Jl. Pangeran Hidayatullah RT. 13 RW. 01 Kelurahan Banua Anyar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin
Kementerian PANRB melalui Kedeputian bidang Pelayanan Publik terus mendorong setiap instansi pemerintah agar menginput informasi pelayanan publik ke dalam Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP).
Kebijakan PermenPANRB No.13 Tahun 2017 tentang SIPP menjelaskan, SIPP adalah media informasi elektronik satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat.
Dasar hukum dari SIPP adalah UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan PermenPANRB Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Sistem Informasi Pelayanan Publik.
Kami seluruh pegawai
Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Banjarmasin,
siap memberikan pelayanan publik secara prima dengan menjunjung tinggi peraturan yang berlaku
Apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku.
dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar
Layanan Pemakaian Lapangan Olahraga serta sarana dan prasarana pendukung Olahraga lainnya milik Pemerintah Kota Banjarmasin pada Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
Layanan administrasi Rekomendasi Perizinan Usaha Sektor Pariwisata
Layanan administrasi pembuatan Rekomendasi Izin Keramaian/ Kegiatan
Layanan administrasi pembuatan SK Penetapan/ Pengesahan Pokdarwis