Semua yang perlu Anda ketahui untuk menggunakan pusat bantuan kami secara efektif
SIPONJEN V 3.0 sepenuhnya dibuat dengan GOOGLE WORKSPACE guna memudahkan pengguna
Langkah-langkah dalam membuat pengajuan layanan publik di SIPONJEN :
Siapkan berkas-berkas yang sudah di jelaskan pada Website mijen.semarangkota.go.id;
Pilih pelayanan yang di inginkan dengan mengklik logo atau tulisan pada layanan yang tersedia;
Isi formulir pengajuan;
Submit
Tunggu hingga admin merespon. Let's Enjoy It !
Dapatkan bantuan terkait pengajuan pelayanan
KTP PEMULA
Surat Pengantar RT RW setempat
Fotocopy Kartu Keluarga
Fotocopy Akte Kelahiran
Melakukan Perekaman data kependudukan di dukcapil kecamatan
KTP HILANG
Fotocopy Kartu Keluarga
Surat Kehilangan Kepolisian
KTP RUSAK
Fotocopy Kartu Keluarga
KTP Asli yang rusak
PERSYARATAN PRUBAHAN KK
Surat Pengantar RT RW setempat
Kartu Keluarga Lama (Asli)
Pengisian Formulir Perubahan Biodata
Formulir Permohonan Kartu Keluarga
Data Pendukung yang digunakan untuk perubahan
( Surat Nikah/Akta Nikah, Ijazah Terakhir, Jenis Pekerjaan, Gol Darah, dll )
CP : Kasi Pendaftaran Penduduk 085640506119
cara daftar online : Youtube KTP DAN KIA DUKCAPIL KOTA SEMARANG
PERMOHONAN KK BARU
Surat Pengantar RT RW setempat
Melampirkan KK dan KTP lama
Melampirkan fotocopy Kutipan Akta Perkawinan / Akta Nikah bagi penduduk yang sudah menikah, dengan memperlihatkan dokumen aslinya
Melampirkan fotocopy Kutipan Akta Kelahiran bagi kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga, dengan memperlihatkan dokumen aslinya
Mengisi Data Keluarga dan Biodata setiap Anggota Keluarga
Melampirkan fotocopy Bukti / Ketetapan Ganti Nama (apabila sudah ganti nama), dengan memperlihatkan dokumen aslinya
Asli Surat Keterangan Pindah Datang, bagi penduduk yang pindah tempat tinggal
Khusus bagi penduduk WNI yang baru pindah dan datang dari luar negeri membawa Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri
PERMOHONAN KK BARU BAGI PENDUDUK YANG SUDAH MEMPUNYAI NIK
Permohonan ini khusus bagi penduduk yang sudah terekam datanya dalam Data Kependudukan, namun mengajukan permohonan KK baru karena :
Penduduk yang membentuk rumah tangga baru
Persayaratan yang harus dipenuhi :
Surat Pengantar RT RW setempat
Melampirkan asli KK lama yang sudah ada NIK
Melampirkan fotocopy Kutipan Akta Perkawinan / Akta Nikah, bagi penduduk yang sudah menikah, dengan memperlihatkan dokumen aslinya
Penduduk yang pindah datang
Persayaratan yang harus dipenuhi :
Surat Pengantar RT RW setempat
Melampirkan asli KK lama yang sudah ada NIK
Melampirkan fotocopy Kutipan Akta Perkawinan / Akta Nikah, bagi penduduk yang sudah menikah, dengan memperlihatkan dokumen aslinya
Melampirkan fotocopy Kutipan Akta Kelahiran bagi kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga, dengan memperlihatkan dokumen aslinya
Mengisi Data Keluarga dan Biodata setiap Anggota Keluarga (bila ada perubahan)
Melampirkan fotocopy Bukti / Ketetapan Ganti Nama (apabila sudah ganti nama), dengan memperlihatkan dokumen aslinya
Asli Surat Keterangan Pindah
Penduduk yang KK hilang atau rusak
Persayaratan yang harus dipenuhi :
Surat Pengantar RT RW setempat
Surat Kehilangan dari kepolisian
Melampirkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga yang sudah ada NIK
Melampirkan fotocopy KTP dan KK yang sudah ada NIK
Melampirkan Kartu Keluarga yang rusak bagi yang rusak
Penduduk yang mengalami peristiwa kependudukan / peristiwa lainnya
Persayaratan yang harus dipenuhi :
Melampirkan dokumen pendukung
Melampirkan fotocopy KTP dan KK yang sudah ada NIK
Melampirkan fotocopy Kutipan Akta Perkawinan / Akta Nikah, bagi penduduk yang sudah menikah, dengan memperlihatkan dokumen aslinya
Mengisi formulir Data Keluarga dan Biodata bagi yang ada perubahan
Melampirkan fotocopy Bukti / Ketetapan Ganti Nama (apabila sudah ganti nama), dengan memperlihatkan dokumen aslinya
PERMOHONAN NUMPANG Kartu Keluarga
Permohonan ini khusus bagi penduduk yang sudah terekam datanya dalam Data Kependudukan, namun mengajukan permohonan KK baru karena :
Penduduk yang KK lama dibawa pindah oleh kepala keluarga
Persayaratan yang harus dipenuhi :
Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah
Melampirkan fotocopy KTP dan KK lama yang sudah ada NIK
Mengisi data keluarga dan biodata setiap Anggota Keluarga
Anggota keluarga pindah tempat tinggal
Persayaratan yang harus dipenuhi :
Mengisi Formulir Permohonan Kartu Keluarga
Asli Surat Keterangan Pindah dari daerah asal
Melampirkan fotocopy KK lama yang sudah ada NIK
Melampirkan fotocopy Kutipan Akta Perkawinan / Akta Nikah, bagi penduduk yang sudah menikah, dengan memperlihatkan dokumen aslinya
Mengisi data keluarga dan biodata setiap Anggota Keluarga
Melampirkan Surat Pernyataan bermeterai dari Kepala Keluarga yang ditumpangi
CP : Kasi Pendaftaran Penduduk 085640506119
cara mendaftar online : klik youtube KARTU KELUARGA KK ONLINE DUKCAPIL KOTA SEMARANG
Syarat Perpindahan Keluar Kota Semarang :
Surat Pengantar RT RW setempat
KK Asli
KTP Asli
Surat Nikah/Cerai (apablila sudah menikah/cerai)
Syarat Kedatangan ke Kota Semarang :
Surat Pengantar RT RW setempat
KTP Asli
Surat Pindah dari Daerah Asal
Surat Nikah/Cerai (apablila sudah menikah/cerai)
Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan ( apabila terdapat perubahan elemen data )
Surat Pernyataan Alamat Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan ( apabila kontrak )
Surat Pernyataan Tidak Keberatan Numpang KK ( apabila masuk ke KK induk pemilik rumah )
Akta Kelahiran Baru Lahir :
SETIAP PELAYANAN KELURAHAN MEMBUTUHKAN SURAT PENGANTAR RT RW SETEMPAT
– Asli Surat Kelahiran Rumah Sakit/Bidan
– KTP-EL Kedua Orang Tua Anak dengan status Kawin
– Kartu Keluarga
– Surat Nikah Orang Tua Lengkap Lembar Foto, Biodata, dan Pengesahan KUA/Stempel KUA (Lembar 1234)
Akta Kelahiran lebih dari 10 Tahun:
– Asli DPP-5 Kelurahan
– KTP-EL yang bersangkutan dan Kedua Orang Tua
– Kartu Keluarga
– Surat Nikah Orang Tua Lengkap Lembar Foto, Biodata, dan Pengesahan KUA/Stempel KUA (Lembar 1234)
– Urutan Saudara Kandung (Nama, Tanggal, Bulan, Tahun Lahir)
Syarat Tambahan:
– Jika Kelahiran tahun 1975 kebawah dapat menggunakan SPTJM tanda tangan ybs materai 10.000 + FC KTP 2 Saksi
– Ijasah Yang bersangkutan
– Surat Pernyataan Luar Kota tanda tangan materai 10.000, jika YBS lahir di luar Kota Semarang
– Jika jarak anak terbaru dengan sekarang berjarak 10 tahun lbh menggunakan Surat Pernyataan Jarak anak terbaru dengan sebeblumnya, diketahui RT & RW (Stempel & TTD), tanda tangan ortu materai 10.000 + Buku Kontrol Kehamilan Lengkap
– Jika anak ibu lampirkan Surat Pernyataan anak ibu dan tidak mencantumkan nama ayah di Akta Kelahiran anak, tanda tangan ibu anak materai 10.000
Persyaratan Umum
PENDUDUK WNI
Surat kelahiran dari dokter / bidan / penolong persalinan, diketahui Puskesmas setempat (Asli)
Surat keterangan kelahiran dari Kepala Desa / Lurah (Asli)
Fotokopi KK dan KTP orang tua yang masih berlaku
Fotokopi kutipan akta perkawinan / akta nikah orang tua, dengan memperlihatkan dokumen aslinya
Fotokopi kutipan akta kelahiran orang tua, dengan memperlihatkan dokumen aslinya (kalau ada)
Fotokopi bukti / ketetapan ganti nama (apabila sudah ganti nama) dengan memperlihatkan dokumen aslinya
Surat Pernyataan dibubuhi meterai Rp. 10.000,- apabila jarak anak yang dimohonkan akta dengan anak sebelumnya lebih dari 10 (sepuluh) tahun, dan/atau jarak peristiwa perkawinan dengan anak pertama yang dimohonkan akta lebih dari 10 (sepuluh) tahun, diketahui RT/RW dan Lurah setempat
Fotocopy Ijazah / STTB anak yang bersangkutan (bagi yang sudah memiliki)
Nama dan identitas dua orang saksi pencatatan yang memenuhi persyaratan (berumur 21 tahun ke atas)
Surat Kuasa Pengisian Biodata bermeterai Rp. 10.000,- bagi yang dikuasakan, dan fotocopy KTP Penerima Kuasa
PENDUDUK WNA
Surat kelahiran dari dokter / bidan / penolong persalinan, diketahui Puskesmas setempat (Asli)
Surat keterangan kelahiran WNA dari Kepala Dinas (Asli)
Fotocopy KK dan KTP orangtua, bagi pemegang Izin Tinggal Tetap
Surat Keterangan Tempat Tinggal orangtua, bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas
Paspor, bagi pemegang Izin Kunjungan
Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan / Akta Nikah orang tua, dengan memperlihatkan dokumen aslinya
Surat Pernyataan dibubuhi meterai Rp. 10.000,- apabila jarak anak yang dimohonkan akta dengan anak sebelumnya lebih dari 10 (sepuluh) tahun, atau jarak peristiwa perkawinan dengan anak pertama yang dimohonkan akta lebih dari 10 (sepuluh) tahun, diketahui RT/RW dan Lurah setempat
Nama dan identitas dua orang saksi yang memenuhi persyaratan (berumur 21 tahun ke atas)
Surat Kuasa Pengisian Biodata bermeterai Rp. 10.000,- bagi yang dikuasakan, dan fotocopy KTP Penerima Kuasa
Persyaratan Khusus
Persyaratan pencatatan kelahiran anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orangtuanya dilakukan dengan melampirkan Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian.
AKTA KELAHIRAN HILANG
FC KK + KTP Orang Tua / Ybs.
Surat Kehilangan Asli dari Kepolisian
FC Akta yang hilang
Surat Keterangan Keabsahan dari Dinas Penerbit (jika akta terbitan luar Kota Semarang)
Surat Kuasa + KTP Kuasa (jika dikuasakan)
cara daftar online : https://eservices.dispendukcapil.semarangkota.go.id/
Syarat Kematian WNI:
SETIAP PELAYANAN KELURAHAN MEMBUTUHKAN SURAT PENGANTAR RT RW SETEMPAT
1. Surat Keterangan Kematian Asli
2. KTP dan KK asli almarhum
3. KTP asli pasangan almarhum (jika ada pasangan yang masih hidup)
4. Pelapor harus ahli waris langsung almarhum usia min 21th /sudahmenikah/dikuasakan
5. Fc KTP dan KK pelapor
PelaporanKematianLuarNegeri:
1. KTP dan KK asli almarhum
2. KTP asli pasangan almarhum (jika ada pasangan yang masih hidup)
3. Fc akta kematian luar negeri dan menunjukkan aslinya (bahasa asing)
4. Terjemahan asli keBahasa Indonesia dari akta kematian yang berbahasa asing
5. Fc surat keterangan kematian dari KEDUBES atau KONJEN dan menunjukkan aslinya
6. Fc passport almarhum lengkap menunjukkan aslinya
7. Pelapor harus ahli waris langsung usia min 21th /sudah menikah/dikuasakan
Kematian WNA di Kota Semarang:
1. SKTT asli
2. Fc ijin tinggal (KITAP atau KITAS)
3. Fc passport lengkap
4. Surat keterangan kematian asli
5. Fc surat nikah, KTP dan KK asli pasangan (jika menikah dengan WNI)
6. Pelapor harus ahli waris / pemberi kerja dengan surat tugas /dikuasakan
Surat Keterangan Lahir Mati:
1. Usia kehamilan sudah ada 28 minggu
2. Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit
3. Surat keterangan kematian dari rumah sakit
4. Fc KTP dan KK orang tua
5. Fc surat nikah lengkap orang tua
6. Pelapor harus orang tua almarhum /dikuasakan
Persyaratan yang harus dipenuhi :
1. Penduduk WNI
a. surat kematian (visum) dari dokter/petugas kesehatan (asli) atau DPP-5 dari kelurahan bagi yang meninggal di rumah
b. surat keterangan kematian dari lurah (asli)
c. fotocopy KTP Elektronik dan KK yang bersangkutan
d. fotocopy kutipan akta perkawinan/akta nikah yang meninggal (bagi yang kawin), dengan memperlihatkan dokumen aslinya
e. fotocopy bukti/ketetapan ganti nama (apabila sudah ganti nama), dengan memperlihatkan dokumen aslinya
f. surat penyataan/ketetapan hubungan keluarga dengan yang meninggal bermaterai Rp. 10.000,-
g. nama dan identitas dua orang saksi yang memenuhi persyaratan (berumur 21 tahun ke atas)
h. untuk PNS /Pensiunan dilampirkan SK/Karip
i. surat kuasa pengisian biodata bermaterai Rp. 10.000,- bagi yang dikuasakan dan fotocopy KTP penerima kuasa
2. Penduduk WNA
a. surat kematian (visum) dari dokter/petugas kesehatan (asli)
b. surat keterangan kematian dari kepada dinas (asli)
c. fotocopy kutipan akta kelahiran yang meninggal (bagi yang memiliki) dengan memperlihatkan dokumen aslinya
d. fotocopy kutipan akta perkawinan/ akta nikah yang meninggal (bagi yang kawin) dengan memperlihatkan dokumen aslinya
e. KTP Elektronik dan KK yang bersangkutan bagi WNA dengan staatus tinggal tetap
f. SKTT yang bersangkutan bagi WNA dengan status tinggal tetap
g. dokumen imigrasi yang bersangkutan bagi WNA pemegang ijin singgah atau kunjungan wisata
h. surat kuasa pengisian biodata bermaterai Rp. 10.000,- bagi yang dikuasakan dan fotocopy KTP penerima kuasa
3. Kematian penduduk WNI di luar negeri dicatatkan kepada dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak orangtua/ keluarga yang bersangkutan kembali didaerah untuk pemutakhiran data dan penerbitan NIK dengan melampirkan persyaratan :
a. bukti pencatatan kematian dari negara setempat beserta terjemahannya\
b. asli KTP dan KK meninggal
c. fotocopy paspor republik indonesia
d. fotocopy kutipan akta perkawinan/ akta nikah yang meninggal (bagi yang kawin) dengan memperlihatkan dokumen aslinya
e. surat kuasa pengisian biodata bermaterai Rp. 10.000,- bagi yang dikuasakan dan fotocopy KTP penerima kuasa
KLA Kelurahan Mijen, Kelurahan Mijen merupakan salah satu dari 177 Kelurahan yang ada di Kota Semarang yang mendukung Kelurahan Layak Anak (Dekela) dengan berabagai fasilitas fisik maupun non-fisiknya dalam mewujudkan Desa/Kelurahan yang layak untuk di huni anak-anak dalam tumbuh kembangnnya.
Kelurahan Mijen tentu juga merupakan salah satu dari 177 Kelurahan yang ada di Kota Semarang yang mendukung Gerakan Bersih Sehat guna mewujudkan lingkungan yang pro lingkungan dan menjaga wilayah hijau agar tetap menjadi wilayah yang asri untuk hunian.
Dengan berbagai kegiatan yang mendukung program Pemerintah. Kelurahan Mijen terus berbenah berkolaborasi dengan banyak pihak, didukung masyarakat yang pro aktif serta berwawasan. Kelurahan Mijen terus berkembang menuju Kelurahan yang dapat memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat di wilayahnya.