Portal Layanan Pengaduan
Portal Layanan Pengaduan
Whistleblowing System BPS Kabupaten Malinau adalah aplikasi yang disediakan oleh BPS Provinsi Nusa Tenggara Barat bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan BPS Kabupaten Malinau. Materi Aduan yang dapat anda sampaikan adalah:
Tindak Pidana Korupsi
Pelanggaran Kode Etik PNS
Pelayanan Publik
Saran dan Pertanyaan
BPS Kabupaten Malinau menghargai informasi yang Anda laporkan dan fokus kami adalah kepada materi informasi yang anda sampaikan. Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena kami akan merahasiakan identitas diri anda sebagai whistleblower.
Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:
What: Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
Where: Dimana perbuatan tersebut dilakukan
When: Kapan perbuatan tersebut dilakukan
Who: Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
How: Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)
Apakah aplikasi Whistleblowing System BPS Kabupaten Malinau ini?
Aplikasi Whistleblowing System (WBS) BPS Kabupaten Malinau adalah aplikasi pengelolaan dan tindak lanjut pengaduan serta pelaporan hasil pengelolaan pengaduan yang disediakan oleh BPS Kabupaten Malinau. Aplikasi ini sebagai salah satu sarana bagi pejabat/pegawai BPS Kabupaten Malinau sebagai pihak internal dan masyarakat luas pengguna layanan BPS Kabupaten Malinau sebagai pihak eksternal untuk melaporkan dugaan adanya pelanggaran dan/atau ketidakpuasan terhadap pelayanan yang dilakukan/diberikan oleh pejabat/pegawai BPS Kabupaten Malinau.
Apakah bentuk respon yang diberikan kepada pelapor atas pengaduan yang disampaikan?
Respon yang diberikan kepada pelapor berupa respon awal (ucapan terima kasih telah melakukan pengaduan) dan status/tindak lanjut pengaduan paling akhir sesuai dengan respon yang telah diberikan oleh pihak penerima pengaduan. Respon terkait dengan status/tindak lanjut pengaduan dapat dilihat dalam history pengaduan aplikasi WBS-BPS.
Berapa lama respon atas pengaduan yang disampaikan diberikan kepada pelapor?
Sesuai dengan Peraturan Kepala BPS Nomor XX Tahun 2019 jawaban/respon atas pengaduan yang disampaikan wajib diberikan dalam kurun waktu paling lambat XX (XXXX) hari terhitung sejak pengaduan diterima. Untuk respon yang disampaikan tertulis melalui surat dapat diberikan apabila pelapor mencantumkan identitas secara jelas (nama dan alamat koresponden). Untuk respon dari media pengaduan lainnya akan disampaikan dan diberikan sesuai identitas pelapor yang dicantumkan dalam media pengaduan tersebut.
Pengaduan yang anda berikan akan direspon dan tercantum dalam aplikasi WBS-BPS ini dan akan terupdate secara otomatis sesuai dengan respon yang telah diberikan oleh pihak penerima pengaduan. Untuk dapat melihat respon yang diberikan, anda harus login terlebih dahulu dengan username yang telah anda registrasikan di aplikasi ini dan anda dapat melihat status pengaduan dalam history pengaduan sesuai dengan nomor register pengaduan yang didapatkan. Sebagai catatan, pengaduan anda akan lebih mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur pengaduan. Hal Lebih lanjut/lengkap terkait dengan unsur pengaduan dapat dilihat disini.
Apakah kerahasiaan identitas saya sebagai pengadu/pelapor terjaga?
Kerahasiaan identitas anda sebagai pelapor akan terjaga seperti yang telah disebutkan dalam Peraturan Kepala BPS Nomor XX Tahun 2019. Namun agar kerahasiaan identitas anda dapat lebih terjaga sebaiknya anda memperhatikan hal-hal sebagaimana disebutkan disini.
Apakah setiap melakukan pengaduan harus membuat dan register username baru?
Hal tersebut tidak perlu dilakukan. Satu username dapat melakukan pengaduan lebih dari satu. Ketika setelah selesai membuat satu pengaduan, anda dapat membuat pengaduan terkait dengan dugaan pelanggaran dan/atau ketidakpuasan terhadap pelayanan yang diberikan lainnya dengan memilih “tambah pengaduan”. Masing-masing pengaduan akan mendapatkan nomor register yang berbeda.
Saya sudah mengirimkan pengaduan namun di kemudian hari saya ingin merubah/menambahkan data terkait pengaduan yang saya lakukan, apa yang harus saya lakukan? Apakah harus membuat pengaduan baru?
Data yang sudah dilaporkan sebelumnya tidak dapat dilakukan perubahan namun anda bisa menambahkan data lain terkait pengaduan dengan mengunggah data dalam bentuk seperti dokumen, foto, video, dan lain sebagainya masing-masing dengan ukuran maksimum 10 MB. Untuk melakukan hal tersebut di atas tidak perlu membuat pengaduan baru. Mengunggah data tambahan baru dapat dilakukan dengan login username yang telah diregistrasikan sebelumnya di aplikasi ini lalu masuk ke halaman pengaduan. Dalam halaman pengaduan, anda memilih pengaduan yang ingin ditambahkan data tambahan kemudian memilih (klik kotak kecil “tambah lampiran pengaduan”) di bagian bawah rincian pengaduan.
Hubungi Kami
💬 081271344000 (WhatsApp)