INSPEKTORAT
DAERAH
KABUPATEN
KARANGASEM
INSPEKTORAT
DAERAH
KABUPATEN
KARANGASEM
Audit adalah proses pemeriksaan independen dan objektif terhadap kegiatan ekonomi atau laporan keuangan suatu organisasi untuk menilai kebenaran, keakuratan, efektivitas, efisiensi, dan keandalannya berdasarkan standar tertentu.
Reviu adalah kegiatan penelaahan atas suatu kegiatan oleh APIP untuk memberikan keyakinan terbatas terhadap kebenaran informasi berdasarkan prosedur yang disepakati.
Evaluasi adalah proses penilaian yang sistematis dan objektif terhadap suatu kebijakan, program, atau kegiatan yang sedang berjalan atau telah selesai untuk mengetahui pencapaian tujuan dan sasaran serta dampaknya.
Monitoring Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan adalah proses pemantauan yang dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), termasuk Inspektorat, untuk memastikan bahwa rekomendasi hasil pemeriksaan yang berasal dari BPK, BPKP, dan/atau Inspektorat telah ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa secara tepat waktu, sesuai rekomendasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Asistensi, fasilitasi, dan advokasi adalah bagian dari fungsi pencegahan dan pembinaan oleh Inspektorat sebagai APIP, agar tata kelola pemerintahan daerah berjalan akuntabel, transparan, dan sesuai aturan, sambil tetap melindungi pejabat yang bekerja dengan integritas.
Pengaduan masyarakat yang berkadar pengawasan adalah laporan atau aduan dari masyarakat yang berisi dugaan adanya penyimpangan, pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, atau tindakan tidak sesuai peraturan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah atau unit kerja tertentu, yang memerlukan tindak lanjut dalam bentuk kegiatan pengawasan oleh Inspektorat (APIP).
Monitoring, evaluasi, dan pelaporan penanganan benturan kepentingan adalah satu rangkaian proses penting dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan akuntabel. Inspektorat/APIP sebagai pengawas intern memegang peran kunci dalam memastikan bahwa penanganan benturan kepentingan dilakukan secara serius dan sistematis.
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, meliputi uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, menurut UU No. 20 Tahun 2001 jika gratifikasi tersebut tidak dilaporkan dan berhubungan dengan jabatan, maka bisa dianggap sebagai suap. Inspektorat memiliki peran penting yaitu menangani laporan gratifikasi dari pegawai di lingkungan instansi, Membina dan mengawasi OPD atau unit kerja lain terkait kepatuhan pengendalian gratifikasi.
Whistle Blowing System (WBS) adalah sistem pelaporan pelanggaran yang disediakan oleh instansi untuk menerima informasi dari pegawai atau masyarakat mengenai dugaan tindakan penyimpangan yang terjadi dalam organisasi, dengan menjamin perlindungan terhadap identitas pelapor.
Korupsi adalah tindakan penyalahgunaan kekuasaan, jabatan, atau wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok, yang merugikan keuangan atau perekonomian negara dan/atau melanggar etika serta hukum.