Sifat Pensiun
"Pensiun-pegawai dan pensiun-janda/duda diberikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas Pemerintah"
Undang-Undang No. 11 Tahun 1969
Kriteria PNS yang Diberikan Jaminan Pensiun
Meninggal dunia;
Atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu;
Mencapai batas usia pensiun;
Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Undang-Undang No. 5 Tahun 2014
Batas Usia Pensiun
PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud, yaitu:
58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan;
60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional ahli madya;
65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017
Hak atas Pensiun Janda/Duda
Apabila Pegawai Negeri atau penerima pensiun-pegawai meninggal dunia, maka isteri (istri-istri)-nya untuk pegawai Negeri pria atau suaminya untuk Pegawai Negeri Wanita, yang sebelumnya telah terdaftar-pada kantor Urusan Pegawai, berhak menerima pensiun-janda atau pensiun-duda.
Apabila Pegawai Negeri atau penerima pensiun-pegawai yang beristeri/bersuami meninggal dunia, sedangkan tidak ada istri/suami yang terdaftar sebagai yang berhak menerima pensiun-janda/duda, maka pensiun-janda/duda diberikan kepada istri/suami yang ada pada waktu ia meninggal dunia. Dalam hal Pegawai Negeri atau penerima pensiun-pegawai pria termaksud diatas beristri lebih dari seorang, maka pensiun-janda diberikan kepada istri yang ada waktu itu paling lama dan tidak terputus-putus dinikahnya.
Undang-Undang No. 11 Tahun 1969
Kriteria Anak yang Berhak Menerima Pensiun
Anak (anak-anak) yang berhak menerima pensiun ialah anak (anak-anak) yang pada waktu pegawai atau penerima pensiun-pegawai meninggal dunia:
belum mencapai usia 25 tahun, atau
tidak mempunyai penghasilan sendiri; atau
belum menikah atau belum pernah nikah.
Undang-Undang No. 11 Tahun 1969
Berakhirnya Hak Pensiun
Hak pensiun pegawai berakhir pada penghabisan bulan penerima pensiun pegawai yang bersangkutan meninggal dunia.
Pemberian pensiun janda/duda atau bagian pensiun janda/duda berakhir pada akhir bulan:
Janda/duda yang bersangkutan meninggal dunia.
Tidak lagi terdapat anak yang memenuhi syarat untuk menerimanya.
Undang-Undang No. 11 Tahun 1969
Kenaikan Pangkat Pengabdian
Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun, dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi, apabila:
Memiliki masa bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil selama:
sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun secara terus-menerus dan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan dalam pangkat terakhir;
sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun secara terus-menerus dan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir;
sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun secara terus-menerus dan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir.
Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir
PP No. 12 Tahun 2002