Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim adalah unit pelaksana teknis di bidang konservasi dan sumber daya alam hayati yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE). Unit ini dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.8/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam. BBKSDA Jatim dipimpin oleh seorang Kepala Balai Besar (Eselon II-b). Kantor BBKSDA Jatim berkedudukan di Surabaya dengan 3 kantor Bidang KSDA Wilayah yang berkedudukan di Madiun, Gresik dan Jember serta 6 kantor seksi wilayah di Kediri, Bojonegoro, Surabaya, Pamekasan, Banyuwangi dan Probolinggo.
BBKSDA Jawa Timur mempunyai tugas penyelenggaraan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya di Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Wisata Alam dan Taman Buru serta koordinasi teknis pengelolaan Taman Hutan Raya dan Kawasan Ekosistem Esensial berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut di atas termasuk ke dalam tipologi A dengan susunan terdiri dari :
Sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.8/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016, dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BBKSDA Jawa Timur, ditetapkan 23 (dua puluh tiga) Resort Konservasi Wilayah (RKW) di masing-masing Seksi Konservasi Wilayah yang merupakan jabatan non struktural.