Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan integritas penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kementerian Agama, pengawasan dan pengaduan menjadi aspek yang sangat penting untuk dijalankan secara efektif dan efisien. Selama ini, program pembinaan dan evaluasi serta audit internal menjadi instrumen utama dalam mendeteksi dan mencegah berbagai permasalahan seperti penyimpangan anggaran, penurunan kinerja pegawai, dan praktik gratifikasi yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat.
Namun, mekanisme pengawasan dan pengaduan yang berjalan secara terpisah dan belum terintegrasi menyebabkan proses penanganan pengaduan menjadi lambat, kurang transparan, dan kurang akuntabel. Hal ini menghambat upaya perbaikan kinerja dan pencegahan penyimpangan secara menyeluruh. Selain itu, belum tersedianya kanal pengaduan yang cepat, mudah diakses, dan aman bagi pelapor (whistleblower) menimbulkan kendala dalam menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat maupun internal organisasi.
Seiring dengan kemajuan teknologi informasi dan kebutuhan akan transparansi serta akuntabilitas yang semakin tinggi, diperlukan sebuah sistem yang mampu mengintegrasikan fungsi pengawasan, pengaduan, dan evaluasi dalam satu platform terpadu. Sistem ini harus mampu memfasilitasi penerimaan pengaduan secara real-time, verifikasi data yang akurat, serta tindak lanjut yang cepat dan terkoordinasi antar unit kerja terkait.
Berdasarkan kebutuhan tersebut, dikembangkanlah Sistem Pengawasan dan Pengaduan Terpadu (SI PANDU) sebagai solusi inovatif yang menggabungkan teknologi informasi dengan mekanisme pengawasan dan pengaduan yang efektif. SI PANDU diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengawasan internal, mempercepat penanganan pengaduan, dan menjamin perlindungan identitas pelapor sehingga mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Dengan hadirnya SI PANDU, Kementerian Agama dapat memperkuat pengawasan dan pengendalian internal sekaligus memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat dan pegawai untuk menyampaikan pengaduan terkait penyimpangan anggaran, penurunan kinerja, dan gratifikasi secara cepat dan terpercaya. Hal ini sejalan dengan komitmen Kementerian Agama dalam meningkatkan mutu pelayanan publik dan membangun budaya integritas di lingkungan kerja.