Standar Modul Analisa Customer Commercial Car
Proses analisa kredit unit komersial adalah langkah yang penting untuk mengevaluasi dan menganalisis risiko dari berbagai aspek mengenai kelayakan calon customer sebelum memberikan kredit atau pembiayaan, karena proses survey dan dokumen yang dipersyaratkan untuk unit komersial berbeda dengan unit passanger yang mana kebutuhan unit komersial digunakan untuk operasional kegiatan usaha dan biasanya dari hasil usaha itu juga yang akan digunakan untuk membayarkan angsuran dari unit komersial tersebut, maka dari itu tim survey harus dibekali pengetahuan yang cukup luas untuk menggali informasi dan menganalisa si calon customer tentang kegiatan usaha yang dijalankan, kesesuaian peruntukan unit, kesesuaian harga unit, karoseri dll, serta tim survey harus percaya diri dalam memutuskan lanjut proses atau reject.
Merupakan tahap awal dalam proses survey atau penilaian yang dilakukan sebelum survey untuk mempersiapkan dan merencanakan pengumpulan data apa saja yang dibutuhkan serta membuat janji survey dengan calon customer. Tahap ini membantu memastikan bahwa proses survey berjalan dengan lancar dan menghasilkan data yang relevan dan akurat.
To Do List Pra Survey :
Menghubungi calon customer/PIC terkait (badan usaha) untuk membuat jadwal survey
Meminta foto dokumen awal seperti KTP pemohon dan pasangan atau KTP dan NPWP direksi/pengurus perusahaan jika badan usaha (bisa dikim via WA/email) untuk dilakukan pengecekan awal SLIK/Pefindo untuk memastikan si calon customer tidak termasuk kategori "bad character"
Meminta calon customer untuk mempersiapkan dokumen yang dipersyaratkan ketika proses survey dilakukan (detail dokumen yang diminta akan diinfokan pada slide dokumen persyaratan kredit)
Menggali informasi dan profil si calon customer baik dari internet maupun media sosial (facebook, instagram dll), apakan memiliki informasi negative atau terkait dengan PEP (Politically Exposed Person), contoh : awali dengan kata "kasus" sebelum mengetik nama/badan usaha calon customer pada checking internet
Cek menggunakan aplikasi Getcontact atau Truecaller (download di Play Store) untuk memastikan nama si calon customer benar sesuai yang diinformasikan/bukan atas nama
Mengecek "negative customer" MTF pada sistem estar
Merupakan serangkaian langkah yang dilakukan penyedia pembiayaan (MTF) untuk mengumpulkan informasi dan data dari calon customer terkait dengan pengajuan kredit kendaraan yang akan dibiayai. Tujuan dari proses ini adalah untuk menilai kelayakan calon customer dan mengidentifikasi risiko yang akan terjadi kedepannya.
To Do List Survey :
Sebelum melakukan survey kerumah/tempat usaha calon customer wajib untuk melakukan cek lingkungan baik ke warung terdekat, tetangga (min 2 - 5 rumah dari rumah calon customer) atau ketua RT setempat untuk memastikan si calon customer tersebut benar merupakan warga setempat atau hanya pendatang (sewa/kontrak/kos), informasi dari hasil cek lingkungan bisa dikonfirm ulang ke calon customer dibuktikan dengan dokumen kepemilikan rumah yang dilampirkan (bila tidak sesuai akan menjadi warning dan penilaian (-)
Tidak disarankan survei dengan sales dealer agar SO/AO objektif dan independen dalam menilai si calon customer, bebas tanpa tekanan atau konflik kepentingan
Wajib survey kerumah/kantor dan tempat usaha (toko/pasar/gudang/site/kebun dll) agar memastikan kebenaran kepemilikan rumah/kantor dan tempat usaha calon customer (note : SO/AO wajib foto selfie bersama calon customer/PIC survey di lokasi serta foto aset usaha/stock dagangan milik calon customer)
Meminta kelengkapan data/syarat dokumen pengajuan kredit yang sudah diinformasikan sebelumnya ketika pra survey (detail dokumen yang diminta akan diinfokan pada slide dokumen persyaratan kredit)
Menggali informasi yang sebanyak - banyaknya tentang kegiatan usaha yang dilakukan, rekanan usaha/bouwheer, lama usaha (biasanya tertera pada izin pendirian usaha), aset unit yang sudah dimiliki beserta bukti dokumennya, kontrak kerja yang berjalan dan yang akan berjalan
Mengkonfirmasi kembali ke calon customer mengenai pengajuan permohonan kreditnya dari spesifikasi kendaraan yang akan diajukan yaitu merek, tipe, warna dan tahun kendaraan juga mengenai skema kredit yaitu harga kendaraan, DP, tenor, asuransi dan administrasi
Menginformasikan hak dan kewajiban si calon customer ketika sudah menjadi debitur MTF
Konfirmasi ke PIC rekanan usaha/bouwheer/pemilik proyek agar memastikan usaha yang dijalankan benar/sesuai dan sudah berjalan minimal 2 tahun (karena customer yang baru memulai usaha rentan macet karena belum berpengalaman dalam menjalankan usaha tersebut)
IDENTITAS
KTP Pemohon
KTP Pasangan
Kartu Keluarga
NPWP
Optional :
Akta/Buku Nikah (Jika Customer sudah menikah tapi belum memiliki KK)
Note :
-Minimal 21 thn atau sudah menikah
-Max 60 thn pada saat pembiayaan berakhir (karyawan), max 65 thn (wiraswasta & professional) tenor max 3 thn
DOMISILI
Sertifikat
PBB (Pajak Bumi Bangunan) min thn terakhir
Segel
Perjanjian/Akad Kredit
AJB (akta Jual Beli)
Perjanjian/kuitansi sewa rumah
SK Rumah Dinas
Note : salah satu yang dimiliki
KEUANGAN
Karyawan
- Slip Gaji 3 bulan terakhir
- SK Pengangkatan/SK Terakhir
- Rekening Tabungan 3 bln terakhir
Wiraswasta
- Rekening Tabungan 3 bln terakhir
- Nota usaha 3 bulan terakhir
- Kontrak kerja/SPK
Profesional
- Surat Izin Praktik
LEGALITAS USAHA (khusus wiraswasta)
Izin Usaha (SIUP/SITU/NIB)
Surat Keterangan Usaha
Jenis perusahaan yang dibiayaai MTF :
Perseroan Terbatas (PT),
Commanditaire Vennotschap (CV),
Firma,
Koperasi,
Yayasan,
Persekutuan perdata (Kantor Akuntan Pajak (KAP), Assosiate Notaris, Law Firm & Rekan, dll) yang memiliki Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga atau Akta Pendirian/Akta Perubahan
LEGALITAS
Akta Pendirian/Anggaran Dasar
Akta Perubahan
KTP Direksi & Komisaris (sesuai tertera di akta pendirian/perubahan)
SK Kemenkumham
NPWP Badan Usaha
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) / NIB (Nomor Induk Berusaha)
SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) bagi daerah yang belum menerapkan sistem pengelolaan perizinan terpadu secara elektronik
Note : Ketentuan Lama berdirinya badan usaha min 2 tahun
DOMISILI
Bukti Kepemilikan Kantor/Gedung
- Sertifikat
- PBB (Pajak Bumi Bangunan) min thn terakhir
- Perjanjian/Kwitansi Sewa kantor/gedung
Note : salah satu yang dimiliki
KEUANGAN
Rekening transaksi usaha 3 bln terakhir
Kontrak Kerja/SPK/Invoice yang sudah berjalan dan yang akan berjalan
Note :
Untuk Pokok Hutang pengajuan diatas 2,5 Miliar atau jumlah unit yang diajukan lebih dari 10 unit (yang mana mendahului) baik new customer maupun customer existing MTF (Additional Order/AO) maka cabang wajib membuat Memo Usulan Kredit/MUK dan Rekomendasi Kredit/RK serta melampirkan data tambahan Laporan keuangan minimal 2 tahun terakhir, MUK dan RK yang sudah dibuat oleh cabang (SH & CRH) dikirimkan email ke dept. Corporate SME
Tujuan email : Cover regional :
wisnu.wisnawa@mtf.co.id (regional 2, 4 & 9)
arhamul.wildan@mtf.co.id (regional 1, 3 & 7)
mochtar.kiki@mtf.co.id (regional 5, 6 & 8)
CC email :
PIC :
Wisnu 0812 9097 7243
Wildan 0812 8022 8561
Kiki 0878 0411 0118
Perhatikan kewajaran harga OTR (cek pricelist harga otr Jakarta, pastikan harga otr tidak jauh selisih lebih tinggi dgn batasan max selisih 10% dari harga otr Jakarta
Cek kesesuain chassis dan tipe karoseri dengan jenis usaha yang dijalankan (contoh kasus tidak sesuai, usaha tambang batubara tapi karoseri yang diajukan tangki CPO dll)
Cek kondisi usaha minimal sudah berjalan > 2 thn (usaha yang baru berjalan/merintis rentan komplek masalah karena selain baru penyesuaian dan belum menguasai medan juga masih perlu banyak mengeluarkan biaya operasional/modal awal sehingga cash flow usaha masih belum stabil)
Cek apakah sudah memiliki aset unit commercial sebelumnya (usahakan customer sudah memiliki aset unit commercial untuk menjalankan operasional usahanya karena customer yang belum memiliki aset unit belum memiliki pengalaman maintanance unit commercial)
Cek dan konfirmasi rekanan usaha/bouwheer tentang kebenaran usaha yang dijalankan dan cek transaksi pembayaran apakah tercermin masuk direkening (usahakan konfirmasi ke PIC yang memiliki kewenangan dengan kontrak kerja yang berjalan)
Apabila unit commercial untuk operasional angkutan barang usaha sendiri pastikan cek stock barang usaha/toko/gudang milik customer dan konfirmasi ke pegawainya kebenaran dan kesesuaian kepemilikian usaha
Link cek update harga TBS dan CPO : https://spks.or.id
Penjelasan di lingkup perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan Kelapa Sawit adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran kelapa sawit.
Usaha Perkebunan Kelapa Sawit adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa Perkebunan Kelapa Sawit.
Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah pekebun kelapa sawit dan/atau perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mengelola Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.
Pekebun Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Pekebun adalah perseorangan Warga Negara Indonesia yang melakukan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Perusahaan Perkebunan adalah badan usaha yang berbadan hukum, didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia yang mengelola Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dengan skala tertentu.
Hasil Perkebunan Kelapa Sawit adalah semua produk tanaman Perkebunan Kelapa Sawit dan pengolahannya yang terdiri atas produk utama, produk olahan untuk memperpanjang daya simpan, produk sampingan, dan produk ikutan.
Perkebunan kelapa sawit merupakan salah satu usaha yang sangat populer di berbagai wilayah di Indonesia khususnya diwilayah kalimantan, sumatra dan sulawesi yang mana saat ini usaha perkebunan sawit merupakan salah satu penyumbang devisa terbesar bagi negara karena minyak sawit memiliki nilai harga jual yang cukup tinggi, maka dari itu usaha perkebunan kelapa sawit sangat diminati bagi pelaku usaha baik dari perorangan maupun badan usaha dalam menjalankan bisnis perkebunan kelapa sawit.
Sebelum melakukan analisa kita harus memahami secara detail alur proses dari penanaman kelapa sawit hingga menjadi minyak sawit dan bagian apa saja dari kelapa sawit yang memiliki nilai manfaat/nilai jual.
Penanaman kelapa sawit
Merupakan kegiatan dalam perkebunan kelapa sawit yang menjadi tolak ukur hasil produksi yang akan didapatkan dalam kegiatan panen nantinya. Jika penanaman kelapa sawit di kebun dilakukan dengan baik dan benar, maka tanaman yang dihasilkan adalah tanaman kelapa sawit yang produktif.
Ada dua jenis tanah atau lahan yang cocok untuk dijadikan sebagai media tanam kelapa sawit. Yang pertama adalah lahan mineral dan yang kedua adalah lahan gambut. Tahapan penanaman kelapa sawit pada kedua jenis lahan atau tanah tersebut berbeda, terutama dari persiapan dan pemadatannya.
Tanah atau lahan mineral perlu dipersiapkan minimal 1 bulan sebelum kegiatan tanam, tujuannya adalah untuk mematangkan tanah. Untuk tanah atau lahan gambut, areal yang akan digunakan perlu dibiarkan selama 6 bulan terlebih dahulu untuk memicu pemadatan secara alami. Khusus untuk tanah atau lahan gambut, pemadatan jalur tanam kelapa sawit tidak boleh dilakukan ketika musim hujan dan harus dilakukan secara mekanis.
Pada areal tanam, Anda perlu membuat lubang tanam. Lubang tanam pada areal yang akan ditanami perlu dibuatkan titik pancang tanaman dengan ukuran 60 cm x 60 cm x 60 cm. Lubang tanam ini harus dibuat minimal dua minggu sebelum hari H proses penanaman.
Bibit yang akan digunakan adalah bibit yang telah berumur 11 sampai dengan 15 bulan, atau minimal 9 bulan pada kondisi tertentu. Jika terdapat bibit tua maka daunnya dipangkas terlebih dahulu sekitar 1,25 sampai dengan 1,5m dari pangkal pelepah dan dibentuk kerucut dengan kemiringan 30 sampai dengan 45 derajat.
Adapun hal yang perlu diperhatikan terkait pelaksanaan penanaman adalah penentuan pola tanamnya. Pola tanam untuk kelapa sawit biasanya berbentuk segitiga sama sisi. Jarak tanam antara satu tanaman dengan tanaman lainnya harus optimal, sehingga setiap tanaman dapat hidup dengan baik.
Panjang jarak tanam ditentukan berdasarkan tipe tanah dan jenis bibit. Umumnya untuk tanah mineral, posisi tanaman yang optimal adalah 136 – 143 pokok/ha. Untuk tanah gambut, posisi tanaman yang optimal sekitar 156 pokok/ha.
Panen Kelapa Sawit
Panen adalah kegiatan pemotongan tandan dari pohon hingga pengangkutan ke pabrik. Keberhasilan panen akan menunjang pencapaian produktivitas tanaman. Sebaliknya, panen yang kurang efektif akan menghambat pencapaian produktivitas tanaman kelapa sawit.
Sebelum pemotongan tandan buah matang dilakukan, pemanen perlu mengamati buah matang panen di pohon pada ancaknya masing-masing terlebih dahulu. Tujuannya yaitu melihat kematangan buah dengan rata - rata kelapa sawit siap panen berumur 3 - 5 tahun (panen menggunakan dodos) dan yang berumur 7 tahun keatas sudah menggunakan egrek dengan tinggi > 4 meter.
Ada baiknya jika tandan terhindar dari cacat (terbuka, sobek) pada saat pemotongan, pengangkutan ke Tempat Pemungutan Hasil (TPH), hal ini dimaksudkan untuk mencegah naiknya kadar asam lemak bebas (ALB). Secara umum persentase ALB setelah dipotong yaitu 0,2-0,7% dan setelah jatuh ke tanah dapat meningkat menjadi 0,9-1,0% setiap 24 jam, sehingga tidak disarankan untuk mengumpulkan Tandan Buah Segar (TBS) terlalu lama setelah dipanen.
Hasil panen tahun pertama sampai ke tiga, paling sedikit 5 brondolan per janjang dengan interval kurang dari 10 hari. Untuk tanaman yang lebih tua standar kematangan maksimum adalah 3 – 5 brondolan per janjang sebelum panen dengan interval kurang dari 10 hari. Jika interval panen, tidak dapat dihindari lebih dari 14 hari.
Ciri tandan matang :
Warna buah orange kemerahan
Sudah ada buah yang lepas (memberondol)
Hasil Penen Kelapa Sawit :
Pada saat kelapa sawit berumur 3 tahun : 0.6 ton/ha
Pada saat kelapa sawit berumur 4 tahun : 0.8 ton/ha
Pada saat kelapa sawit berumur 5 tahun : 1.2 ton/ha
Pada saat kelapa sawit berumur diatas 5 tahun : 1.5 ton/ha
Proses pengolahan TBS sampai menjadi minyak kelapa sawit/Crude Palm Oil (CPO)
Di Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit, jembatan timbang yang dipakai menggunakan sistem komputer untuk mengukur berat (tonase) semua Truk Pengangkut Tandan Buah Sawit (TBS) baik dari Perkebunan Sawit Swasta, perkebunan rakyat (plasma) dan perkebunan pemerintah (PTPN). Jembatan Timbang adalah salahsatu tahapan awal dalam proses pembuatan kelapa sawit menjadi CPO.
Prinsip kerja dari jembatan timbang yaitu kendaraan pengangkut Buah Sawit melewati jembatan timbang lalu berhenti ± 5 menit, kemudian berat kendaraan pengangkut buah sawit dicatat awal sebelum Tandan Buah Sawit dibongkar dan di sortir, kemudian setelah dibongkar dari kenderaan pengangkut kembali ditimbang, lalu selisih berat awal dan akhir adalah berat TBS yang diterima pabrik kelapa sawit.
Buah kelapa sawit yang masuk ke Pabrik Kelapa Sawit, kualitas & kematangannya harus diperiksa dengan baik. Proses pemeriksaan buah sawit ini sering disebut sortir buah. Jenis buah yang masuk ke Pabrik Sawit pada umumnya jenis Tenera atau jenis Dura. Kriteria matang panen merupakan faktor yang sangat penting dalam pemeriksaan kualitas buah sawit di stasiun penerimaan Buah.
Tingkat Pematangan buah sawit mempengaruhi terhadap rendamen minyak dan ALB (Asam Lemak Buah/ FFA = Free Fatty Acid) yang dapat dilihat pada tabel berikut :
Proses Perebusan buah Sawit (Sterilizer)
Lori buah yang telah diisi Tandan Buah Segar dimasukan ke dalam sterilizer dengan memakai capstan. Sterilizer saat ini ada berbagai model:
Sterilizer Horizontal (konvensional)
Vertical Sterilizer
Continuous Sterilizer (CS) – Hak Paten CB-MODIPALM (Malaysia)
Oblique Sterilizer
Tujuan perebusan :
Mengurangi peningkatan asam lemak bebas (ALB/FFA)
Mempermudah proses pelepasan buah sawit pada threser
Menurunkan kadar air buah sawit
Melunakkan daging buah sawit, sehingga daging buah sawit mudah lepas dari biji (nut)
Proses Penebah (Threser Process)
ada beberapa alat/mesin disini:
Hoisting Crane (jika memakai rebusan horizontal)
Fungsi dari Hoisting Crane adalah untuk mengangkat lori buah sawit dan menuangkan isi lori buah sawit ke bunch feeder (hooper). Dimana lori yang diangkat tersebut berisi Tandan Buah Sawit yang sudah direbus.
Threser (Bantingan)
Fungsi dari Thresing adalah untuk melepaskan buah sawit dari janjangannya (tandan sawit) dengan cara mengangkat dan membantingnya serta mendorong janjang kosong (tandan kosong sawit) ke empty bunch conveyor (konveyor tandan kosong sawit).
Proses Pengempaan (Pressing Process)
Proses Kempa adalah dimulai dari pengambilan minyak dari buah Kelapa Sawit dengan jalan pelumatan (di mesin digester) dan pengempaan (di mesin screw press sawit). Baik buruknya pengoperasian peralatan mempengarui efisiensi pengutipan minyak. Proses ini terdiri dari :
Digester
Setelah buah pisah dari janjangan (tandan sawit), lalu buah dikirim ke Digester dengan cara buah masuk ke Conveyor Under Threser yang berfungsi untuk membawa buah sawit ke Fruit Elevator yang fungsinya untuk mengangkat buah sawit keatas, lalu masuk ke distribusi conveyor (distributing conveyor) yang kemudian menyalurkan buah sawit masuk ke Digester. Di dalam digester tersebut buah atau berondolan yang sudah terisi penuh, akan diputar atau diaduk dengan menggunakan pisau pengaduk (stirring arm) yang terpasang pada bagian poros II, sedangkan pisau bagian dasar sebagai pelempar atau mengeluarkan buah sawit dari digester ke screw press.
Fungsi Digester :
1.Melumatkan daging buah sawit
2.Memisahkan daging buah sawit dengan biji (nut)
3.Mempersiapkan Feeding ke dalam mesin screw Press
4.Mempermudah proses pengepresan minyak di mesin screw Press PKS
Proses pemanasan / melembutkan buah sawit
Screw Press (mesin kempa ulir sawit)
Fungsi dari Mesin Screw Press dalam proses produksi kelapa sawit adalah untuk memeras berondolan buah sawit yang telah dicincang, dilumat di digester untuk mendapatkan minyak kasar. Buah – buah sawit yang telah diaduk secara bertahap dengan bantuan pisau – pisau pelempar dimasukkan kedalam feed screw conveyor dan mendorongnya masuk ke dalam mesin kempa ulir sawit ( palm oil twin screw press ). Oleh adanya tekanan screw yang ditahan oleh cone, berondolan buah sawit tersebut diperas sehingga melalui lubang – lubang press cage, minyak dipisahkan dari serabut dan biji. Selanjutnya minyak menuju stasiun klarifikasi (clarification station), sedangkan ampas (cake) dan biji (nut) masuk ke stasiun kernel.
Proses Pemurnian Minyak (Clarification Station)
Setelah melewati proses Screw Press (masih banyak proses produksi di pabrik kelapa sawit yang akan dijelaskan dalam artikel lain) maka didapatlah minyak kasar / Crude Oil dan ampas press yang terdiri dari fiber. Kemudian Crude Palm Oil masuk ke stasiun klarifikasi dimana proses pengolahannya sebagai berikut :
Sand Trap Tank ( Tangki Pemisah Pasir)
Setelah di press (salah satu proses pabrik sawit) maka Crude Palm Oil yang mengandung air, minyak, lumpur masuk ke Sand Trap Tank. Fungsi dari Sand Trap Tank adalah untuk menampung pasir/manangkap pasir yang ada. Temperatur pada sand trap mencapai 95 °C
Vibro Separator / Vibrating Screen (Ayakan Getar)
Fungsi dari Vibro Separator adalah untuk menyaring Crude Oil dari serabut – serabut (fiber) yang dapat mengganggu proses pemisahan minyak. Sistem kerja mesin penyaringan itu sendiri dengan sistem getaran – getaran (simetris) , dan pada Vibro kontrol perlu penyetelan pada bantul yang di ikat pada elektromotor supaya Getaran berkurang dan pemisahan lebih efektif.
Continuous Settling Tank (CST) / Vertical Clarifier Tank (VCT)
Fungsi dari Continuous Settling Tank (CST atau sering disebut juga Clarification Settling Tank) adalah untuk memisahkan minyak, air dan kotoran (Non Oily Solid / NOS) secara gravitasi. Dimana minyak dengan berat jenis yang lebih kecil dari 1 akan berada pada lapisan atas dan air dengan berat jenis = 1 akan berada pada lapisan tengah sedangkan Non Oily Solid (NOS ) dengan berat jenis lebih besar dari 1 akan berada pada lapisan bawah. Fungsi Skimmer dalam CST adalah untuk membantu mempercepat pemisahan minyak dengan cara mengaduk (stirring) dan memecahkan padatan serta mendorong lapisan minyak yang mengandung lumpur (Sludge). Temperatur yang cukup (95 °C) akan memudahkan proses pemisahan ini. Prinsip kerja didalam CST dalam proses pengolahan pada pabrik kelapa sawit adalah dengan menggunakan prinsip keseimbangan antara larutan yang berbeda berat jenis. Prinsip bejana bertekanan diterapkan dalam mekanisme kerja di CST (continuous settling tank) sesuai alur proses produksi pabrik kelapa sawit.
Oil Tank
Fungsi dari Oil Tank adalah sebagai tempat sementara Oil sebelum diolah oleh Purifier. Proses Pemanasan dilakukan dengan menggunakan Steam Coil (koil pemanas) untuk mendapatkan temperatur yang diinginkan yakni 95° C. Kapasitas Oil Tank bermacam macam tergantung kapasitas PKS.
Oil Purifier (Pemurni Minyak)
Fungsi dari Oil Purifier (pemurni minyak) adalah untuk mengurangi kadar air dalam minyak sawit dengan prinsip kerja sentrifugal. Pada saat alat ini dilakukan proses diperlukan temperatur suhu sekitar 95o C.
Vacuum Dryer
Fungsi dari Vacuum Dryer dalam proses produksi kelapa sawit menjadi cpo adalah untuk mengurangi kadar air dalam minyak produksi. Cara kerjanya sendiri adalah minyak disimpan dalam bejana melalui nozzle/ Nozel. Suatu jalur re-sirkulasi dihubungkan dengan suatu pengapung didalam bejana supaya jikalau ketinggian permukaan minyak menurun pengapung akan membuka dan men-sirkulasi minyak kedalam bejana.
Sludge Tank (Tangki Lumpur)
Fungsi dari Sludge Tank adalah tempat tampung sementara sludge ( bagian dari minyak kasar yang terdiri dari padatan dan zat cair) sebelum diolah oleh sludge seperator / sludge centrifuge (low speed separator). Pemanasan dilakukan dengan menggunakan sistem injeksi untuk mendapatkan temperatur yang dinginkan yaitu sekitar 95° C.
Sand Cyclone / Pre- cleaner
Fungsi dari Sand Cyclone adalah untuk menangkap pasir yang terkandung dalam sludge (lumpur) dan untuk memudahkan proses selanjutnya.
Rotary Brush Strainer ( Saringan Berputar)
Fungsi dari Rotary Brush Strainer adalah untuk mengurangi serabut yang terdapat pada sludge (lumpur) sehingga tidak mengganggu kerja Sludge Separator / Sludge Centrifuge. Brush Strainer ini terdiri dari saringan dan sikat (besi) yang berputar.
Sludge Separator / Low Speed Sludge Centrifuge
Fungsi dari Sludge Seperator / Low Speed Sludge Centrifuge adalah untuk mengambil minyak yang masih terkandung dalam sludge dengan prinsip gaya sentrifugal. Dengan gaya sentrifugal, minyak yang berat jenisnya (BJ) lebih kecil akan bergerak menuju poros dan terdorong keluar melalui sudut – sudut ruang tangki pisah (separating tank). Sludge Separator ada terdiri atas : Low Speed (sering disebut juga Sludge Centrifuge) dan High Speed Separator. Mesin ini adalah salah satu bagian dari mesin untukproses pengolahan limbah pabrik kelapa sawit / proses pengolahan limbah cair pabrik kelapa sawit.
Storage Tank (Tangki Timbun CPO)
Fungsi dari Storage Tank (Tangki Timbun) dalam proses pengolahan kelapa sawit sampai menjadi cpo adalah untuk penyimpanan sementara minyak produksi yang dihasilkan sebelum dikirim. Storage Tank harus rutin dibersihkan secara terjadwal dan pemeriksaan kondisi Steam Oil harus dilakukan secara rutin supaya temperatur nya terjaga, selain itu apabila terjadi kebocoran pada pipa Steam Oil dapat mengakibatkan naiknya kadar air pada CPO dan terganggunya proses pengolahan pabrik minyak kelapa sawit / proses produksi industri kelapa sawit
Proses Pengolahan Biji ( Kernel Station )
Sudah dijelaskan bahwa setelah pengepresan akan menghasilkan Crude Oil dan Fiber. Fiber tersebut akan masuk ke stasiun Kernel (alur proses pengolahan pabrik kelapa sawit), dibawah ini ada beberapa alat dalam proses pengolahan biji (salah satu proses pengolahan kelapa sawit menjadi pko) :
Cake Breaker Conveyor (CBC)
Kegunaan dari Cake Breaker Conveyor adalah untuk membawa dan memecahkan gumpalan Cake dari stasiun Press (mesin screw press) ke depericarper.
Depericarper
Kegunaan dari Depericarper adalah untuk memisahkan fiber dengan nut dan membawa fiber untuk menjadi bahan bakar boiler (ketel uap). Fungsi kerjanya adalah tergantung pada berat massa, yang berat massanya lebih ringan (fiber) akan terhisap oleh fan / blower. Yang massanya lebih berat (nut) akan masuk menuju ke Nut Polishing drum.
Fungsi dari Nut Polishing Drum adalah :
Membersihkan biji (nut) dari serabut – serabut yang masih melekat
Membawa nut (biji) dari Depericarper ke Nut transport
Memisahkan nut (biji) dari sampah (dirt)
Memisahkan gradasi nut (biji)
Nut Silo
Fungsi dari Nut Silo adalah tempat penyimpanan sementara nut (biji) sebelum diolah pada proses berikutnya. Bila proses pemecahan nut (biji) dengan menggunakan mesin nut Cracker / Ripple Mill, maka nut silo harus dilengkapi dengan sistem pemanasan (Heater)
Riplle Mill (Nut Cracker)
Fungsi dari riplle Mill adalah untuk memecahkan nut (biji) . Pada Ripple Mill terdapat rotor rod bagian yang berputar serta Ripple Plate bagian yang diam. Nut (biji sawit) masuk diantara rotor dan Ripple Plate sehingga saling berbenturan dan memecahkan cangkang dari nut (biji sawit).
Claybath
Fungsi dari Claybath adalah untuk memisahkan cangkang dan inti sawit pecah (broken kernel) yang besar dan beratnya hampir sama. Proses pemisahan dilakukan berdasarkan kepada perbedaan berat jenis (BJ) . Bila campuran cangkang dan inti dimasukan kedalam suatu cairan yang berat jenisnya diantara berat jenis cangkang dan inti maka untuk berat jenisnya yang lebih kecil dari pada berat jenis larutan akan terapung diatas dan yang berat jenisnya lebih besar akan tenggelam. Kernel (inti sawit) memiliki berat jenis lebih ringan dari pada larutan kalsium karbonat sedangkan cangkang berat jenisnya lebih besar.
Hydro Cyclone
Fungsi Hydro Cyclone adalah:
Mengutip kembali inti yang terikut dalam cangkang
Mengurangi loses (inti cangkang) dan kadar kotoran (dirt)
Kernel Tray Dryer
Fungsi dari Kernel Tray Dryer adalah untuk mengurangi kadar air (moisture content) yang terkandung dalam inti produksi. Jika kandungan air tinggi pada inti (kernel) akan mempengaruhi nilai penjualan, karena jika kadar air tinggi maka ALB (Asam Lemak Bebas / Free Fatty Acid) juga tinggi. Pada Kernel Silo ada 3 tingkatan yaitu atas 70 derajat celcius, tengah 60 derajat celsius, bawah 50 derajat celcius. Pada sebagian Pabrik Sawit ada yang menggunakan sebaliknya yaitu atas 50 derajat, tengah 60 derajat celsius, dan bawah 70 derajat celcius.
Kernel Storage
Fungsi dari Kernel Storage (Penyimpanan Inti) ini adalah untuk tempat penyimpanan inti produksi sebelum dikirim keluar untuk dijual. Kernel Storage pada umumnya berupa bulk Kernel silo yang seharusnya dilengkapi dengan fan / blower agar uap yang masih terkandung dalam inti (kernel) dapat keluar dan tidak menyebabkan kondisi dalam Storage lembab yang pada akhirnya menimbulkan jamur pada Inti (kernel).
Bagian-bagian sawit yang memiliki nilai jual :
Cangkang Sawit
adalah tempurung sawit yang merupakan bagian yang keras dan terdapat pada buah kelapa sawit. Secara umum, kelapa sawit ini memiliki fungsi sebagai pelindung dari isi atau kernel dari buah sawit tersebut. Dan secara umum, sebenarnya bagian ini hampir sama dengan tempurung dari kelapa yang sering Anda jumpai.
Dalam industri pengolahan sawit, cangkang sawit adalah nilai tambah yang cukup memiliki nilai tinggi. Karena pada dasarnya, cangkang sawit adalah limbah industri, namun ternyata bisa dimanfaatkan sebagai sumber kebutuhan energi. Beberapa banyak yang menggunakan cangkang sawit ini untuk pengganti batu bara. Dengan memanfaatkan limbah dari produksi sawit ini, maka setidaknya bisa menekan biaya produksi. Selain itu, cangkang sawit juga memiliki nilai ekonomis karena cangkang sawit bisa dijual dengan harga yang lumayan tinggi, sehingga bisa menjadi pemasukan lain.
Dan secara umum sebenarnya di dalam cangkang sawit adalah mengandung beberapa bahan. Di dalam tempurung sawit mengandung kadar air yang lembab hingga 7%. Selain itu, ada juga kadar abu atau ash dengan kandungannya hingga 3%, ada juga kadar yang menguap sekitar 68% dan kadar dari karbon aktif murni mencapai kisaran 21%.
Manfaat cangkang Sawit
Sebenarnya cangkang sawit adalah sendiri memiliki beragam jenis manfaat. Manfaat pertama dari cangkang sawit adalah memberikan efek baik pada buah sawitnya sendiri yakni sebagai pelindung dari isi buah sawit. Manfaat selanjutnya adalah sebagai bahan bakar pengganti batu bara, gas alam dengan cara memanfaatkan kadar karbon aktif yang ada di dalam cangkang sawit.
Selain itu, bisa juga digunakan untuk arang, asap cair yang mengandung beberapa senyawa yang cukup berguna untuk pengawet alami serta bisa juga sebagai bahan campuran untuk makanan ternak. Dan khusus untuk bahan bakar, sebenarnya ada beberapa alasan mengapa banyak masyarakat menggunakan cangkang sakit sebagai bahan bakar diantaranya :
Hemat biaya, artinya dengan menggunakan cangkang sawit maka biaya akan dialokasikan untuk suplai bahan bakar
Membantu mengurangi polusi udara, pengguna cangkang sawit adalah lebih dinilai jauh lebih ramah untuk lingkungan karena kadar karbon sulfur yang ada didalam kandungan dari buah ini jauh lebih rendah sehingga resiko pencemaran udaranya juga jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan batu bara.
Janjangan kosong (Jangkos) kelapa sawit
Janjangan kosong (jangkos) kelapa sawit, yang juga dikenal sebagai tandan kosong kelapa sawit (TKKS), memiliki beberapa manfaat sebagai pupuk untuk lahan kebun kelapa sawit. Berikut adalah beberapa manfaat utamanya:
Peningkatan Kandungan Organik: Janjangan kosong kelapa sawit mengandung sejumlah besar bahan organik, seperti serat, lignin, dan residu tumbuhan lainnya. Ketika digunakan sebagai pupuk, mereka dapat meningkatkan kandungan bahan organik dalam tanah, memperbaiki struktur tanah, dan meningkatkan kemampuan penahan air tanah.
Peningkatan Kesuburan Tanah: Janjangan kosong kelapa sawit mengandung nutrisi penting seperti nitrogen (N), fosfor (P), dan kalium (K), serta unsur hara mikro lainnya. Penggunaan janjangan kosong sebagai pupuk dapat meningkatkan kesuburan tanah dan memberikan nutrisi yang dibutuhkan oleh tanaman kelapa sawit.
Peningkatan Ketersediaan Air: Janjangan kosong kelapa sawit dapat membantu meningkatkan retensi air dalam tanah karena kemampuan mereka menyerap dan menyimpan air. Ini sangat penting dalam kondisi iklim kering atau saat periode kekeringan, di mana janjangan kosong dapat membantu menjaga kelembaban tanah dan mencegah kekeringan tanah.
Pengendalian Gulma: Penggunaan janjangan kosong kelapa sawit sebagai bahan penutup tanah dapat membantu mengurangi pertumbuhan gulma. Janjangan kosong yang digunakan sebagai penutup tanah membantu menutupi permukaan tanah sehingga gulma sulit untuk tumbuh dan berkembang biak.
Pengurangan Erosi Tanah: Penggunaan janjangan kosong kelapa sawit sebagai penutup tanah juga dapat membantu mengurangi erosi tanah. Lapisan janjangan kosong yang ditempatkan di permukaan tanah dapat melindungi tanah dari aliran air yang berlebihan dan mencegah erosi oleh air hujan.
Link cek update harga batubara : https://www.minerba.esdm.go.id/harga_acuan
Penjelasan di lingkup Pertambangan Batubara
Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.
Pertambangan Batubara adalah Pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal. Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.
Kontrak Karya yang selanjutnya disebut KK adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral.
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disebut PKP2B adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Batubara.
Pengangkutan adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk memindahkan Mineral dan/atau Batubara dari daerah tambang dan/atau tempat Pengolahan dan/atau Pemurnian sampai tempat penyerahan.
Penjualan adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk menjual hasil Pertambangan Mineral atau Batubara.
Batubara/bahan bakar fosil adalah sumber energi terpenting untuk pembangkitan listrik dan berfungsi sebagai bahan bakar pokok untuk produksi baja dan semen.
Indonesia adalah salah satu produsen dan eksportir batubara terbesar di dunia. Sejak tahun 2005, ketika melampaui produksi Australia, Indonesia menjadi eksportir terdepan batubara thermal. Porsi signifikan dari batubara thermal yang diekspor terdiri dari jenis kualitas menengah (antara 5100 dan 6100 cal/gram) dan jenis kualitas rendah (di bawah 5100 cal/gram) yang sebagian besar permintaannya berasal dari Cina dan India. Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia, cadangan batubara Indonesia diperkirakan habis kira-kira dalam 83 tahun mendatang apabila tingkat produksi saat ini diteruskan.
Berkaitan dengan cadangan batubara global, Indonesia saat ini menempati peringkat ke-9 dengan sekitar 2.2 persen dari total cadangan batubara global terbukti berdasarkan BP Statistical Review of World Energy. Sekitar 60 persen dari cadangan batubara total Indonesia terdiri dari batubara kualitas rendah yang lebih murah (sub-bituminous) yang memiliki kandungan kurang dari 6100 cal/gram.
Ada banyak kantung cadangan batubara yang kecil terdapat di pulau Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Papua, namun demikian tiga daerah dengan cadangan batubara terbesar di Indonesia adalah Sumatra Selatan, Kalimantan Selatan &Kalimantan Timur.
Perizinan Berusaha Pertambangan Terbaru
Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah pusat yang dilaksanakan melalui pemberian (Pasal 6 PP 96/2021):
Nomor induk berusaha;
Sertifikat standar; dan/atau
izin
Izin bagi usaha pertambangan terdiri atas (Pasal 6 ayat (4) PP 96/2021) :
Izin Usaha Pertambangan (IUP)
IUP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan (Pasal 1 angka 10 PP 96/2021). IUP diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan oleh (Pasal 9 PP 96/2021): Badan Usaha terdiri atas Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau Badan Usaha swasta; Koperasi; atau perusahaan perseorangan meliputi perusahaan firma dan perusahaan komanditer. IUP diterbitkan setelah pemohon memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, persyaratan lingkungan dan persyaratan finansial (Pasal 32-35 PP 96/2021).
Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)
IUPK adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus untuk wilayah mineral logam batubara (Pasal 1 angka 12 jo. Pasal 74 ayat (1) PP 96/2021). IUPK diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan oleh (Pasal 68 ayat 1 PP 96/2021): BUMN; BUMD; atau Badan Usaha swasta. Sama seperti IUP, IUPK diterbitkan setelah pemohon memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, persyaratan lingkungan dan persyaratan finansial (Pasal 88-91 PP 96/2021).
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/perjanjian
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/perjanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (Pasal 1 angka 14 PP 96/2021). Izin ini diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan oleh pemegang Kontrak Karya (KK) atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) setelah pemohon memenuhi syarat administratif, syarat teknis, syarat lingkungan dan syarat finansial (Pasal 115 jo. Pasal 119 PP 96/2021).
Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
IPR adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas (Pasal 1 angka 11 PP 96/2021). IPR diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan oleh (Pasal 62 ayat 1 PP 96/2021):
Orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat; atau
Koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat.
Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)
SIPB adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu (Pasal 1 angka 13 PP 96/2021). SIPB diberikan untuk pengusahaan pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu (Pasal 129 ayat 3 PP 96/2021). SIPB diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan oleh (Pasal 129 ayat 1 PP 96/2021):
BUMD/Badan Usaha milik desa;
Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri;
Koperasi; atau Perusahaan perseorangan.
Untuk dapat mengantongi SIPB, pemohon wajib memenuhi persyaratan administrasi, teknis, lingkungan dan finansial sesuai ketentuan Pasal 131 PP 96/2021).
Izin penugasan Izin Pengangkutan dan penjualan Izin usaha ini diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral atau Batubara (Pasal 1 angka 16 PP 96/2021).
Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas Mineral atau Batubara diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan oleh (Pasal 135 ayat 1 PP 96/2021):
Badan Usaha;
Koperasi; atau
perusahaan perseorangan
Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)
IUJP adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan (Pasal 1 angka 16 PP 96/2021).
Dalam hal ini, pemegang IUP atau IUPK wajib menggunakan perusahaan jasa pertambangan lokal dan/atau nasional dalam melaksanakan kegiatan usahanya (Pasal 137 ayat (1) PP 96/2021).
Sanksi
Sebagai pelaku usaha yang akan memulai aktivitas pertambangan, perlu melakukan perizinan berusaha pertambangan untuk memperoleh legalitas guna menjalankan usaha dengan baik sehingga terhindar dari sanksi pidana maupun sanksi administratif.
Sanksi pidana Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar (Pasal 158 UU 3/2020).
Sanksi administratif Bagi pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk Penjualan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan PP 96/2021 dikenai sanksi administratif berupa (Pasal 185 ayat 2 PP 96/2021):
Peringatan tertulis;
Penghentian sernentara sebagian atau seluruh kegiatan, Eksplorasi atau Operasi produksi; dan/atau
Pencabutan IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk Penjualan.
Penjelasan di lingkup Jasa angkutan/Tranportasi Darat
Angkutan Barang adalah perpindahan barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan, angkutan barang terbagi 2 yaitu :
angkutan Barang umum, yaitu merupakan Angkutan Barang pada umumnya yang tidak berbahaya dan tidak memerlukan sarana khusus.
angkutan Barang Khusus,terdari dari barang berbahaya yaitu;
barang yang mudah meledak;
gas mampat, gas cair, atau gas terlarut pada tekanan atau temperatur tertentu;
cairan mudah terbakar;
padatan mudah terbakar;
bahan penghasil oksidan;
racun dan bahan yang mudah menular;
barang yang bersifat radioaktif;
barang yang bersifat korosif;
Barang Berbahaya lainnya
dan barang tidak berbahaya, yitu :
Barang Curah;
Peti Kemas;
tumbuhan;
hewan hidup;
Alat Berat;
pengangkutan Kendaraan Bermotor.
Mobil Barang adalah Kendaraan Bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang.
Jenis mobil barang :
mobil bak muatan terbuka;
mobil bak muatan tertutup;
mobil tangki; dan
mobil penarik
Barang Berbahaya adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
Barang Curah adalah barang yang berwujud cairan atau butiran yang diangkut dalam jumlah besar dengan kontainer/tangki atau bak/ruang muatan Mobil Barang dan tidak dikemas.
Plakat atau Label Barang Berbahaya adalah informasi mengenai Barang Berbahaya yang berbentuk belah ketupat yang harus dipasang pada bagian luar kendaraan dan bagian luar kemasan sesuai dengan standar pengangkutan Barang Berbahaya internasional.
Limbah adalah sisa yang dihasilkan suatu usaha dan/atau kegiatan.
Peti Kemas adalah bagian dari alat angkut yang berbentuk kotak serta terbuat dari bahan yang memenuhi syarat, bersifat permanen dan dapat dipakai berulang-ulang, yang memiliki pasangan sudut serta dirancang secara khusus untuk memudahkan angkutan barang dengan satu atau lebih moda transportasi, tanpa harus dilakukan pemuatan kembali, peti kemas diklasifikasikan sebagai berikut:
peti kemas ukuran 20 kaki;
peti kemas ukuran 40 kaki; dan
peti kemas ukuran 45 kaki.
Kereta Tempelan adalah sarana untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh Kendaraan Bermotor penariknya.
Muatan Sumbu adalah jumlah tekanan roda pada suatu sumbu yang menekan jalan.
Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum.
Surat Muatan Barang adalah surat yang menerangkan pemilik barang, jenis, jumlah barang/berat barang, dimensi barang, tarif, data awak kendaraan serta tujuan pengirim.
Usaha jasa angkutan/tranportasi merupakan salah satu industri yang berkembang dengan pesat di Indonesia, bisnis jasa transportasi menawarkan prospek yang menarik bagi para pelaku usaha angkutan/transportasi. Potensi terbesar yang ditawarkan adalah pertumbuhan pesat dalam permintaan jasa transportasi dalam masyarakat yang semakin bergerak, kebutuhan akan transportasi yang efisien terus meningkat. Bisnis ini juga memberikan potensi pendapatan yang stabil karena kebutuhan transportasi merupakan kebutuhan dasar yang tidak tergantikan.
Sebagai tim survey harus memperhatikan dari berbagai sudut pandang yang mempengaruhi keberlangsungan usaha tetap berjalan lancar,
PENGENALAN JENIS KAROSERI UNIT COMMERCIAL CAR
ESTIMASI HARGA ALL KAROSERI WILAYAH JAKARTA
UPDATE PRICE LIST OTR TRUCK ISUZU KATEGORI 2 & 3 WILAYAH JAKARTA
UPDATE PRICE LIST OTR JANUARI 2024 PICK UP & TRUCK ISUZU KATEGORI 2 & 3 SENASIONAL
UPDATE PRICE LIST OTR TRUCK MITSUBISHI KATEGORI 2 & 3 WILAYAH JAKARTA
UPDATE PRICE LIST OTR PICK UP MITSUBISHI WILAYAH JATIM, BALI & NTB
UPDATE PRICE LIST OTR PICK UP MITSUBISHI WILAYAH JABODETABEK
UPDATE PRICE LIST OTR SINGEL CABIN TOYOYA WILAYAH JABODETABEK
UPDATE PRICE LIST OTR PICK UP WILAYAH SENASIONAL
UPDATE PRICE LIST OTR TRUCK HINO KATEGORI 2 WILAYAH JAKARTA
UPDATE PRICE LIST OTR TRUCK HINO KATEGORI 3 WILAYAH JAKARTA
PENJELASAN DBR
WORKING INSTRUCTION PERHITUNGAN DBR
TEMPLATE PERHITUNGAN DBR PERORANGAN KARYAWAN & WIRASWASTA
TEMPLATE PERHITUNGAN DBR BADAN USAHA
TEMPLATE PERHITUNGAN DBR PERORANGAN KARYAWAN
DRAFT MEMO USULAN KREDIT (MUK)
DRAFT REKOMENDASI KREDIT (RK)
Hubungi [email] untuk mendapatkan informasi selengkapnya
mengenai project ini