Bagian ini menampilkan informasi terkait pengelolaan data jabatan yang ada di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman yang menunjukkan perbandingan antara kondisi bezetting (jumlah pegawai yang dimiliki saat ini) dengan kondisi formasi yang masih kosong (belum terisi). Berikut keterangannya untuk masing-masing kolom:
Nomenklatur Jabatan : Nomenklatur jabatan atau nama jabatan merupakan sebutan yang bersifat ringkas untuk mengidentifikasikan suatu jabatan. Perumusan nama jabatan mendasarkan pada tindak kerja, bahan kerja, perangkat kerja, dan hasil kerja.
Kebutuhan Jabatan : Menunjukkan jumlah kebutuhan jabatan yang dapat diisi di suatu instansi sesuai hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja yang telah disusun dan ditetapkan melalui Keputusan Bupati
Bezetting Pegawai : Menunjukkan kondisi persediaan atau jumlah pegawai yang dimiliki oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman saat ini.
Gap Formasi : Menggambarkan kondisi keterisian formasi yang menunjukkan apakah suatu formasi jabatan masih belum terisi sepenuhnya atau sudah terisi sesuai dengan kebutuhan formasi yang ada
Kelas Jabatan : Kedudukan yang menunjukan tingkat seorang Pegawai dalam rangkaian susunan instansi pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan, tetapi cukup setara dalam hal tingkat kesulitan dan tanggung jawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan, dan digunakan sebagai dasar penggajian
Nama Pegawai : Berisi nama-nama pegawai yang mengisi nomenklatur jabatan terkait
Status Pegawai : Menunjukkan status kepegawaian dari masing-masing nama pegawai saat ini, misal: pegawai berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil), PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), dan PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Orang Perseorangan)
TMT Pertama Masuk : TMT merupakan singkatan dari Terhitung Mulai Tanggal, yang merupakan tanggal resmi penetapan status kepegawaian seseorang ketika mulai bekerja di suatu instansi, dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman
Jabatan di DPA : Menunjukkan nama jabatan seorang pegawai PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Orang Perseorangan) yang tertera pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
Dasar Hukum:
Sebagai referensi dalam melaksanakan ketugasan dan pembuatan Sasaran Kinerja Pegawai, Anda dapat membaca dan mengunduh Peraturan terkait jabatan-jabatan yang ada di Dinas Kominfo Kab. Sleman, sebagai berikut: