Bagi tenaga kesehatan dan pengelola fasilitas pelayanan kesehatan yang akan mengajukan akun Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK), harap memperhatikan ketentuan berikut:
Pengajuan akun SISDMK dilakukan dengan mengisi Formulir Permohonan Akun SISDMK yang tersedia. Pastikan seluruh data yang diisikan benar, lengkap, dan valid.
Bagi tenaga kesehatan yang akan membuka praktik mandiri, wajib memenuhi ketentuan berikut:
Memiliki kualifikasi pendidikan profesi sesuai ketentuan yang berlaku.
Melakukan registrasi fasilitas pelayanan kesehatan secara online.
Memperoleh kode registrasi fasilitas pelayanan kesehatan sebelum mengajukan akun SISDMK.
Klinik wajib melakukan registrasi fasilitas pelayanan kesehatan secara online dan memperoleh kode registrasi sebelum mengajukan akun SISDMK.
Bagi sarana kefarmasian, pengajuan akun SISDMK dapat dilakukan secara langsung melalui Formulir Permohonan Akun SISDMK, tanpa harus melalui tahapan registrasi fasyankes online sebagaimana ketentuan pada praktik mandiri dan klinik.
Registrasi fasyankes online dapat dilakukan melalui tautan berikut:
🔗 Registrasi Fasyankes Online:
https://dfo.kemkes.go.id/v2/
📚 Materi Simplifikasi Registrasi Fasyankes:
https://bit.ly/SIMPLIFIKASI_RegistrasiFasyankes
Silakan pelajari materi tersebut sebagai panduan dalam proses registrasi.
Mohon pastikan persyaratan dan kelengkapan data telah terpenuhi sebelum mengajukan permohonan agar proses verifikasi dapat berjalan lancar.