Legislative Drafting (perancangan peraturan perundang-undangan) adalah seni, teknik, dan ilmu dalam menyusun naskah peraturan perundang-undangan agar memenuhi syarat formil dan materil, sehingga dapat diterapkan secara efektif dalam masyarakat.
Pada simulasi ini mahasiswa akan diajarkan membuat peraturan Perundang-Undangan yang rumit dengan simulasi strategi yang menarik.
Prosedur pembuatan peraturan perundang-undangan diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 (dan perubahannya). Prosesnya tidak hanya sekadar menulis, tetapi meliputi siklus berikut:
Perencanaan: Penetapan (Prolegnas atau Prolegda).
Penyusunan: Perancangan Naskah Akademik dan draf awal pasal demi pasal.
Pembahasan: Pembahasan antara pemerintah dan lembaga legislatif (DPR/DPRD).
Pengesahan/Penetapan: Penandatanganan oleh pejabat berwenang (Presiden/Kepala Daerah).
Pengundangan: Pengumuman dalam Lembaran Negara.
Seorang drafter (perancang) bertugas mengubah ide abstrak (misalnya: "Kita harus mengurangi polusi udara") menjadi norma hukum yang konkret, mengikat, dan memiliki sanksi (misalnya: "Setiap industri yang melebihi ambang batas emisi X akan didenda sebesar Y rupiah").
Bahir Mukhammad, S.H., M.H.
As a Lecturer and Legal Auditor at Universitas Terbuka, I strategically enhance Legal Education in Distance Learning by pioneering and integrating cutting-edge Technology-Enhanced Learning (TEL) methods, including VR simulations, to boost practical skills and public legal knowledge. My professional profile is anchored by extensive expertise as a Certified Legal Auditor (ASAHI), certified Attorney (PERADI), and certified Mediator, backed by specialized BPKP certifications, which I utilize to strengthen institutional compliance through operational audits with KPI.