TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKOLAH
Kepala Sekolah Sebagai Perencana Program
Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan visi sekolah.
Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan misi sekolah.
Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan tujuan sekolah.
Membuat Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Membuat perencanaan program induksi.
Kepala Sekolah Sebagai Pelaksana Rencana Kerja
Menyusun pedoman kerja;
Menyusun struktur organisasi sekolah;
Menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan sekolah per semester dan Tahunan;
Menyusun pengelolaan kesiswaan yang meliputi:
Melaksanakan penerimaan peserta didik baru;
Memberikan layanan konseling kepada peserta didik;
Melaksanakan kegiatan ekstra dan kokurikuler untuk para peserta didik;
Melakukan pembinaan prestasi unggulan;
Melakukan pelacakan terhadap alumni;
Menyusun KTSP, kalender pendidikan, dan kegiatan pembelajaran;
Mengelola pendidik dan tenaga kependidikan;
Mengelola sarana dan prasarana;
Membimbing guru pemula;
Mengelola keuangan dan pembiayaan;
Mengelola budaya dan lingkungan sekolah;
Memberdayakan peran serta masyarakat dan kemitraan sekolah;
Melaksanakan program induksi.
Kepala Sekolah Sebagai Supervisor dan Evaluator
Melaksanakan program supervisi.
Melaksanakan Evaluasi Diri Sekolah (EDS)
Melaksanakan evaluasi dan pengembangan KT
Mengevaluasi pendayagunaan pendidik dan te
Menyiapkan kelengkapan akreditasi sekolah.
Kepala Sekolah Sebagai Pemimpin Sekolah
Kepala sekolah melaksanakan tugas kepemimpinan sebagai berikut.
Menjabarkan visi ke dalam misi target mutu;
Merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai;
Menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan sekolah/madrasah;
Membuat rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu;
Bertanggung jawab dalam membuat keputusan anggaran sekolah/madrasah;
Melibatkan guru, komite sekolah dalam pengambilan keputusan penting sekolah/madrasah. Dalam hal sekolah/madrasah swasta, pengambilan keputusan tersebut harus melibatkan penyelenggara sekolah/madrasah;
Berkomunikasi untuk menciptakan dukungan intensif dari orang tua peserta didik dan masyarakat;
Menjaga dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan dengan menggunakan sistem pemberian penghargaan atas prestasi dan sangsi atas pelanggaran peraturan dan kode etik;
Menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi peserta didik;
Bertanggung jawab atas perencanaan partisipatif mengenai pelaksanaan kurikulum;
Melaksanakan dan merumuskan program supervisi, serta memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja sekolah/madrasah;
Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya;
Memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah;
Membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan;
Menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah/madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
Menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat;
Memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab;
Mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan bidangnya;
Merencanakan pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula (PIGP) di Sekolah/ Madrasah;
Menyiapkan Buku Pendoman Pelaksanaan Program Induksi di sekolah dan dokumen terkait seperti KTSP, silabus, peraturan dan tata tertib sekolah baik bagi guru maupun bagi siswa, prosedur-prosedur P3K, prosedur keamanan sekolah;
Melakukan analisis kebutuhan guru pemula;
Menunjuk pembimbing dari guru yang dianggap layak (profesional)
Membuat surat keputusan pengangkatan guru menjadi pembimbing bagi guru pemula;
Menjadi pembimbing, jika pada satuan pendidikan yang dipimpinnya tidak terdapat guru yang memenuhi kriteria sebagai pembimbing;
Mengajukan pembimbing dari satuan pendidikan lain kepada dinas pendidikan terkait jika tidak memiliki pembimbing dan kepala sekolah/madrasah tidak dapat menjadi pembimbing;
Memantau secara reguler proses pembimbingan dan perkembangan guru pemula;
Memantau kinerja guru pembimbing dalam melakukan pembimbingan;
Melakukan observasi kegiatan mengajar yang dilakukan guru pemula dan memberikan masukan untuk perbaikan;
Memberi penilaian kinerja kepada guru pemula;
Menyusun Laporan Hasil Penilaian Kinerja untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dengan mempertimbangkan masukan dan saran dari pembimbing, pengawas sekolah/ madrasah, dan memberikan salinan laporan tersebut kepada guru pemula;
Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya;
Memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah;
Membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan;
Menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah/madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
Menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat;
Memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab;
Mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan bidangnya.
Kepala Sekolah dalam Sistem Informasi Sekolah
Kepala sekolah, dalam sistem informasi sekolah perlu:
Menciptakan atmosfer akademik yang kondusif dengan membangun budaya sekolah untuk menciptakan suasana yang kompetitif bagi siswa, rasa tanggung jawab bagi guru dan karyawan, menimbulkan rasa nyaman dalam bekerja dan belajar, menumbuhkan kesadaran tentang arti penting kemajuan, dan menumbuhkan kedisiplinan tinggi;
Melakukan penataan tugas dan tanggung jawab yang jelas bagi warga sekolah berbasis kinerja;
Menjalinan kerjasama dengan pihak lain;
Didukung oleh penerapan TIK dalam manajemen sekolah;
Didukung oleh kepemimpinan/manajerial yang kuat, dan memiliki tingkat sustainabilitas tinggi
Penguatan eksistensi lembaga dengan melakukan sosialisasi kepada semua pihak untuk memberikan informasi dan pemahaman yang sama sehingga sekolah/madrasah memperoleh dukungan secara maksimal;
Penguatan manajemen sekolah dengan melakukan restrukturisasi dan reorganisasi intern sekolah apabila dipandang perlu (tanpa mengubah atau bertentangan dengan peraturan yang ada) sebagai bentuk pengembangan dan pemberdayaan potensi sekolah;
Pelakukan penguatan kerjasama dengan membangun jaringan yang lebih luas dengan berbagai pihak baik di dalam maupun di luar negeri, yang dibuktikan dengan adanya nota kesepahaman (MoU);
Meminimalkan masalah yang timbul di sekolah melalui penguatan rasa kekeluargaan dan kebersamaan untuk memajukan sekolah;
Melakukan penguatan input sekolah dengan melengkapi berbagai fasilitas (perangkat keras dan lunak) manajemen sekolah, agar implementasi Sistem Informasi Manajemen (SIM) berbasis TIK lebih efektif
TUGAS POKOK DAN FUNGSI WAKIL KEPALA SEKOLAH
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
Menyusun perencanaan, membuat program kegiatan dan program pelaksanaan
Pengorganisasian
Pengarahan
Ketenagaan
Pengkoordinasian
Pengawasan
Penilaian
Identifikasi dan pengumpulan data
Mewakili Kepala Sekolah untuk menghadiri rapat khususnya yang berkaitan dengan masalah pendidikan
Membuat laporan secara berkala
TUGAS POKOK DAN FUNGSI WAKIL KEPALA SEKOLAH URUSAN KURIKULUM
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
Menyusun program pengajaran
Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan
Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran
Menyusun jadwal evaluasi belajar dan pelaksanaan ujian akhir
Menerapkan kriteria persyaratan kenaikan kelas dan ketamatan
Mengatur jadwal penerimaan rapor dan STTB
Mengkoordinasikan, menyusun dan mengarahkan penyusunan kelengkapan mengajar
Mengatur pelaksaan program perbaikan dan pengayaan
Mengatur pengembangan MGMP/MGBP dan koordinator mata pelajaran
Melakukan supervisi administrasi akademis
Melakukan pengarsipan program kurikulum
Penyusunan laporan secara berkala
TUGAS POKOK DAN FUNGSI WAKIL KEPALA SEKOLAH URUSAN KESISWAAN
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
Menyusun program pembinaan kesiswaan (OSIS), meliputi: Kepramukaan, PMR, KIR, UKS, PKS, Paskibraka, pesantren kilat
Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan kesiswaan/OSIS dalam rangka
Menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah serta pemilihan pengurus OSIS
Membina pengurus OSIS dalam berorganisasi
Menyusun jadwal dan pembinaan serta secara berkala dan insidental
Membina dan melaksanakan koordinasi 9 K
Melaksanakan pemilihan calon siswa berprestasi dan penerima bea siswa
Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah
Mengatur mutasi siswa
Menyusun dan membuat kepanitiaan Penerimaan Siswa Baru dan pelaksanaan MOS
Menyusun dan membuat jadwal kegiatan akhir tahun sekolah
Menyelenggarakan cerdas cermat dan olah raga prestasi
Membuat laporan kegiatan kesiswaan secara berkala
TUGAS POKOK DAN FUNGSI WAKIL KEPALA SEKOLAH URUSAN SARANA PRASARANA
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
Menyusun program pengadaan sarana dan prasarana
Mengkoordinasikan penggunaan sarana prasarana
Pengelolaan pembiayaan alat-alat pengajaran
Mengelola perawatan dan perbaikan sarana prasarana
Bertanggung jawab terhadap kelengkapan data sekolah secara keseluruhan
Melaksanakan pembukuan sarana dan prasarana secara rutin
Menyusun laporan secara berkala
TUGAS POKOK DAN FUNGSI WAKIL KEPALA SEKOLAH URUSAN HUMAS
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
Mengatur dan menyelenggarakan hubungan sekolah dengan dewan sekolah
Membina hubungan antara sekolah dengan wali murid
Membina pengembangan antar sekolah dengan lembaga pemerintah, dunia usaha, dan lembaga sosial lainnya
Membuat dan menyusun program semua kebutuhan sekolah
Koordinasi dengan semua staf untuk kelancaran kegiatan sekolah
Menciptakan hubungan yang kondusif diantara warga sekolah
Melakukan koordinasi dengan semua staf dan bertanggung jawab untuk mewujudkan 9 K
Menyusun program kegiatan bakti sosial, karya wisata, dan pameran hasil pendidikan (gebyar pendidikan)
Mewakili Kepala Sekolah apabila berhalangan untuk mnghadiri rapat masalah-masalah yang bersifat umum
Menyusun laporan secara berkala
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN TATA USAHA
Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam kegiatan:
Penyusunan program kerja tata usaha sekolah
Pengelolaan dan pengarsipan surat-surat masuk dan keluar
Pengurusan dan pelaksanaan administrasi sekolah
Pembinaan dan pengembangan karir pegawai tata usaha sekolah
Penyusunan administrasi sekolah meliputi kurikulum, kesiswaan dan ketenagaan
Penyusunan dan penyajian data/statistik sekolah secara keseluruhan
Penyusunan tugas staf Tata Usaha dan tenaga teknis lainnya
Mengkoordinasikan dan melaksanakan 9 K
Penyusunan laporan pelaksanaan secara berkala
TUGAS POKOK DAN FUNGSI WALI KELAS
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
Pengelolaan Kelas
Tugas Pokok meliputi:
· Mewakili orang tua dan kepala sekolah dalam lingkungan pendidikan
· Meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
· Membantu pengembangan keterampilan dan kecerdasan anak didik
· Membina karakter, budi pekerti dan kepribadian anak didik
Keadaan Anak Didik
Mengetahui jumlah (Putra dan Putri) dan nama-nama anak didik
Mengetahui identitas lain dari anak didik
Mengetahui kehadiran anak didik setiap hari
Mengetahui masalah-masalah yang dihadapi anak didik
Melakukan Penilaian
Tingkah laku anak didik sehari-hari di sekolah
Kerajinan, Kelakuan, dan Kedisiplinan anak
Mengambil Tindakan Bila Dianggap Perlu
Pemberitahuan , pembinaan, dan pengarahan
Peringatan secara lesan dan tertulis
Peringatan khusus yang terkait dengan BP/Kepala Sekolah
Langkah Tindak Lanjut
Memperhatikan buku nilai rapor anak didik
Memperhatikan keberhasilan/kenaikan anak didik
Memperhatikan dan membina suasana kekeluargaan
Penyelenggaraan Administrasi Kelas, meliputi:
Denah tempat duduk anak didik
Papan absensi anak didik
Daftar Pelajaran dan Daftar Piket
Buku Presensi
Buku Jurnal kelas
Tata tertib kelas
Penyusunan dan pembuatan statistik bulanan anak didik
Pembuatan catatan khusus tentang anak didik
Pencatatan mutasi anak didik
Pengisian dan pembagian buku laporan penilaian hasil belajar
TUGAS POKOK DAN FUNGSI GURU PEMBIMBING (BK)
Membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan:
Penyusunan dan pelaksanaan program bimbingan dan konseling
Koordinasi dengan wali kelas dalam rangka mengatasi masalah-masalah yang dihadapi anak didik tentang kesulitan belajar
Membgerikan layanan dan bimbingan kepada anak didik agar lebih berprestasi dalam kegiatan belajar
Memberikan saran dan pertimbangan kepada anak didik dalam memperoleh gambaran tentang lanjutan pendidikan dan lapangan pekerjaan yang sesuai
Mengadakan penilaian pelaksanaan bimbingan dan konseling
Menyusun statistic hasil penilaian bimbingan dan konseling
Melaksanakan kegiatan analisis hasil evaluasi belajar
Menyusun dan melaksanakan program tindak lanjut bimbingan dan konseling
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan bimbingan dan koseling
TUGAS POKOK DAN FUNGSI PUSTAKAWAN SEKOLAH
Membantu Kepala sekolah dalam kegiatan:
Perencanaan pengadaan buku/bahan pustaka/media elektronika
Pelayanan perpustakaan
Perencanaan pengembangan perpustakaan
Pemeliharaan dan perbaikan buku-buku/bahan pustaka/media elektronika
Inventarisasi dan pengadministrasian
Penyimpanan buku/bahan pustaka, dan media elektronika
Menyusun tata tertib perpustakaan
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan secara berkala
TUGAS POKOK DAN FUNGSI LABORAN
Membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan:
Perencanaan pengadaan alat dan bahan laboratorium
Menyusun jadwal dan tata tertib penggunaan laboratorium
Mengatur penyimpanan, pemeliharaan, dan perbaikan alat-alat laboratorium
Membuat dan menyusun daftar alat-alat laboratorium
Inventarisasi dan pengadministrasian alat-alat laboratorium
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan laboratorium secara berkala
TUGAS POKOK DAN FUNGSI GURU
Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam melaksanakan KBM, meliputi:
Membuat kelengkapan mengajar dengan baik dan lengkap
Melaksanakan kegiatan pembelajaran
Melaksanakan kegiatan penilaian proses belajar, ulangan, dan ujian.
Melaksanakan analisis hasil ulangan harian
Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan
Mengisi daftar nilai anak didik
Melaksanakan kegiatan membimbing (pengimbasan pengetahuan), kepada guru lain dalam proses pembelajaran
Membuat alat pelajaran/alat peraga
Menumbuh kembangkan sikap menghargai karya seni
Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum
Melaksanakan tugas tertentu di sekolah
Mengadakan pengembangan program pembelajaran
Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar anak didik
Mengisi dan meneliti daftar hadir sebelum memulai pelajaran
Mengatur kebersihan ruang kelas dan sekitarnya
Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkat
TUGAS POKOK DAN FUNGSI GURU PIKET
Meningkatkan pelaksanaan 9 K (keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, keteladanan, dan keterbukaan)
Mengadakan pendataan dan mengisi buku piket
Menertibkan kelas-kelas yang kosong dengan jalan menginval
Pada jam ke 2 harus berusaha menghubungi orang tua siswa yang tidakmasuk tanpa keterangan. Melalui telepon, atau mengunjungi ke rumah bagi yang tidak memiliki telepon
Mencatat beberapa kejadian:
Guru dan siswa yang terlambat,
Guru dan siswa yang pulang sebelum waktunya,
Kelas yang pulang / dipulangkan sebelum waktunya,
Kejadian-kejadian penting lainnya
Mengawasi siswa sewaktu berada diluar kelas karena istirahat. Dan keliling kelas sambil mengingatkan siswa untuk beristirahat bagi siswa yang masih berada di dalam kelas
Petugas piket harus hadir paling sedikit 5 menit sebelum bel masuk.
Melaporkan kasus-kasus yang bersifat khusus kepada wali kelas atau guru pembimbing
Mengawasi berlakunya tata tertib sekolah
KODE ETIK PENDIDIK
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan negara
Menjunjung tinggi harkat dan martabat peserta didik
Berbakti kepada peserta didik dalam membantu mereka mengembangkan diri
Bersikap ilmiah dan menjunjung tinggi pengetahuan, ilmu, teknologi, dan seni sebagai wahana dalam pengembangan peserta didik
Lebih mengutamakan tugas pokok dan atau tugas negara lainnya daripada tugas sampingan
Bertanggung jawab, jujur, berprestasi, dan akuntabel dalam bekerja
Dalam bekerja berpegang teguh kepada kebudayaan nasional dan ilmu pendidikan
Menjadi teladan dalam berperilaku
Berprakarsa
Memiliki sifat kepemimpinan
Menciptakan suasana belajar atau studi yang kondusif
Memelihara keharmonisan pergaulan dan komunikasi serta bekerja sama dengan baik dalam pendidikan
Mengadakan kerja sama dengan orang tua siswa dan tokoh- tokoh masyarakat
Taat kepada peraturan perundang-undangan dan kedinasan
Mengembangkan profesi secara kontinu
Secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi
TATA TERTIB GURU DAN STAF
Hari Dinas selama 6 hari kerja
Mempersiapkan sarana dan kelengkapan proses pembelajaran
Mengisi daftar hadir saat datang dan pulang
Mengisi jurnal kegiatan pembelajaran sehari-hari
Mengumpulkan jurnal kegiatan pada akhir semester
Melaksanakan tugas piket sesuai jadwal yang telah disepakati
Melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya
Memahami dan mengamalkan Wawasan Wiyata Mandala
Apabila berhalangan hadir dalam dinas, harus:
Ada pemberitahuan (surat / kurir / telepon / SMS)
Substansi izin harus jelas dan sesuai ketentuan kedinasan
Ada surat dokter (apabila sakit lebih dari 3 hari)
Memberikan/mengirimkan tugas untuk siswa melalui guru piket
Mengikuti upacara bendera setiap hari Senin/hari besar nasional
Melaksanakan tugas menjadi pembina upacara sesuai dengan jadwal