Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Cuti sakit adalah hak bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak dapat bekerja karena kondisi kesehatan.
Persyaratan Pengurusan Cuti Sakit
Untuk Guru dan Tenaga Pendidikan di Satuan Pendidikan permohonan cutinya di tanda tangani oleh kepala sekolah. Setelah di tanda tangani kepala sekolah, anda bisa mengantarkan formulir cuti ke BKPSDM.
Berikut adalah alur pengurusan berkas cuti sakit bagi PNS yang disesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku:
Pengajuan Permohonan Cuti Sakit Berdasarkan Lamanya Sakit
Anda bisa mendapatkan formulir permohonan cuti dengan dua cara:
Mengambil langsung di sub-bagian umum dan kepegawaian.
Mengunduh formulir melalui tautan atau link yang telah disediakan oleh instansi.
Prosedur pengajuan cuti sakit disesuaikan dengan lamanya waktu istirahat yang Anda butuhkan, berdasarkan surat keterangan dokter.
Sakit 1-2 Hari:
Anda cukup memberitahu atasan langsung secara tertulis.
Lampirkan surat keterangan dokter dari fasilitas kesehatan mana pun.
Sakit Lebih dari 2 Hari sampai 14 Hari:
Ajukan permohonan tertulis kepada Kepala Dinas.
Sertakan surat keterangan dokter yang menyatakan perlunya Anda cuti dan berapa lama waktu cuti yang dibutuhkan.
Sakit Lebih dari 14 Hari:
Ajukan permohonan dengan melampirkan surat keterangan dari dokter pemerintah (misalnya dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah).
Cuti sakit ini bisa diberikan paling lama 1 tahun, dan dapat diperpanjang maksimal 6 bulan jika belum sembuh, berdasarkan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan.
Pengajuan Permohonan dan Tanda Tangan Kepala Dinas (Berlaku untuk Kepala Sekolah, Pengawas, Penilik dan Pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan)
Setelah mengisi formulir, serahkan berkas permohonan Anda ke sub-bagian kepegawaian. Pegawai di sana akan melakukan proses berikut:
Mencatat permohonan cuti Anda ke dalam agenda instansi.
Meneruskan berkas kepada Kepala Dinas untuk diproses dan ditandatangani.
Pengambilan Surat Izin Cuti
Setelah Kepala Dinas menyetujui dan menandatangani permohonan Anda, surat izin cuti sakit. Selanjutnya, Anda bisa mengambil surat tersebut di sub-bagian umum dan kepegawaian.
Setelah surat izin cuti Anda terima, Anda sudah bisa mengantar formulir cuti tersebut ke BKPSDM.
Poin Penting Lainnya:
Gugur Kandungan: PNS yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit maksimal 1,5 bulan, dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan.
Kecelakaan dalam Tugas: Cuti sakit juga berlaku bagi PNS yang sakit akibat kecelakaan saat menjalankan tugas, hingga dinyatakan pulih oleh tim dokter.
Hak Penghasilan: Selama cuti sakit, Anda tetap berhak menerima gaji pokok dan tunjangan secara penuh.
Penting!
Untuk memastikan proses pengajuan cuti Anda berjalan lancar, pastikan untuk mengajukan permohonan maksimal 3 hingga 7 hari sebelum tanggal cuti dimulai.
Hal ini penting karena proses pembuatan dan disposisi surat masih memerlukan waktu, terutama dengan adanya tanda tangan digital yang tidak dapat digunakan untuk tanggal yang sudah lewat.