Sistem Informasi Revisi Internal Anggaran

SIREVIAN atau Sistem Informasi Revisi Internal Anggaran ini merupakan platform yang dibuat berdasarkan kondisi yang ada di Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan terkait permintaan unit eselon 2 yang ingin melakukan dan mengusulkan penyesuaian program, kegiatan, dan anggaran (revisi anggaran) pada Tahun Anggaran berjalan.


Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2021, Revisi Anggaran adalah perubahan rincian anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan APBN Tahun Anggaran 2021 dan disahkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2021. Dalam PMK tersebut pada pasal 2 disebutkan terkait perlu dilakukannya revisi anggaran sebagai berikut:

1. Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah;

2. Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap;

3. Revisi Administrasi

Pasal 5 butir 1 membagi kewenangan dalam proses revisi anggaran sebagai berikut:

  1. Revisi Anggaran yang diproses oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan,

  2. Revisi Anggaran yang diproses oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan

  3. Revisi Anggaran yang diproses oleh Kuasa Pengguna Anggaran.


Batas akhir penerimaan usulan dan penyampaian pengesahan revisi anggaran dijelaskan pada PMK tersebut pada Bab VI Pasal 31 tertulis sebagai berikut:

a. tanggal 29 Oktober 2021, untuk Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran (DJA);

b.tanggal 30 Nopember 2021, untuk Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB);

Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi, Sekretariat Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan memfasilitasi dan memberikan bentuk baru dalam memberikan pelayanan terkait hal tersebut diatas melalui pengisian formulir pengajuan usulan revisi secara online dengan harapan usulan revisi tersebut dapat langsung diproses dengan cepat dan tepat waktu.

Platform ini dapat dimanfaatkan dengan syarat sebagai berikut:

  1. Sekretaris Deputi Bidang Penguatan Risbang selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) akan menerbitkan surat pemberitahuan terkait penerimaan usulan revisi anggaran dalam tahun anggaran berjalan;

  2. Unit Eselon 2 di Deputi Bidang Penguatan Risbang dapat melakukan atau mengajukan revisi anggaran sesuai batas waktu yang sudah tercantum didalam surat yang diinfokan oleh Sekretaris Deputi Bidang Penguatan Risbang atau KPA;

  3. langkah selanjutnya dapat melakukan pengajuan usulan revisi pada formulir yang tertera dibagian sebelah kanan;

  4. Usulan revisi tersebut setelah diterima oleh Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi akan dilakukan verifikasi dan kelengkapan data dukung, setelah lengkap akan dilakukan proses revisi melalui aplikasi SAKTI;

  5. Cepat/lambatnya revisi tersebut disesuaikan dengan jenis revisi yang diajukan sesuai PMK 208 Tahun 2020 Pasal 5 Butir 1;

  6. Hasil Revisi berupa Petikan DIPA atau POK dengan ADK (Arsip Data Komputer) yang akan dikirimkan ke masing-masing Operator SAS Unit Eselon 2;


TTD

Sekretariat Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan

Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional

Formulir Revisi Anggaran Internal Risbang