Tugas belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pimpinan atau pejabat yang berwenang kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau setara baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Izin belajar adalah izin yang diberikan oleh pimpinan atau pejabat yang berwenang kepada PNS untuk melanjutkan atau mengikuti pendidikan dengan biaya sendiri dan tidak meninggalkan tugas atau jabatannya sebagai seorang PNS.