PROSEDUR MUTASI SISWA
SMA NEGERI 1 RANDANGAN
TAHUN PELAJARAN 2021-2022
MUTASI/PINDAH MASUK
Mengisi Formulir
Penerimaan Menyerahkan Surat Keterangan Pindah/Mutasi dari sekolah asal
Menyerahakan foto kopi ijasah SMP/MTs yang dilegalisasi
Menyerahkan foto kopi SKHUN yang dilegalisasi
Menyerahkan buku rapor dengan keterangan mutasi di dalamnya
Mempunyai NISN
Mempunyai Surat Berkelakuan Baik dari sekolah asal
Peminatan yang diinginkan sesuai dengan peminatan di sekolah asal
Surat Keterangan keluar dari Dapodik di sekolah Asal
Menyerahkan Pas Foto 3X4 4 Lembar
MUTASI/ PINDAH KELUAR
Mengajukan permohonan pindah/mutasi
Mendapatkan persetujuan dari sekolah yang diinginkan
Rapor Asli dan Foto Copy
Apabila surat mutasi/pindah diberikan, sekolah tidak mempunyai tanggung jawab terhadap segala hal yang dihadapi siswa
JALUR/PROSEDUR MUTASI SISWA/PINDAH
Pemohon menemui mengisi buku tamu
Pemohon menemui Kepala Sekolah secara langsung atau melalui Waka Kesiswaan.
Apabila memenuhi ketentuan dan disetujui kepala sekolah, Waka Kesiswaan mengkoordinasikan tentang penentuan kelas calon siswa baru dengan Waka Kurikulum
Waka kesiswaan/Kurikulum mengkonfirmasikan kelas yang ditentukan kepada Tata Usaha
Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan berkas ke Tata Usaha.
Pemohon menyelesaikan administrasi yang sudah ditentukan
Tata usaha memasukkan data ke buku induk/dapodik
Tata Usaha mengkonfirmasikan kepada wali kelas sekaligus menyerahkan rapor
Tata usaha mengkonfirmasikan mutasi siswa (keluar/masuk) ke pihak pembuat daftar hadir siswa.
Wali kelas mengkonfrmasikan mutasi siswa (keluar/masuk) ke Kepala Sekolah Melalui Waka Kurikulum dan Waka Kesiswaan.
Randangan, 17 Juni 2021
Kepala Sekolah,
Fadlun Saleh, S.Ag., M.Pd
NIP 197704142006042025
Dasar Hukum Perpindahan SIswa dari Kurikulum K 13 ke Kurikulum Merdeka atau Sebaliknya