TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKOLAH

  • Kepala Sekolah Sebagai Perencana Program

    1. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan visi sekolah.

    2. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan misi sekolah.

    3. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan tujuan sekolah.

    4. Membuat Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

    5. Membuat perencanaan program induksi.

  • Kepala Sekolah Sebagai Pelaksana Rencana Kerja

  1. Menyusun pedoman kerja;

  2. Menyusun struktur organisasi sekolah;

  3. Menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan sekolah per semester dan Tahunan;

  4. Menyusun pengelolaan kesiswaan yang meliputi:

  • Melaksanakan penerimaan peserta didik baru;

  • Memberikan layanan konseling kepada peserta didik;

  • Melaksanakan kegiatan ekstra dan kokurikuler untuk para peserta didik;

  • Melakukan pembinaan prestasi unggulan;

  • Melakukan pelacakan terhadap alumni;

  1. Menyusun KTSP, kalender pendidikan, dan kegiatan pembelajaran;

  2. Mengelola pendidik dan tenaga kependidikan;

  3. Mengelola sarana dan prasarana;

  4. Membimbing guru pemula;

  5. Mengelola keuangan dan pembiayaan;

  6. Mengelola budaya dan lingkungan sekolah;

  7. Memberdayakan peran serta masyarakat dan kemitraan sekolah;

  8. Melaksanakan program induksi.

  • Kepala Sekolah Sebagai Supervisor dan Evaluator

    1. Melaksanakan program supervisi.

    2. Melaksanakan Evaluasi Diri Sekolah (EDS)

    3. Melaksanakan evaluasi dan pengembangan KT

    4. Mengevaluasi pendayagunaan pendidik dan te

    5. Menyiapkan kelengkapan akreditasi sekolah.

  • Kepala Sekolah Sebagai Pemimpin Sekolah

Kepala sekolah melaksanakan tugas kepemimpinan sebagai berikut.

  1. Menjabarkan visi ke dalam misi target mutu;

  2. Merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai;

  3. Menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan sekolah/madrasah;

  4. Membuat rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu;

  5. Bertanggung jawab dalam membuat keputusan anggaran sekolah/madrasah;

  6. Melibatkan guru, komite sekolah dalam pengambilan keputusan penting sekolah/madrasah. Dalam hal sekolah/madrasah swasta, pengambilan keputusan tersebut harus melibatkan penyelenggara sekolah/madrasah;

  7. Berkomunikasi untuk menciptakan dukungan intensif dari orang tua peserta didik dan masyarakat;

  8. Menjaga dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan dengan menggunakan sistem pemberian penghargaan atas prestasi dan sangsi atas pelanggaran peraturan dan kode etik;

  9. Menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi peserta didik;

  10. Bertanggung jawab atas perencanaan partisipatif mengenai pelaksanaan kurikulum;

  11. Melaksanakan dan merumuskan program supervisi, serta memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja sekolah/madrasah;

  12. Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya;

  13. Memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah;

  14. Membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan;

  15. Menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah/madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif;

  16. Menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat;

  17. Memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab;

  18. Mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan bidangnya;

  19. Merencanakan pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula (PIGP) di Sekolah/ Madrasah;

  20. Menyiapkan Buku Pendoman Pelaksanaan Program Induksi di sekolah dan dokumen terkait seperti KTSP, silabus, peraturan dan tata tertib sekolah baik bagi guru maupun bagi siswa, prosedur-prosedur P3K, prosedur keamanan sekolah;

  21. Melakukan analisis kebutuhan guru pemula;

  22. Menunjuk pembimbing dari guru yang dianggap layak (profesional)

  23. Membuat surat keputusan pengangkatan guru menjadi pembimbing bagi guru pemula;

  24. Menjadi pembimbing, jika pada satuan pendidikan yang dipimpinnya tidak terdapat guru yang memenuhi kriteria sebagai pembimbing;

  25. Mengajukan pembimbing dari satuan pendidikan lain kepada dinas pendidikan terkait jika tidak memiliki pembimbing dan kepala sekolah/madrasah tidak dapat menjadi pembimbing;

  26. Memantau secara reguler proses pembimbingan dan perkembangan guru pemula;

  27. Memantau kinerja guru pembimbing dalam melakukan pembimbingan;

  28. Melakukan observasi kegiatan mengajar yang dilakukan guru pemula dan memberikan masukan untuk perbaikan;

  29. Memberi penilaian kinerja kepada guru pemula;

  30. Menyusun Laporan Hasil Penilaian Kinerja untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dengan mempertimbangkan masukan dan saran dari pembimbing, pengawas sekolah/ madrasah, dan memberikan salinan laporan tersebut kepada guru pemula;

  31. Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya;

  32. Memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah;

  33. Membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan;

  34. Menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah/madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif;

  35. Menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat;

  36. Memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab;

  37. Mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan bidangnya.

  • Kepala Sekolah dalam Sistem Informasi Sekolah

Kepala sekolah, dalam sistem informasi sekolah perlu:

  1. Menciptakan atmosfer akademik yang kondusif dengan membangun budaya sekolah untuk menciptakan suasana yang kompetitif bagi siswa, rasa tanggung jawab bagi guru dan karyawan, menimbulkan rasa nyaman dalam bekerja dan belajar, menumbuhkan kesadaran tentang arti penting kemajuan, dan menumbuhkan kedisiplinan tinggi;

  2. Melakukan penataan tugas dan tanggung jawab yang jelas bagi warga sekolah berbasis kinerja;

  3. Menjalinan kerjasama dengan pihak lain;

  4. Didukung oleh penerapan TIK dalam manajemen sekolah;

  5. Didukung oleh kepemimpinan/manajerial yang kuat, dan memiliki tingkat sustainabilitas tinggi

  6. Penguatan eksistensi lembaga dengan melakukan sosialisasi kepada semua pihak untuk memberikan informasi dan pemahaman yang sama sehingga sekolah/madrasah memperoleh dukungan secara maksimal;

  7. Penguatan manajemen sekolah dengan melakukan restrukturisasi dan reorganisasi intern sekolah apabila dipandang perlu (tanpa mengubah atau bertentangan dengan peraturan yang ada) sebagai bentuk pengembangan dan pemberdayaan potensi sekolah;

  8. Pelakukan penguatan kerjasama dengan membangun jaringan yang lebih luas dengan berbagai pihak baik di dalam maupun di luar negeri, yang dibuktikan dengan adanya nota kesepahaman (MoU);

  9. Meminimalkan masalah yang timbul di sekolah melalui penguatan rasa kekeluargaan dan kebersamaan untuk memajukan sekolah;

  10. Melakukan penguatan input sekolah dengan melengkapi berbagai fasilitas (perangkat keras dan lunak) manajemen sekolah, agar implementasi Sistem Informasi Manajemen (SIM) berbasis TIK lebih efektif

TUGAS POKOK DAN FUNGSI WAKIL KEPALA SEKOLAH

Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:

  • Menyusun perencanaan, membuat program kegiatan dan program pelaksanaan

  • Pengorganisasian

  • Pengarahan

  • Ketenagaan

  • Pengkoordinasian

  • Pengawasan

  • Penilaian

  • Identifikasi dan pengumpulan data

  • Mewakili Kepala Sekolah untuk menghadiri rapat khususnya yang berkaitan dengan masalah pendidikan

  • Membuat laporan secara berkala

TUGAS POKOK DAN FUNGSI WAKIL KEPALA SEKOLAH URUSAN KURIKULUM

Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:

  1. Menyusun program pengajaran

  2. Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan

  3. Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran

  4. Menyusun jadwal evaluasi belajar dan pelaksanaan ujian akhir

  5. Menerapkan kriteria persyaratan kenaikan kelas dan ketamatan

  6. Mengatur jadwal penerimaan rapor dan STTB

  7. Mengkoordinasikan, menyusun dan mengarahkan penyusunan kelengkapan mengajar

  8. Mengatur pelaksaan program perbaikan dan pengayaan

  9. Mengatur pengembangan MGMP/MGBP dan koordinator mata pelajaran

  10. Melakukan supervisi administrasi akademis

  11. Melakukan pengarsipan program kurikulum

  12. Penyusunan laporan secara berkala

TUGAS POKOK DAN FUNGSI WAKIL KEPALA SEKOLAH URUSAN KESISWAAN

Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:

  1. Menyusun program pembinaan kesiswaan (OSIS), meliputi: Kepramukaan, PMR, KIR, UKS, PKS, Paskibraka, pesantren kilat

  2. Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan kesiswaan/OSIS dalam rangka

  3. Menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah serta pemilihan pengurus OSIS

  4. Membina pengurus OSIS dalam berorganisasi

  5. Menyusun jadwal dan pembinaan serta secara berkala dan insidental

  6. Membina dan melaksanakan koordinasi 9 K

  7. Melaksanakan pemilihan calon siswa berprestasi dan penerima bea siswa

  8. Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah

  9. Mengatur mutasi siswa

  10. Menyusun dan membuat kepanitiaan Penerimaan Siswa Baru dan pelaksanaan MOS

  11. Menyusun dan membuat jadwal kegiatan akhir tahun sekolah

  12. Menyelenggarakan cerdas cermat dan olah raga prestasi

  13. Membuat laporan kegiatan kesiswaan secara berkala

TUGAS POKOK DAN FUNGSI WAKIL KEPALA SEKOLAH URUSAN SARANA PRASARANA

Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:

  1. Menyusun program pengadaan sarana dan prasarana

  2. Mengkoordinasikan penggunaan sarana prasarana

  3. Pengelolaan pembiayaan alat-alat pengajaran

  4. Mengelola perawatan dan perbaikan sarana prasarana

  5. Bertanggung jawab terhadap kelengkapan data sekolah secara keseluruhan

  6. Melaksanakan pembukuan sarana dan prasarana secara rutin

  7. Menyusun laporan secara berkala

TUGAS POKOK DAN FUNGSI WAKIL KEPALA SEKOLAH URUSAN HUMAS

Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:

  1. Mengatur dan menyelenggarakan hubungan sekolah dengan dewan sekolah

  2. Membina hubungan antara sekolah dengan wali murid

  3. Membina pengembangan antar sekolah dengan lembaga pemerintah, dunia usaha, dan lembaga sosial lainnya

  4. Membuat dan menyusun program semua kebutuhan sekolah

  5. Koordinasi dengan semua staf untuk kelancaran kegiatan sekolah

  6. Menciptakan hubungan yang kondusif diantara warga sekolah

  7. Melakukan koordinasi dengan semua staf dan bertanggung jawab untuk mewujudkan 9 K

  8. Menyusun program kegiatan bakti sosial, karya wisata, dan pameran hasil pendidikan (gebyar pendidikan)

  9. Mewakili Kepala Sekolah apabila berhalangan untuk mnghadiri rapat masalah-masalah yang bersifat umum

  10. Menyusun laporan secara berkala

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN TATA USAHA

Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam kegiatan:

  1. Penyusunan program kerja tata usaha sekolah

  2. Pengelolaan dan pengarsipan surat-surat masuk dan keluar

  3. Pengurusan dan pelaksanaan administrasi sekolah

  4. Pembinaan dan pengembangan karir pegawai tata usaha sekolah

  5. Penyusunan administrasi sekolah meliputi kurikulum, kesiswaan dan ketenagaan

  6. Penyusunan dan penyajian data/statistik sekolah secara keseluruhan

  7. Penyusunan tugas staf Tata Usaha dan tenaga teknis lainnya

  8. Mengkoordinasikan dan melaksanakan 9 K

  9. Penyusunan laporan pelaksanaan secara berkala

TUGAS POKOK DAN FUNGSI WALI KELAS

Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:

Pengelolaan Kelas

  1. Tugas Pokok meliputi:

    • · Mewakili orang tua dan kepala sekolah dalam lingkungan pendidikan

    • · Meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

    • · Membantu pengembangan keterampilan dan kecerdasan anak didik

    • · Membina karakter, budi pekerti dan kepribadian anak didik

  2. Keadaan Anak Didik

    • Mengetahui jumlah (Putra dan Putri) dan nama-nama anak didik

    • Mengetahui identitas lain dari anak didik

    • Mengetahui kehadiran anak didik setiap hari

    • Mengetahui masalah-masalah yang dihadapi anak didik

  3. Melakukan Penilaian

    • Tingkah laku anak didik sehari-hari di sekolah

    • Kerajinan, Kelakuan, dan Kedisiplinan anak

  4. Mengambil Tindakan Bila Dianggap Perlu

    • Pemberitahuan , pembinaan, dan pengarahan

    • Peringatan secara lesan dan tertulis

    • Peringatan khusus yang terkait dengan BP/Kepala Sekolah

  5. Langkah Tindak Lanjut

    • Memperhatikan buku nilai rapor anak didik

    • Memperhatikan keberhasilan/kenaikan anak didik

    • Memperhatikan dan membina suasana kekeluargaan

Penyelenggaraan Administrasi Kelas, meliputi:

  1. Denah tempat duduk anak didik

  2. Papan absensi anak didik

  3. Daftar Pelajaran dan Daftar Piket

  4. Buku Presensi

  5. Buku Jurnal kelas

  6. Tata tertib kelas

  7. Penyusunan dan pembuatan statistik bulanan anak didik

  8. Pembuatan catatan khusus tentang anak didik

  9. Pencatatan mutasi anak didik

  10. Pengisian dan pembagian buku laporan penilaian hasil belajar

TUGAS POKOK DAN FUNGSI GURU PEMBIMBING (BK)

Membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan:

  1. Penyusunan dan pelaksanaan program bimbingan dan konseling

  2. Koordinasi dengan wali kelas dalam rangka mengatasi masalah-masalah yang dihadapi anak didik tentang kesulitan belajar

  3. Membgerikan layanan dan bimbingan kepada anak didik agar lebih berprestasi dalam kegiatan belajar

  4. Memberikan saran dan pertimbangan kepada anak didik dalam memperoleh gambaran tentang lanjutan pendidikan dan lapangan pekerjaan yang sesuai

  5. Mengadakan penilaian pelaksanaan bimbingan dan konseling

  6. Menyusun statistic hasil penilaian bimbingan dan konseling

  7. Melaksanakan kegiatan analisis hasil evaluasi belajar

  8. Menyusun dan melaksanakan program tindak lanjut bimbingan dan konseling

  9. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan bimbingan dan koseling

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PUSTAKAWAN SEKOLAH

Membantu Kepala sekolah dalam kegiatan:

  1. Perencanaan pengadaan buku/bahan pustaka/media elektronika

  2. Pelayanan perpustakaan

  3. Perencanaan pengembangan perpustakaan

  4. Pemeliharaan dan perbaikan buku-buku/bahan pustaka/media elektronika

  5. Inventarisasi dan pengadministrasian

  6. Penyimpanan buku/bahan pustaka, dan media elektronika

  7. Menyusun tata tertib perpustakaan

  8. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan secara berkala

TUGAS POKOK DAN FUNGSI LABORAN

Membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan:

  1. Perencanaan pengadaan alat dan bahan laboratorium

  2. Menyusun jadwal dan tata tertib penggunaan laboratorium

  3. Mengatur penyimpanan, pemeliharaan, dan perbaikan alat-alat laboratorium

  4. Membuat dan menyusun daftar alat-alat laboratorium

  5. Inventarisasi dan pengadministrasian alat-alat laboratorium

  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan laboratorium secara berkala

TUGAS POKOK DAN FUNGSI GURU

Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam melaksanakan KBM, meliputi:

  1. Membuat kelengkapan mengajar dengan baik dan lengkap

  2. Melaksanakan kegiatan pembelajaran

  3. Melaksanakan kegiatan penilaian proses belajar, ulangan, dan ujian.

  4. Melaksanakan analisis hasil ulangan harian

  5. Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan

  6. Mengisi daftar nilai anak didik

  7. Melaksanakan kegiatan membimbing (pengimbasan pengetahuan), kepada guru lain dalam proses pembelajaran

  8. Membuat alat pelajaran/alat peraga

  9. Menumbuh kembangkan sikap menghargai karya seni

  10. Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum

  11. Melaksanakan tugas tertentu di sekolah

  12. Mengadakan pengembangan program pembelajaran

  13. Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar anak didik

  14. Mengisi dan meneliti daftar hadir sebelum memulai pelajaran

  15. Mengatur kebersihan ruang kelas dan sekitarnya

  16. Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkat

TUGAS POKOK DAN FUNGSI GURU PIKET

  1. Meningkatkan pelaksanaan 9 K (keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, keteladanan, dan keterbukaan)

  2. Mengadakan pendataan dan mengisi buku piket

  3. Menertibkan kelas-kelas yang kosong dengan jalan menginval

  4. Pada jam ke 2 harus berusaha menghubungi orang tua siswa yang tidakmasuk tanpa keterangan. Melalui telepon, atau mengunjungi ke rumah bagi yang tidak memiliki telepon

  5. Mencatat beberapa kejadian:

    • Guru dan siswa yang terlambat,

    • Guru dan siswa yang pulang sebelum waktunya,

    • Kelas yang pulang / dipulangkan sebelum waktunya,

    • Kejadian-kejadian penting lainnya

  6. Mengawasi siswa sewaktu berada diluar kelas karena istirahat. Dan keliling kelas sambil mengingatkan siswa untuk beristirahat bagi siswa yang masih berada di dalam kelas

  7. Petugas piket harus hadir paling sedikit 5 menit sebelum bel masuk.

  8. Melaporkan kasus-kasus yang bersifat khusus kepada wali kelas atau guru pembimbing

  9. Mengawasi berlakunya tata tertib sekolah

KODE ETIK PENDIDIK

  1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

  2. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan negara

  3. Menjunjung tinggi harkat dan martabat peserta didik

  4. Berbakti kepada peserta didik dalam membantu mereka mengembangkan diri

  5. Bersikap ilmiah dan menjunjung tinggi pengetahuan, ilmu, teknologi, dan seni sebagai wahana dalam pengembangan peserta didik

  6. Lebih mengutamakan tugas pokok dan atau tugas negara lainnya daripada tugas sampingan

  7. Bertanggung jawab, jujur, berprestasi, dan akuntabel dalam bekerja

  8. Dalam bekerja berpegang teguh kepada kebudayaan nasional dan ilmu pendidikan

  9. Menjadi teladan dalam berperilaku

  10. Berprakarsa

  11. Memiliki sifat kepemimpinan

  12. Menciptakan suasana belajar atau studi yang kondusif

  13. Memelihara keharmonisan pergaulan dan komunikasi serta bekerja sama dengan baik dalam pendidikan

  14. Mengadakan kerja sama dengan orang tua siswa dan tokoh- tokoh masyarakat

  15. Taat kepada peraturan perundang-undangan dan kedinasan

  16. Mengembangkan profesi secara kontinu

  17. Secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi

TATA TERTIB GURU DAN STAF

  1. Hari Dinas selama 6 hari kerja

  2. Mempersiapkan sarana dan kelengkapan proses pembelajaran

  3. Mengisi daftar hadir saat datang dan pulang

  4. Mengisi jurnal kegiatan pembelajaran sehari-hari

  5. Mengumpulkan jurnal kegiatan pada akhir semester

  6. Melaksanakan tugas piket sesuai jadwal yang telah disepakati

  7. Melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya

  8. Memahami dan mengamalkan Wawasan Wiyata Mandala

  9. Apabila berhalangan hadir dalam dinas, harus:

    • Ada pemberitahuan (surat / kurir / telepon / SMS)

    • Substansi izin harus jelas dan sesuai ketentuan kedinasan

    • Ada surat dokter (apabila sakit lebih dari 3 hari)

    • Memberikan/mengirimkan tugas untuk siswa melalui guru piket

  10. Mengikuti upacara bendera setiap hari Senin/hari besar nasional

  11. Melaksanakan tugas menjadi pembina upacara sesuai dengan jadwal