Sifat Pensiun

"Pensiun-pegawai dan pensiun-janda/duda diberikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas Pemerintah"

Undang-Undang No. 11 Tahun 1969

Kriteria PNS yang Diberikan Jaminan Pensiun

Undang-Undang No. 5 Tahun 2014

Batas Usia Pensiun

PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud, yaitu:


Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017

Hak atas Pensiun Janda/Duda

Undang-Undang No. 11 Tahun 1969

Kriteria Anak yang Berhak Menerima Pensiun

Anak (anak-anak) yang berhak menerima pensiun ialah anak (anak-anak) yang pada waktu pegawai atau penerima pensiun-pegawai meninggal dunia:

Undang-Undang No. 11 Tahun 1969

Berakhirnya Hak Pensiun

Undang-Undang No. 11 Tahun 1969

Kenaikan Pangkat Pengabdian

Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun, dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi, apabila:

PP No. 12 Tahun 2002