TATA TERTIB LABORATORIUM IPA
SMA N 1 KOKAP
TATA TERTIB SISWA DALAM PRAKTIKUM
HAK DAN KEWAJIBAN SISWA
1. Semua siswa wajib datang tepat pada waktunya dengan tertib.
2. Siswa diwajibkan menggunakan APD pada saat melakukan praktikum
3. Siswa yang datang terlambat wajib melapor kepada guru pembimbing.
4. Siswa yang tidak dapat mengikuti praktikum, harus minta ijin tertulis.
5 Siswa yang meninggalkan ruangan praktikum, wajib minta ijin kepada guru pembimbing.
6. Sebelum meninggalkan ruangan, alat-alat laboratorium harus bersih dan lengkap.
7. Siswa berpakaian rapi dan sopan.
8. Siswa wajib memelihara ketertiban, kebersihan dan keamanan alat-alat laboratorium.
9. Siswa wajib melaporkan kepada guru pembimbing atau kepada pengelola laboratorium bila terjadi kecelakaan dan atau
kerusakan peralatan.
10. Siswa berhak mendapatkan pelayanan yang sama dalam penggunaan laboratorium.
11. Siswa harus mentaati prosedur eksperimen dan tidak diperkenankan mengambik Lembar Kerja kecuali telah
diperkenankan oleh Guru Pembimbing.
12. Siswa wajib menjaga kebersihan peralatan dan ruang laboratorium.
LARANGAN – LARANGAN
1. Siswa dilarang masuk ke ruangan laboratorium sebelum mendapat ijin dari guru pembimbing atau pengelola
laboratorium.
2. Siswa dilarang membawa tas dan peralatan yang tidak diperlukan kedalam laboratorium.
3. Siswa dilarang makan atau minum didalam laboratorium.
4. Siswa dilarang mengambil alat praktikum sebelum mendapat ijin dari guru pembimbing atau pengelola laboratorium.
5. Dilarang mengambil sendiri barang-barang dalam rak dan menggunakan alat yang membahayakan sebelum mendapat ijin
dari guru pembimbing atau pengelola laboratorium.
6. Dilarang membawa alat-alat keluar ruangan laboratorium kecuali mendapat ijin dari pengelola laboratorium.
7. Dilarang meninggalkan air dalam keadaan mengalir atau membiarkan alat tetap bekerja tanpa ditunggu.
8. Tata tertib yang belum tercantum akan ditentukan kemudian.
Demikian tata tertib laboratorium ini dibuat untuk ditaati dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Mengetahui:
Kepala Laboratorium IPA
SMA N 1 kokap
- ttd-
MS. Teguh Widodo, S.Pd.,Kim
NIP. 196607031990011004