AMPUH
AMPUH
AMPUH (Akreditasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh) Kelas II mencakup aspek-aspek seperti administrasi perkara, kedisiplinan kerja, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Poin-poin pentingnya meliputi ketersediaan SK Hakim Pengawas, jadwal pengawasan, laporan, monitoring dan evaluasi oleh pimpinan, pengiriman laporan kasasi elektronik, serta sosialisasi internal dan eksternal secara berkala.
AREA AMPUH