Manajemen BPOM berkomitmen melindungi masyarakat dari Obat dan Makanan yang berisiko terhadap kesehatan dan melakukan perbaikan berkelanjutan untuk memberikan pelayanan yang prima kepada seluruh pemangku kepentingan, dengan:
a. menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dari korupsi dan melayani;
b. merencanakan, menetapkan, melaksanakan dan mencapai tujuan dengan memenuhi persyaratan dan mematuhi peraturan perundang-undangan;
c. menyediakan tempat kerja yang aman dan sehat untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja; dan
d. mengkomunikasikan dan mendorong peningkatan kemandirian, kepedulian dan partisipasi serta tanggung jawab setiap pegawai dan pemangku kepentingan dalam penerapan Sistem Manajemen POM.
Kebijakan yang berkaitan dengan penerapan SNI ISO/IEC 27001:2022, SNI ISO/IEC 17025:2017, SNI ISO 17034:2016, dan SNI ISO/IEC 17043:2023 dapat disesuaikan dengan kebutuhan persyaratan yang diharapkan.