Sistem Permohonan Informasi Pengadilan Negeri Kolaka (SIPIKA) merupakan sistem yang dibuat oleh Pengadilan Negeri Kolaka dalam mempermudah anda sebagai pemohon informasi dalam memperoleh informasi yang anda butuhkan tanpa perlu datang ke pengadilan.
Permohonan informasi merupakan hak masyarakat di mana Anda dapat memohonkan data-data yang terdapat pada Pengadilan Negeri Kolaka. Informasi yang ada merupakan informasi publik yang dapat Anda akses.
Informasi yang dapat Anda mohonkan dapat merujuk pada SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022.
Permohonan yang tidak dapat anda mintakan pada SIPIKA meliputi
a . Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum;
b. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
c. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon lnformasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
d. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
e. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
f. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
g. Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
h. Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi;
i. Memorandum atau surat antara Pengadilan dengan badan publik lain atau intra Pengadilan, yang menurut sifatnya dirahasiakan yang apabila dibuka dapat secara serius merugikan proses penyusunan kebijakan;
j. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang sesuai dengan perincian dan penjelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
k. Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;
l. identitas lengkap hakim dan aparatur Pengadilan yang diberikan sanksi; Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) atau evaluasi kinerja individu hakim atau aparatur Pengadilan;
m. identitas pelapor yang meminta dirahasiakan terkait laporan dugaan hakim dan aparatur Pengadilan;
n. identitas pelanggaran identitas hakim dan aparatur Pengadilan dilaporkan yang belum diketahui publik;
o. catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengaclilan; Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara tertentu; dan
p. berita acara sidang dan alat bukti.
Permohonan yang anda terima pada SIPIKA bersifat gratis melalui dokumen softcopy. Namun, apabila anda ingin mendapatkan informasi berupa dokumen fisik, Anda akan dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019) sebesar Rp500,- (lima ratus Rupiah) per lembar.