SISTEM EKONOMI KAPITALISME
Gerakan Kritik Monarkisme dan Pembebasan Feodalisme yang Malah Menimbulkan Kesenjangan Sosial
Gerakan Kritik Monarkisme dan Pembebasan Feodalisme yang Malah Menimbulkan Kesenjangan Sosial
KAPITALISME Jika kalian buka google dan menulis "Apa itu kapitalisme?" Yang keluar akan seperti ini:
"Kapitalisme adalah sistem ekonomi di mana perdagangan, industri dan alat-alat produksi dikendalikan oleh pemilik swasta dengan tujuan memperoleh keuntungan dalam ekonomi pasar. Pemilik modal dalam melakukan usahanya berusaha untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya.". - Google
Kapitalisme merupakan hasil dari pemikiran Adam smith seorang tokoh mahzab klasik, doktrin yang diajarkan melalui bukunya "The Welth Of Nation". Tetapi, meskipun kapitalisme terlahir dari pemikiran Adam Smith, orang yang pertama kali mempopulerkan secara terminologi ialah Karl Marx di bukunya yang berjudul "Das Kapital" yang ditulis bersama Angel setalah 100 tahun kematian Adam Smith.
Pada awalnya, kapitalisme ini adalah gerakan pembebasan. Gerakan yang mengkritik monarkisme dan feodalisme. Adam Smith menghendaki kebebasan individu:
"semua orang berhak berdagang bebas, berhak mendapatkan keadilan yang tidak memihak dan berhak atas hak milik yang dimiliki, dan terjamin hak tersebut tidak dapat dirampas pemerintah sewaktu-waktu."
Adam Smith percaya bahwa dalam persaingan pasar bebas, akan memberikan kemakmuran bagi semua orang. Dalam bukunya "the welth of nation" Adam Smith menggunakan istilah commercial Sociaty bukan Kapitalisme dalam pemikiranya tersebut.
Menurut Karl Marx, persaingan pasar bebas ini malah menimbulkan konsekuensi yang sangat negatif bagi masyarakat "Melebarnya kesenjangan sosial". Pemilik modal atau kaum borjuis akan mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dari kaum pekerja atau buruh akan dirugikan dengan mekanisme pasar bebas.
Menurut Karl Marx, mekanisme pasar telah memberikan keuntungan yang sangat besar bagi kaum borjuis. Melalui mekanisme pasar kaum borjuis yang memegang alat produksi dapat mengeksploitasi para buruh yang menjalankan alat produksi untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.
Karl Marx mengajukan formula M-C-M atau Money - Comodity - Money, sebagai contoh:
“Saya ingin membuka toko brand baju, karena buka toko itu butuh karyawan gabisa dilakukan sendiri, otomatis saya merekrut dua pegawai, tidak lama dari itu tokonya laku keras dan sukses. Satu bulan bisa menghasilkan uang 50jt, lalu uang 50jt ini saya potong untuk gaji pegawai sebesar 3jt untuk dua orang, jadi satu orangnya 1,5jt dan 3jt untuk oprasional lainya. Jadi sisa uang 44jt. Dari sisa uang 44jt ini masuk kerekening pribadi, dan di alokasikan untuk membuka cabang toko lain untuk mendapatkan uang lagi, begitu seterusnya. Ini yang dimaksud Karl Marx formula M-C-M kapitalisme.
KAPITALISME DAN LIBERALISME
Kapitalisme dan Liberisme adalah dua hal yang terkait namun berbeda. Tetapi banyak diantara kita mendefinisikan atau menyamakan bahwa kapitalisme itu sama dengan liberalisme atau sebaliknya.
Padahal Liberalisme adalah ideologi dan kapitalisme adalah media produksi atau sistem ekonomi. Kita bisa menjadi liberal tapi bukan berarti kita menjadi seorang kapitalis atau kita bisa menjadi seorang kapitalis tapi bukan di lingkungan yang liberal.
Contohnya di Cina misalnya, banyak kaum ploretar dibayar dengan upah rendah sedangkan kaum borjuisnya atau pengusahanya sukses-sukses. Jadi, menyamakan kapitalisme dan liberalisme itu adalah suatu hal yang keliru.
Karl Marx menggunakan terminologi kapitalisme ini adalah bentuk kritik terhadap kaum borjuis, karena mereka telah rakus menggrogoti kaum proletar yang tidak berdaya. Eksistensi orang kaya dan orang miskin sangat kontras, kesenjangan ekonomi yang diciptakan atau disetrukturalkan ini tidak lain untuk melanggengkan kapitalisme ini hidup dengan tenang.
Jika kalian bertanya, kenapa kapitalisme ini sangat langgeng? Jawabanya karena adanya peran penguasa yang bekerja sama dengan investor dan tidak memikirkan rakyat kecil atau rakyat yang tidak mempunyai modal (buruh).
Pada tahun 2020 lalu, unjuk rasa digelar di berbagai kota untuk menolak diberlakukanya undang-undang sapu jagat Cipta Kerja yang disusun oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia khususnya nomor 11 tahun 2020 UU Cipta Kerja.
Unjuk rasa ini menuntut keadilan kepada pemerintah supaya berlaku adil terhadap kaum buruh. Ada 10 tuntutan kepada pemerintah salah satunya adalah:
"Berikan perlindungan dan jaminan kepastian kerja, hapus sistem kerja kontrak, alih daya, sistem magang dan stop politik upah murah serta berlakukan upah sesuai kualitas hidup layak."
Berikut UU Cipta Kerja yang dinilai rugikan Buruh:
1. Sistem kerja kontrak
Dalam UU Cipta Kerja, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tidak dibatasi periode dan batas waktu kontrak Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja mengubah ketentuan Pasal 59 pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja menyebut, pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Penggunaan frasa "tidak terlalu lama" mengubah ketentuan soal batas waktu pekerjaan yang penyelesaiannya "tiga tahun" sebagai salah satu kriteria PKWT. Hal ini diyakini akan membuat pengusaha leluasa menafsirkan frasa "tidak terlalu lama" dan makin menipisnya kepastian kerja bagi buruh.
Demikian juga perpanjangan PKWT yang kemudian diatur Peraturan Pemerintah (PP). KSPI, misalnya, menyatakan, dengan pengaturan ini buruh dapat dikontrak dalam jangka pendek, tanpa periode, dan secara terus menerus atau tanpa batas waktu sehingga menyebabkan buruh kehilangan kesempatan menjadi karyawan tetap (PKWTT).
2. Praktik Outsourcing meluas
UU Cipta Kerja tidak mengatur batasan kriteria pekerjaan yang dapat dipekerjakan secara alih daya atau outsourcing. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, outsourcing hanya dapat dilakukan jika suatu pekerjaan terlepas dari kegiatan utama atau terlepas dari kegiatan produksi.
UU Cipta Kerja tidak memberikan batasan demikian. Akibatnya, praktik outsourcing diprediksi makin meluas. Selain itu, dalam UU Cipta Kerja juga hanya mengatur peralihan perlindungan pekerja pada perusahaan penyedia jasa atau vendor lain. Hal ini sebagaimana amanat Putusan Mahkamah Kontitusi (MK) Nomor 27/PUU-IX/2011.
Sementara itu, peralihan hubungan kerja dari vendor ke perusahaan pemberi kerja sebagaimana diatur UU Nomor 13 Tahun 2003 tidak tercantum dalam UU Cipta Kerja.
Alhasil, peluang agar hubungan kerja pekerja outsourcing beralih ke perusahaan pemberi kerja makin kecil.
3. Waktu kerja eksploitatif
Dalam UU Cipta Kerja, batasan maksimal jam lembur dari tiga jam dalam sehari dan 14 jam dalam sepekan, menjadi empat jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu.
Selain akan berakibat pada kesehatan buruh, besaran upah lembur yang diterima juga tidak akan sebanding. Mengingat, upah minimum yang menjadi dasar penghitungan upah lembur didasarkan pada mekanisme pasar berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
4. Berkurangnya hak cuti dan istirahat
Dalam UU Cipta Kerja, istirahat bagi pekerja hanya diperoleh sekali dalam sepekan. Dengan demikian, pengusaha tidak mempunyai kewajiban untuk memberikan waktu istirahat selama dua hari kepada pekerja yang telah bekerja selama lima hari dalam sepekan.
Apalagi, dalam UU Cipta Kerja juga buruh dapat dikenakan wajib lembur. Selain itu, UU Cipta Kerja juga menghilangkan hak cuti panjang selama dua bulan bagi buruh yang telah bekerja minimal selama enam tahun.
5. Rentan alami phk
Buruh rentan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), salah satunya ketika mengalami kecelakaan kerja. Pasal 81 angka 42 UU Cipta Kerja menyisipkan Pasal 154A mengenai alasan pemutusan pemutusan hubungan kerja.
Salah satu alasannya yakni pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan.
Sementara itu, pasal 172 UU Ketenagakerjaan menyatakan buruh berhak atas dua kali pesangon jika mengalami PHK karena sakit berkepanjangan melebihi 12 bulan. Namun, ketentuan ini dihapus melalui UU Cipta Kerja.
Peran produk penguasa dalam melanggengkan kapitalisme, bahwa ketimpangan antara kapitalisme dengan buruh sangat kontras.
Sumber:
The Weilth Of Nation, Adam Smith.
Das Kapital, Karl Marx.
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/01/11505841/5-poin-uu-cipta-kerja-yang-dinilai-rugikan-buruh?page=all
Foto : LBH Jakarta