24. Kepala sekolah/madrasah menunjukkan kompetensi supervisi akademik untuk membantu guru mewujudkan pembelajaran yang bermutu.
24.a. Program/rencana pelaksanaan supervisi dan surat penugasan supervisor.
24.b. Jadwal Supervisi
24.c. Dokumen hasil supervisi 3 (tiga) tahun terakhir.
24.d. Supervisi yang berkelanjutan