Sejak diberlakukannya PMK 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa (DFDD) seluruh Indonesia yang sebelumnya terpusat di Jakarta, sejak tahun 2017 dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Dengan adanya tugas tersebut, KPPN memiliki peran yang strategis dalam pengelolaan TKDD dan penyaluran DFDD terutama dalam hal peningkatan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penganggaran, pengalokasian, penyaluran dan penatausahaan, pedoman penggunaaan dan pemantauan serta evaluasi dana transfer ke daerah. Apabila dilihat secara spesifik, Kepala KPPN sebagai KPA Penyaluran DFDD bertugas untuk :
Menetapkan pejabat pembuat komitmen dan pejabat penanda tangan SPM;
Menyusun SKPRTD (Surat Keputusan Penetapan Rincian Transfer Ke Daerah) DAK Fisik dan SKPRDD (Surat Keputusan Penetapan Rincian Dana Desa).
Melakukan verifikasi atas dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
Melaksanakan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penyaludan DAK Fisik dan Dana Desa.
Menatausahakan dan menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian output pelaksanaan DAK Fisik dan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa.
Menyusun Rencana Penarikan Dana atas penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sampai dengan akhir tahun.
Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran.
Menyusun dan menyampaikan proyeksi penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sampai dengan akhir tahun.
Menyusun dan menyampaikan laporan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
Dalam penjabarannya, selain tugas-tugas yang telah ditetapkan dalam PMK dan Perdirjen Perbendaharaan, tugas KPPN juga berkembang dalam hal memberikan pelatihan teknis kepada Pemerintah Daerah terkait dengan pengoperasian aplikasi yang digunakan dalam penyaluran DFDD. Selain itu juga sebagai perwakilan Kemenkeu di daerah, KPPN mempunyai kewajiban dalam mensosialiasi peraturan yang berlaku dalam penyaluran dana transfer ke daerah dan dana desa.
Selain itu, untuk memberikan pelayanan dan pembimbingan lebih lanjut terkait penyaluran DAK Fisik, KPPN Serang menyediakan wadah diskusi via whatsapp group.
sumber : DAK Fisik (63) | KPPN Metro