitasi pemecahan masalah-masalah pendidikan di sekolah
4. Mendorong masyarakat sekolah untuk bertanggung jawab dan berperan serta secara aktif dalam mensukseskan proses pendidikan
Pasal - 8
Peran Komite SMA Pangudi Luhur Jakarta:
1. Sebagai lembaga pemberi dukungan dalam proses penyelenggaraan pendidikan.
2. Sebagai lembaga pemberi masukan dalam rangka peningkatan pelayanan dan kualitas terhadap penyelenggaraan pendidikan.
3. Sebagai mediator antara sekolah, orang tua murid, guru, masyarakat dan pemerintah
Pasal - 9
Fungsi Komite ini:
1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
2. Melakukan kerja sama dengan masyarakat atau lembaga lain berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu di sekolah.
3. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat
4. Memberikan masukan, pertimbangan dan membantu sekolah mengenai:
a. pengembangan pendidikan
b. pengembangan fasilitas pendidikan
c. kesejahteraan guru dan karyawan
d. pemecahan masalah yang timbul di sekolah.
5. Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu pendidikan.
Pasal - 10
Keanggotaan:
1. Jumlah anggota Komite Sekolah sebanyak-banyaknya 15 atau ganjil.
2. Anggota berasal dari unsur masyarakat dan orang tua murid.
3. Kualifikasi persyaratan untuk menjadi anggota ditentukan dalam ART.
4. Untuk pengangkatan pertama keanggotaan Komite Sekolah dipilih secara demokratis dalam rapat Paripurna Komite Sekolah.
5. Untuk penggantian anggota antar waktu pengangkatan anggota Komite Sekolah antar waktu dapat dilaksanakan dalam rapat Pleno Komite Sekolah dan disahkan dengani Surat Keputusan Komite Sekolah.
Pasal - 11
Kepengurusan:
1. Kepengurusan Komite dipilih secara langsung, demokratis, transparan dari dan oleh anggota,
2. Ketua bukan dari unsur birokrasi sekolah.
3. Pengurus terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan komisi-komisi sesuai kebutuhan.
4. Ketua, sekretaris dan bendahara selanjutnya disebut pengurus harian.
5. Masa kerja pengurus adalah 3 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama pada periode berikutnya.
6. Setelah menjadi pengurus selama 2 periode berturut-turut, dapat dipilih kembali menjadi pengurus dengan kedudukan yang berbeda.
7. Kepala Sekolah menerbitkan Surat Keputusan Pengurus terpilih selambat-lambatnya 2 minggu sejak pemilihan.
Pasal - 12
Syarat menjadi Pengurus :
1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Sehat Jasmani dan Rohani.
3. Cakap, bersifat jujur dan berdedikasi serta mempunyai jiwa pengabdian di dalam pengembangan pendidikan.
Pasal - 13
Hak Anggota:
1. Dipilih dan memilih untuk menjadi Pengurus.
2. Bersuara dan berbicara di dalam rapat-rapat.
3. Bertanya
4. Hak-hak lain yang diatur dalam ART.
Pasal - 14
Kewajiban Anggota:
1. Menghormati dan menaati AD/ART serta hasil keputusan rapat Komite
2. Menjaga nama baik Komite dan Sekolah.
3. Hadir dalam rapat.
4. Menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk kemajuan Komite dan Sekolah,
5. Menggerakkan partisipasi masyarakat.
6. Mematuhi perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
7. Kewajiban lain yang diatur dalam ART.
Pasal - 15
Hak Pengurus:
1. Meminta penjelasan tentang kebijakan dan program sekolah kepada Kepala Sekolah.
2. Mengadakan rapat-rapat
3. Melakukan kerjasama dengan lembaga lain untuk kepentingan pendidikan.
4. Melakukan kunjungan kerja ke berbagai lembaga, sesuai dengan kebutuhan.
Pasal – 16
Kewajiban Pengurus:
1. Mematuhi dan tunduk pada AD ART.
2. Menjaga nama baik Komite dan Sekolah.
3. Membuat ART yang tidak bertentangan dengan AD Komite Sekolah.
4. Memberikan laporan kepada sekolah
5. Memberikan masukan bila terjadi penyimpangan
6. Kewajiban lain yang diatur dalam ART.
Pasal – 17
1. Sumber-sumber keuangan:
a. Usaha-usaha komite yang sah.
b. Bantuan atau donasi dari pemerintah maupun swasta yang tidak mengikat.
c. Bantuan hibah yang tidak mengikat .
d. Iuran orang tua murid
e. Pendapatan lain yang sah
2. Membuka rekening bank atas nama Komite Sekolah untuk menyimpan uang komite.
3. Keuangan dibukukan secara terbuka dan dilaporkan setiap tahun kepada orang tua murid.
Pasal - 18
Pengurus Komite Sekolah diberhentikan karena:
1. Telah habis masa baktinya.
2. Meninggal dunia.
3. Atas permintaan sendiri.
4. Apabila tidak menghadiri rapat sebanyak 3 kali berturut-turut.
5. Tidak dapat melaksanakan tugas sesuai ketentuan.
Pasal - 19
Untuk mengisi kekosongan pengurus yang diberhentikan, Ketua Komite Sekolah akan menunjuk salah satu anggotanya sampai diadakannya rapat pleno Komite Sekolah untuk mengangkat satu orang dari dalam Komite Sekolah maupun dari pihak orang tua murid SMA Pangudi Luhur Jakarta dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 12.
Nama calon pengurus yang telah disetujui tersebut kemudian akan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Ketua dan berlaku sampai akhir masa bhakti kepengurusan tersebut.
Pasal – 20
Jenis Rapat:
1. Rapat Pengurus, adalah Rapat yang dilaksanakan oleh Pengurus Harian Komite Sekolah.
2. Rapat Pleno, adalah rapat yang dihadiri oleh segenap pengurus dan anggota.
3. Rapat Paripurna, rapat yang dihadiri oleh segenap anggota, pihak sekolah, orangtua murid.
Pasal – 21
Mekanisme Rapat:
1. Pengurus Harian mengadakan rapat minimal 1 bulan sekali.
2. Komite Sekolah mengadakan rapat minimal 2 bulan sekali.
3. Rapat dipimpin oleh Ketua atau yang diberi mandat oleh Ketua
4. Dalam rapat tertentu perlu dihadiri oleh Kepala Sekolah
5. Rapat-rapat dianggap sah apabila dihadiri 2/3 anggota. Jika rapat tidak memenuhi forum, maka rapat batal diselenggarakan. Ketua Komite akan mengundang kembali untuk keperluan yang sama selambat-lambatnya 7 hari sesudahnya.
Apabila rapat yang sudah tertunda [poin 4] di atas juga tidak memenuhi forum maka rapat tersebut dinyatakan sah.
6. Keputusan rapat sah apabila 2/3 dan yang hadir menyatakan setuju
7. Rapat Tahunan diadakan 1 bulan sebelum akhir tahun ajaran.
8. Rapat Akhir masa jabatan diadakan 1 bulan sebelum masa kepengurusan berakhir. Pengurus Komite wajib memberikan laporan pertanggung jawaban, yang kemudian menyerahkan kembali tanggung jawabnya Kepada Sekolah.
9. Setiap keputusan rapat harus disampaikan kepada semua anggota dan Kepala Sekolah.
Pasal – 22
Komite Sekolah dapat dibubarkan apabila:
1. Disetujui perwakilan wali murid atau koordinator kelas, anggota Komite dan seluruh pengurus di dalam sebuah rapat yang membahas masalah itu.
2. Tidak melaksanakan tugas sebagaimana dikehendaki sekolah dan yayasan
3. Harta benda milik Komite setelah dibubarkan diserahkan kepada Kepala Sekolah dengan sepengetahuan Yayasan Pangudi Luhur.
4. Apabila sekolah ditutup, maka secara otomatis Komite juga bubar. sedangkan kekayaan berupa barang dan uang menjadi milik Yayasan Pangudi Luhur
Pasal - 23
1. Hal lain yang belum ditetapkan dalam AD dan ART Komite Sekolah akan diatur lebih lanjut di dalam keputusan pengurus
2. Perubahan dalam AD dan ART dilakukan dalam rapat Komite Sekolah
Pasal - 24
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan di SMA Pangudi Luhur Jakarta, Jakarta Selatan pada tanggal 7 September 2022 akan tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan dan pencabutan.
Jakarta Selatan, 7 September 2022
Kepala Ketua Komite
SMA Pangudi Luhur Jakarta SMA Pangudi Luhur Jakarta
Drs Agustinus Mulyono Lydia Sembiring
Mengetahui,
Ketua Yayasan Pangudi Luhur Perwakilan Jakarta
Br. Agustinus Mujiya, FIC., M.Pd