UPSDM/Pegawai Satuan Kerja merekam data pegawai dan upload SK pendukung pada aplikasi Kepegawaian (HRIS)
PBDK Satuan Kerja melakukan aproval SK pendukung pada aplikasi Kepegawaian (HRIS)
PPABP Satuan Kerja mengecek utang pegawai pada Aplikasi Gaji modul satker
PPABP Satuan Kerja memproses penerbitan SKPP dan membuat surat penonaktifan supplier
KPA/PPK Satuan Kerja melakukan aproval SKPP, tanda tangan elektronik (TTE), dan mengirimkan SKPP ke KPPN secara sistem
STAFF FO/PD KPPN menerima SKPP, melakukan validasi otomatis, perhitungan gaji, dan melakukan pengecekan SK secara sistem
KASI PD KPPN melakukan pengecekan hasil validasi, aproval SKPP (TTE), dan menonaktifkan database pegawai pada Aplikasi Gaji dan SPAN
Petugas SAI Satuan Kerja merekam data utang pegawai pada SAKTI
PPABP Satuan Kerja asal merekam data pegawai dan data dokumen pendukung serta memproses penerbitan SKPP pindah
KPA/PPK Satuan Kerja asal melakukan aproval SKPP (TTE), dan melakukan pengirimakn SKPP elektronik secara sistem
Staff FO/PD KPPN melakukan validasi otomatis, perhitungan gaji, dan pengecekan SK secara sistem
Kasi PD KPPN melakukan pengecekan hasil validasi, aproval SKPP (TTE), dan penonaktifan database pegawai di Aplikasi Gaji dan SPAN
PPABP Satuan Kerja asal mengunduh SKPP dan membuat serta mengirimkan data pegawai pindah ke satuan kerja baru
PPABP Satuan Kerja baru menerima SKPP dan data pegawai pindah serta mengirimkan data pegawai pindah ke KPPN baru secara sistem
PPABP Satuan Kerja mengecek utang pegawai pada Aplikasi Gaji Modul Satker
PPABP Satuan Kerja merekam data pegawai dan data dokumen pendukung (raw data), kemudian memproses penerbitan SKPP
KPA/PPK Satuan Kerja melakukan aproval SKPP (TTE) danmelakukan pengiriman SKPP elektronik melalui sistem
Staff FO/PD KPPN melakukan validasi perhitungan gaji dan pengecekan SK secara sistem
Kasi PD KPPN melakukan pengecekan hasil validasi, aproval SKPP (TTE), dan penonaktifan databbase pegawai di Aplikasi Gaji dan SPAN