Pelaksanaan tugas kedinasan Work Form Home bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur melalui regulasi berikut:
Surat Edaran Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5/SE/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Melalui Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Atensi Inspektur Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0261/P4.01.00 tanggal 8 April 2026 tentang Tindaklanjut Surat Edaran Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3/SE/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Melalui Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara