DOKUMEN KETIDAKMAMPUAN
Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Beras Sejahtera (KBS), Kartu Sembako Murah (KSM), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah.
Bagi pemilik Kartu Indonesia Sehat, melampirkan Kartu Keluarga Sejahtera.
Jika peserta didik tidak memiliki kartu program penanggulangan kemiskinan, dapat membuktikan ketidakmampuan dengan :
Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS), atau Data non DTKS; atau
Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan menyertakan surat Berita Acara dari kelurahan tentang warga masyarakat yang layak diajukan untuk Data Terpadu Kesejahteraan Dinas Sosial, berdasarkan hasil Musyawarah Kelurahan, atau Data Usulan Terakhir Keluarga Ekonomi Tidak Mampu dari kelurahan.
Keabsahan keikutsertaan Program Indonesia Pinter (PIP) diverifikasi melalui website Puslapdik : https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1 dengan memasukkan NIS (Nomor Induk Siswa) dan NIK (Nomor Induk Keluarga).