DINAS KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH

KABUPATEN BEKASI


Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah merupakan perangkat daerah 

Kabupaten Bekasi yang mempunyai tugas pokok urusan pemerintahan 

Bidang Koperasi Usaha Kecil dan Menengah yang meliputi :

Izin Usaha Simpan Pinjam, Izin Kantor Cabang, Cabang Pembantu, 

Kantor Kas, Pemberdayaan Koperasi, Pendidikan dan Pelatihan Koperasi

dan Usaha Kecil Menengah, serta Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi.


Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi Gedung B2. Lantai 3.

Jln.  Deltamas Boulevard Sukamahi,  Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat  17530.