Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 190/PMK.05/2012 per 29 Nopember 2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, berikut ini merupakan garis besar dokumen yang harus disertakan pada saat pengajuan pencairan dana APBN ke KPPN.
Persyaratan SPM untuk Pembayaran Langsung (LS) Belanja Pegawai (Kecuali POLRI):
A. GAJI INDUK :
SPM 2 lembar beserta Arsip Data Komputer (ADK)nya;
Daftar Perubahan Data Pegawai beserta ADK Perubahan Data Pegawai (.PRB);
ADK Gaji (.GPP);
Surat Setoran Pajak (SSP);
Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai);
Apabila pegawai baru (CPNS):
ADK kirim pegawai baru (.krm) setelah SK,SPMT, data keluarga direkam pada aplikasi GPP dengan lengkap dan benar.
Bila Pegawai Baru Pindahan:
ADK kirim pegawai baru (.krm)
B. KEKURANGAN GAJI :
SPM 2 lembar beserta Arsip Data Komputer (ADK)nya;
Daftar Perubahan Data Pegawai beserta ADK Perubahan Data Pegawai (.PRB);
ADK Gaji (.GPP);
Surat Setoran Pajak (SSP)
Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai);
C. GAJI SUSULAN:
Gaji Susulan Pegawai Pindahan/Baru (Jika belum pernah masuk Gaji Induk):
SPM 2 lembar beserta Arsip Data Komputer (ADK)nya;
Daftar Perubahan Data Pegawai beserta ADK Perubahan Data Pegawai (.PRB);
ADK Gaji (.GPP);
Surat Setoran Pajak (SSP)
Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai);
ADK kirim pegawai pindahan (.krm)
Gaji Susulan Pegawai Pindahan/Baru (Jika belum sudah masuk Gaji Induk):
SPM 2 lembar beserta Arsip Data Komputer (ADK)nya;
Daftar Perubahan Data Pegawai beserta ADK Perubahan Data Pegawai (.PRB);
ADK Gaji (.GPP);
Surat Setoran Pajak (SSP)
Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai);
D. GAJI BULAN KE-13:
SPM 2 lembar beserta Arsip Data Komputer (ADK)nya;
Daftar Perubahan Data Pegawai beserta ADK Perubahan Data Pegawai (.PRB);
ADK Gaji (.GPP);
Surat Setoran Pajak (SSP)
Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai);
E. UANG DUKA WAFAT/TEWAS:
SPM 2 lembar beserta Arsip Data Komputer (ADK)nya dan Uraian dalam SPM mencantumkan nama almarhum dan tanggal meninggal;
Daftar Perubahan Data Pegawai beserta ADK Perubahan Data Pegawai (.PRB);
ADK Gaji (.GPP);
Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai);
F. GAJI TERUSAN:
SPM 2 lembar beserta Arsip Data Komputer (ADK)nya dan Uraian dalam SPM mencantumkan gaji terusan ke-berapa dan bulan gaji terusan dimaksud;
Daftar Perubahan Data Pegawai beserta ADK Perubahan Data Pegawai (.PRB);
ADK Gaji (.GPP);
Surat Setoran Pajak (SSP)
Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai);
G. UANG MUKA GAJI :
SPM 2 lembar beserta Arsip Data Komputer (ADK)nya;
Daftar Perubahan Data Pegawai beserta ADK Perubahan Data Pegawai (.PRB);
ADK Gaji (.GPP);
Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai);
H. UANG LEMBUR:
SPM 2 lembar beserta Arsip Data Komputer (ADK)nya dan Uraian dalam SPM menyebutkan bulan pelaksanaan lembur beserta nomor dan tanggal SPK Lembur;
Surat Setoran Pajak (SSP)
I. UANG MAKAN:
SPM 2 lembar beserta Arsip Data Komputer (ADK)nya dan Uraian dalam SPM menyebutkan bulan uang makan yang dimintakan;
Surat Setoran Pajak (SSP)
J. HONORARIUM TETAP (HONOR 51)/VAKASI/TUNJANGAN PROFESI/TUNJANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN NON SERTIFIKASI/UANG KEHORMATAN, DSB:
SPM 2 lembar beserta Arsip Data Komputer (ADK)nya dan Uraian dalam SPM menyebutkan bulan uang makan yang dimintakan;
Surat Setoran Pajak (SSP)
Pengangkatan dalam jabatan tidak boleh berlaku surut (terutama dalam jabatan pertama)
Untuk pejabat struktural, bulan pertama tugas belajar tunjangan jabatan hilang
Tanggal pertama SK pengangkatan menjadi PNS tidak boleh melebihi tanggal TMT SK
Anak dinyatakan dewasa umur 21 tahun apabila tidak kuliah, dan 25 tahun apabila sekolah dengan ketentuan harus melampirkan Surat Keterangan Masih Kuliah setiap tahun.
Bila anak telah menyelesaikan sekolah/telah bekerja maka segera diubah statusnya dari daftar tanggungan gaji menjadi tidak dapat walaupun tanpa ijazah. Hal ini untuk menghindari kelebihan tunjangan anak beserta berasnya.
Anggota keluarga yang sudah tidak berhak mendapatkan tunjangan keluarga agar segera dihapus dari aplikasi GPP.
A. GAJI INDUK :
SPM 3 lembar beserta Arsip Data Komputer (ADK) nya.
Daftar Gaji dan daftar rekapitulasi gaji
Salinan surat keputusan pengangkatan pertama sebagai Personel/Calon Personel dan Surat Pernyataan Telah Melaksanakan Tugas (SPMT) dalam hal terdapat penambahan personel/calon personel.
KP4/Model DA.01.04/KU-1 dalam hal terdapat perubahan susunan keluarga disertai dokumen pendukung antara lain:
Salinan Surat nikah yang telah dilegalisasi
Salinan Akte kelahiran yang telah dilegalisasi
Surat Keterangan Kuliah/Sekolah
Surat Keterangan Cacat
Dalam hal terdapat personel pindahan, dilengkapi dengan:
SKPP lembar asli
Salinan SK pindah yang telah dilegalisasi
Surat pernyataan pelantikan atau surat keterangan/perintah serah terima jabatan (untuk jabatan struktural) dan surat keterangan menduduki jabatan (untuk jabatan fungsional)
Surat Keterangan/Surat perintah telah melaksanakan tugas dari Kasatker
B. KEKURANGAN GAJI :
SPM 3 lembar beserta Arsip Data Komputer (ADK) nya.
Daftar Perhitungan Kekurangan Gaji
Salinan SK KGB yang telah dilegalisasi
Salinan SK Kenaikan Pangkat yang telah dilegalisasi
Salinan SK Pengangkatan dalam Jabatan yang telah dilegalisasi
Surat Pernyataan Pelantikan atau Keterangan/Perintah serah terima jabatan (untuk jabatan struktural) dan surat keterangan menduduki jabatan (untuk jabatan fungsional)
C. GAJI SUSULAN :
SPM 3 lembar beserta Arsip Data Komputer (ADK) nya.
Daftar Gaji Susulan
Salinan SK Pengangkatan/Mutasi yang telah dilegalisasi
Surat Pernyataan Pelantikan atau Keterangan/Perintah serah terima jabatan (untuk jabatan struktural) dan surat keterangan menduduki jabatan (untuk jabatan fungsional)
Surat Keterangan/surat perintah telah melaksanakan tugas dari KaSatker
SKPP
D. UANG DUKA WAFAT/TEWAS :
SPM 3 lembar beserta Arsip Data Komputer (ADK) nya.
Daftar Perhitungan Uang Duka Wafat
Surat Keterangan Kematian dari pejabat berwenang
Jika tewas dilampiri SK dari pejabat berwenang yang menyatakan personel ybs tewas atau gugur yang telah mendapat persetujuan dari BKN untuk PNS Polri dan dari Kapolri/Kapolda untuk anggota Polri. Ketentuan besaran Uang Duka Wafat, sebagai berikut:
Uang Duka Wafat untuk Polri dan PNS Polri sebesar 3x penghasilan terakhir
Uang Duka Tewas untuk Polri sebesar 6x penghasilan terakhir
Uang Duka Tewas untuk PNS Polri sebesar 4x penghasilan terakhir
E. GAJI TERUSAN :
SPM 3 lembar beserta Arsip Data Komputer (ADK) nya.
Daftar Perhitungan Uang Duka Wafat
Surat Keterangan Kematian dari pejabat berwenang
Besaran gaji terusan adalah sebesar penghasilan terakhir, dengan ketentuan:
Anggota Polri:
6 bulan untuk yang meninggal dunia biasa
12 bulan untuk yang tewas atau gugur dengan dilampiri SK Kapolri
12 bulan untuk memiliki tanda penghargaan berupa Satya Lencana Bhayangkara Narakarya berdasarkan Keputusan Presiden
18 bulan bagi anggota yang gugur dalam melaksanakan tugas Negara dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden sebagai Pahlawan Nasional
2. PNS Polri:
4 bulan bagi yang meninggal dunia biasa
6 bulan bagi gugur/tewas
Iuran wajib untuk Potongan PFK Gaji Terusan sebesar 2% (dengan akun 811213)
G. UANG MUKA GAJI :
SPM 3 lembar beserta Arsip Data Komputer (ADK)nya;
Daftar Perhitungan Uang Muka Gaji
Salinan SK Mutasi atau pindah yang dilegalisasi
Besarnya Uang Muka Gaji:
Satu bulan gaji tidak termasuk tunjangan jabatan, tunjangan beras, dan ULP bagi personel yang tidak kawin dan diangsur setiap bulan sebesar 1/8 dari jumlah uang muka
Dua bulan gaji tidak termasuk tunjangan jabatan, tunjangan beras, dan ULP bagi personel yang berkeluarga (kawin) dan diangsur setiap bulan sebesar 1/20 dari jumlah uang muka
H. UANG LEMBUR:
SPM 2 lembar beserta Arsip Data Komputer (ADK)nya dan Uraian dalam SPM menyebutkan bulan pelaksanaan lembur beserta nomor dan tanggal SPK Lembur;
Surat Setoran Pajak (SSP)
I. UANG MAKAN:
SPM 2 lembar beserta Arsip Data Komputer (ADK)nya dan Uraian dalam SPM menyebutkan bulan uang makan yang dimintakan;
Surat Setoran Pajak (SSP)
SPM Pembayaran Langsung (LS) Non Belanja Pegawai :
Pengajuan SPM-LS Non Belanja Pegawai, dilampiri:
Surat Setoran Pajak (SSP)
Untuk Belanja Modal/Barang secara kontraktual ke rekening pihak ketiga, ADK kontrak terlebih dahulu disampaikan ke KPPN paling lambat 5(lima) hari kerja setelah kontrak ditandatangani
Untuk Jenis SPM-PNBP, SPM Pinjaman/Hibah Luar Negeri (P/HLN) diatur sesuai dengan SE yang masih berlaku.
2. SPM Pembayaran Uang Persediaan (UP), dilampiri :
Surat Pernyataan sesuai Lampiran VII PMK.190/PMK.05/2012
3. SPM Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (TUP), dilampiri :
Pengajuan SPM-TUP, dilampiri:
Foto copy surat *) Persetujuan TUP dari KPPN. (download Form Permohonan TUP)
Surat Persetujuan TUP dari KPPN, dilampiri:
Rincian rencana penggunaan TUP,
Surat Pernyataan dari KPA (format Lampiran VII PMK.190/PMK.05/2012)
4. SPM Pembayaran Penggantian Uang Persediaan (GUP) :
Pengajuan SPM-GUP ke KPPN cukup membawa SPM-GUP saja tanpa ada lampiran
5. SPM untuk Belanja yang bersumber PNBP, dilengkapi dengan :
Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) yang sudah dilegalisasi oleh KPPN. Khusus satker yang penerimaannya terpusat tidak melampirkan SSBP
Perhitungan maksimum pencairan dana sesuai ketentuan yang berlaku.
6. SPM Pengembalian/Restitusi Pajak/Bea dan Cukai/PBB/ BPHTB/ Imbalan Bunga (IB) dilengkapi dengan:
Surat Keputusan Pengembalian/ Restitusi Pajak/ Imbalan Bunga (IB) dari Kantor Pelayanan Pajak/ Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPP/KPBC).
7. SPM Pengembalian PNBP dilengkapi dengan :
Surat Keterangan telah dibukuan
Surat Persetujuan Pembayaran Pengembalian.