Jl. Pangeran Hidayatullah RT. 13 RW. 01 Kelurahan Banua Anyar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin
Kementerian PANRB melalui Kedeputian bidang Pelayanan Publik terus mendorong setiap instansi pemerintah agar menginput informasi pelayanan publik ke dalam Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP).
Kebijakan PermenPANRB No.13 Tahun 2017 tentang SIPP menjelaskan, SIPP adalah media informasi elektronik satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat.
Dasar hukum dari SIPP adalah UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan PermenPANRB Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Sistem Informasi Pelayanan Publik.
Kami seluruh pegawai
Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Banjarmasin,
siap memberikan pelayanan publik secara prima dengan menjunjung tinggi peraturan yang berlaku
Apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku.
dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar
Layanan Pemakaian Lapangan Olahraga serta sarana dan prasarana pendukung Olahraga lainnya
Layanan Konsultasi Perizinan Berusaha Sektor Pariwisata (OSS)
Layanan administrasi pembuatan Rekomendasi Izin Keramaian/ Kegiatan
Layanan administrasi pembuatan SK Penetapan/ Pengesahan Pokdarwis
Layanan Penerimaan Tamu dan Kunjungan Kerja
Layanan Konsultasi dan Pendampingan
Layanan Permintaan Data dan Informasi
Layanan Pelayanan Pengaduan
Layanan Magang dan Praktek Kerja Lapangan
Layanan Menerima Pengunjung di Museum Kota
Layanan Pendaftaran Warisan Tak Benda
Layanan Registrasi Cagar Budaya
Layanan Fasilitasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual
Layanan Hibah Organisasi Kepemudaan dan Olahraga