Kegiatan ekstrakurikuler sebagai wadah pengembangan potensi peserta didik, dapat memberikan dampak positif dalam penguatan pendidikan karakter. Peserta didik diharapkan dapat mengembangkan karakter profil Pelajar Pancasila yaitu : (1) berkebinekaan global, (2) bergotong royong, (3) kreatif, (4) bernalar kritis, (5) mandiri, dan (6) beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia.
Satuan pendidikan memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan kegiatan ekstrakurikuler sebagai wahana memfasilitasi pengembangan bakat dan minat peserta didik. Oleh sebab itu, kegiatan ekstrakurikuler harus dikelola secara sistematis dan terpola agar bermuara pada pencapaian tujuan yang dimaksud. Agar dapat menyusun dan mengembangkan kegiatan ekstrakurikuler yang tersistem dan terpola sekolah perlu memahami cara dan tahapan diperlukan panduan yang dapat membimbingsatuan pendidikan dalam menyelenggarakannya.
Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, ekstrakurikuler adalah kegiatan pengembangan karakter dalam rangka perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian peserta didik secara optimal yang dilakukan di luar jam belajar kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan.
JENIS EKSTRAKURIKULER
Ekstrakurikuler wajib adalah kegiatan ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh peserta didik. Kegiatan ekstrakurikuler Wajib yang dimaksud berbentuk pendidikan kepramukaan, yang diatur khusus dalam Peraturan Permendikbud RI Nomor 63 tahun 2014.
Ekstrakurikuler pilihan adalah kegiatan ekstrakurikuler yang dapat dikembangkan dan diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan dapat diikuti oleh peserta didik sesuai bakat dan minatnya masing-masing. Pilihan bidang yang dikembangkan tiap sekolah akan berbeda-beda seperti eksktrakurikuler seni, olahragam sains, mapun keagamaan, dan lain-lain.
FUNGSI EKSTRAKURIKULER
Pengembangan, yaitu sebagai wahana pengembangan minat dan bakat peserta didik.
Sosial, yaitu sebagai wahana untuk memperluas pengalaman bersosialisasi, praktik keterampilan berkomunikasi, dan internalisasi nilai-nilai karakter.
Rekreatif,yaitu dilakukan dalam suasana gembira dan menyenangkan, sehingga suasana ini menunjang proses perkembangan potensi/kemampuan personal peserta didik.
Persiapan Karir, yaitu sebagai wahana memfasilitasi persiapan peserta didik melalui pengembangan bakat dan minat dalam bidang ekstrakurikuler yang diminati.
PRINSIP KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
Partisipasi Aktif, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler menuntut keikutsertaan peserta didik secara penuhsesuai dengan minat dan pilihan masing-masing.
Menyenangkan,yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan dalam suasana yang menggembirakan bagi peserta didik.
BENTUK KEGIATAN EKSTRAKURIKULERÂ
Krida, misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya;Â
Karya ilmiah, misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya;Â
Latihan olah-bakat latihan olah-minat, misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya;Â
Keagamaan, misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis alquran, retreat; atauÂ
Bentuk kegiatan lainnya.Â
English Club
Kegiatan Lomba Bahasa Inggris - EC
Volly
ROHIS
Jurnalistik
PMR
Nihon Club
Karate
KIR
Paduan Suara
Modern Dance
Bulutangkis
PMR
Angklung
Basket
Futsal
OSIS dan MPK
PASKIBRA
Pencak Silat
Pramuka